Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Anies Tandatangani Pergub yang Atur Pembatasan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Berita Otomotif

Anies Tandatangani Pergub yang Atur Pembatasan Ganjil-Genap Sepeda Motor

JAKARTA – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem pembatasan ganjil-genap sepeda motor.

Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Anies menandatangani Pergub ini pada tanggal 19 Agustus 2020.

Yang menjadi perhatian adalah pasal 7 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Pelaksanaannya pun akan disamakan dengan aturan yang sudah berlaku untuk mobil saat ini yaitu sepeda motor dengan plat ganjil untuk tanggal ganjil dan sepeda motor dengan plat genap untuk tanggal genap.

Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Sementara pada pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengansistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Belum Diterapkan


Meski demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap untuk kendaraan roda dua atau motor di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.

“Belum diterapkan,” tegas Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

“Acuan kami pergub 88 tahun 2019,” pungkasnya kemudian. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang