Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Catat, 3 Sebab Mobil Terbakar yang Tak Ditanggung Asuransi

Panduan Pembeli

Catat, 3 Sebab Mobil Terbakar yang Tak Ditanggung Asuransi

JAKARTA – Kerugian akibat mobil yang terbakar umumnya akan ditanggung asuransi. Namun, ada tiga sebab kebakaran mobil yang membuat asuransi tidak bakal menanggungnya.

L. Iwan Pranoto selaku Senior Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, menjelaskan pada dasarnya risiko mobil terbakar bisa ditanggung asuransi. Termasuk jika mobil terbakar akibat tindak kriminalitas.

Ini, menurut dia, diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan jahat diartikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada tiga penyebab mobil terbakar yang tidak ditanggung asuransi. Berikut ini adalah rinciannya, seperti dipaparkan Asuransi Astra:

  •  Huru-hara atau Terorisme

Kebakaran mobil akibat huru-hara maupun terorisme tidak ditanggung oleh asuransi. Dua kejadian tersebut, menurut PSAKBI sebagai acuan dari semua perusahaan asuransi di Nusantara, berbeda dengan kebakaran akibat perbuatan jahat.

“Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorismen, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi,” tegas Iwan.

  • Dibakar Keluarga Inti atau Pihak yang Diatur PSAKBI

Asuransi tidak bertanggungjawab atas mobil yang terbakar jika pelaku pembakaran adalah keluarga inti dari pemegang polis (suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung). Ini terdapat dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1 mengenai beberapa pengecualian pada mobil terbakar yang tidak bisa ditanggung pihak asuransi.

Ada juga pihak-pihak lain di luar keluarga yang diatur di dalamnya. Mereka adalah orang yang bekerja pada Tertanggung; orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

  • Modifikasi

PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1 menerangkan pula kalau asuransi tak berkewajiban menanggung mobil kebakaran jika hasil investigasi menemukan penyebabnya ialah suku cadang atau komponen yang sudah tidak sesuai standar alias hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya. Pemilik kendaraan yang terbakar dipastikan tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang