Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ganjil-Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Berita Otomotif

Ganjil-Genap Jakarta Tetap Berlaku Saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga lewat pertengahan Januari 2022. Tidak ada perubahan pada kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

PPKM Jawa-Bali, menurut situs NTMC Polri pada Selasa (4/1/2022), diperpanjang mulai hari ini hingga 17 Januari 2022.

Kebijakan limitasi mobilitas ini sendiri dilakukan demi mereduksi potensi penularan pandemi virus Covid-19 yang diketahui masuk Tanah Air sejak Maret 2020. Apalagi, belakangan ini, varian terbaru virus tersebut yakni Omicron sudah masuk ke Nusantara.

Lebih lanjut, aturan ganjil-genap dipastikan tetap pula berlaku di Jakarta selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Saat ini, terdapat 13 titik di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara yang menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan berdasarkan tanggal serta pelat nomor itu.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mobil pribadi. Ada pengecualian untuk kendaraan dinas Kepolisian Republik Indonesia, kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI), angkutan perkotaan (angkot), armada taksi, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan-kendaraan darurat lain yang diatur oleh regulasi terkait.

Sekadar mengingatkan, ganjil-genap di Ibu Kota sempat ditiadakan pada September 2020, seiring kebijakan pembatasan mobilitas di tengah pandemi yang ketika itu bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ganjil-genap Jakarta baru mulai diinisiasi kembali pada Agustus 2021, dimulai dari delapan titik ruas jalan.

13 Titik Ganjil-Genap Jakarta pada Januari 2022

Berikut rincian 13 titik ganjil-genap di Jakarta, pada bulan pembuka 2022:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Letjen S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Gunung Sahari

Ganjil-genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Pada Sabtu, Minggu, atau libur nasional, ganjil-genap ditiadakan.

Adapun jam berlakunya dimulai pada pkl.06.00-10.00 WIB pada pagi hari serta 16.00-21.00 WIB pada sore hari. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang