JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasi layanan, sehubungan dengan perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta akibat peningkatan kasus baru virus Corona (Covid-19) varian Omicron.
Sebagai informasi, status PPKM di Jakarta naik dari sebelumnya level 1 kini menjadi level 2, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomot 01/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Status PPKM level 2 berlaku untuk wilayah kabupaten/kota di Jakarta hingga 17 Januari 2022.
Terkait hal tersebut Transjakarta memutuskan untuk menyesuaikan jam operasionalnya menjadi dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
Sedangkan untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) mulai beroperasi dari pukul 21.31 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
Jam operasional baru ini mulai berlaku per hari ini, Jumat (7/1/22).
Sementara untuk kapasitas penumpang Transjakarta dan angkutan umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) bisa mencapai 100 persen.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 485 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.
Transjakarta menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 agar dapat mengakses seluruh layanan, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. [Tih/Ses]
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif