Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

DFSK Perkenalkan Van Bertenaga Listrik, Harganya Kelak Rp 400 Juta-an

Berita Otomotif

DFSK Perkenalkan Van Bertenaga Listrik, Harganya Kelak Rp 400 Juta-an

JAKARTA – Dongfeng Sokon (DFSK) memamerkan mobil niaga bertenaga listrik dalam Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle (GIICOMVEC) 2020. Ketika nanti sudah diluncurkan dan dijual secara resmi, kisaran harganya adalah Rp 400 juta-an.

DFSK menjadi pabrikan otomotif pertama di Indonesia yang memperkenalkan mobil listrik untuk keperluan komersial dan namanya adalah Gelora E. Van nihil emisi gas buang itu akan menjadi varian lain dari Gelora yang bermesin bensin 1.5-liter DVVT berdaya 107 hp dan torsi 148 Nm.

Adapun Gelora E dimodali baterai Lithium-ion 42 kWh. Jarak tempuhnya diklaim mampu mencapai 300 Km.

Baik Gelora maupun Gelora E belum dijual. Gelora bakal dipasarkan dengan perkiraan harga Rp 175 – 179 juta bagi tipe BV dan Rp 185 – 189 juta untuk tipe MB, sedangkan Gelora E kelak dibanderol sekitar Rp 469 – 479 juta bagi tipe BV dan Rp 489 – 499 juta untuk tipe MV.

“Tekad pemerintah mempromosikan elektrifikasi kendaraan telah disampaikan secara tegas. Kami yakin ada prospek kuat akan perkembangan mobil listrik di Indonesia,” ucap Alexander Barus, Chief Executive Officer PT. Sokonindo Automobile dalam seremoni perkenalan model tersebut di hari perdana pameran di Senayan, Jakarta.

Merek mobil asal China ini belum mengungkapkan kapan Gelora dan Gelora E mulai dijual. Satu yang pasti, untuk Gelora E, DFSK pastinya menunggu pemberlakuan insentif.

“Kami masih menunggu-nunggu,” lanjut Alex singkat.

DFSK mulai berjualan di Nusantara pada 2017 dan telah membangun pabrik di Cikande, Serang. Mereka kini bertarung di pasar Indonesia dengan tiga model, dua SUV (Glory 560 dan Glory 580) ditambah satu pikap kecil (Super Cab)

Sebagai informasi, demi membentuk pasar dan industri mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Aturan ini menyebut secara umum 17 insentif fiskal dan non-fiskal yang akan berlaku mulai 2021 mendatang.

Aturan-aturan turunan kemudian muncul. Di antara Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang lebih detail menyebutkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik, mulai dari hybrid, plug-in hybrid, sampai mobil listrik murni. Sudah ada pula aturan di Jakarta yang membebaskan mobil listrik murni dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang