Beranda Berita Panduan Pembeli Catat, 3 Sebab Mobil Terbakar yang Tak Ditanggung Asuransi Catat, 3 Sebab Mobil Terbakar yang Tak Ditanggung Asuransi Panduan Pembeli Insan Akbar | 01 July 2020 06:05 JAKARTA – Kerugian akibat mobil yang terbakar umumnya akan ditanggung asuransi. Namun, ada tiga sebab kebakaran mobil yang membuat asuransi tidak bakal menanggungnya.L. Iwan Pranoto selaku Senior Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, menjelaskan pada dasarnya risiko mobil terbakar bisa ditanggung asuransi. Termasuk jika mobil terbakar akibat tindak kriminalitas. Artikel terkait Asuransi Mobil, Pilih All Risk atau Total Loss? Panduan Pembeli 14 August 2020 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli 31 January 2017 Ini, menurut dia, diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan jahat diartikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada tiga penyebab mobil terbakar yang tidak ditanggung asuransi. Berikut ini adalah rinciannya, seperti dipaparkan Asuransi Astra: Huru-hara atau TerorismeKebakaran mobil akibat huru-hara maupun terorisme tidak ditanggung oleh asuransi. Dua kejadian tersebut, menurut PSAKBI sebagai acuan dari semua perusahaan asuransi di Nusantara, berbeda dengan kebakaran akibat perbuatan jahat.“Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorismen, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi,” tegas Iwan.Dibakar Keluarga Inti atau Pihak yang Diatur PSAKBIAsuransi tidak bertanggungjawab atas mobil yang terbakar jika pelaku pembakaran adalah keluarga inti dari pemegang polis (suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung). Ini terdapat dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1 mengenai beberapa pengecualian pada mobil terbakar yang tidak bisa ditanggung pihak asuransi.Ada juga pihak-pihak lain di luar keluarga yang diatur di dalamnya. Mereka adalah orang yang bekerja pada Tertanggung; orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.ModifikasiPSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1 menerangkan pula kalau asuransi tak berkewajiban menanggung mobil kebakaran jika hasil investigasi menemukan penyebabnya ialah suku cadang atau komponen yang sudah tidak sesuai standar alias hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya. Pemilik kendaraan yang terbakar dipastikan tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perlindungan asuransi mobil mobil terbakar mobil terbakar dilindungi asuransi atau tidak asuransi mobil terbakar hal-hal yang dilindungi asuransi mobil asuransi penyebab mobil terbakar tak ditanggung asuransi asuransi mobil Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Catat, 3 Sebab Mobil Terbakar yang Tak Ditanggung Asuransi Panduan Pembeli Insan Akbar | 01 July 2020 06:05 JAKARTA – Kerugian akibat mobil yang terbakar umumnya akan ditanggung asuransi. Namun, ada tiga sebab kebakaran mobil yang membuat asuransi tidak bakal menanggungnya.L. Iwan Pranoto selaku Senior Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada akhir Juni 2020, menjelaskan pada dasarnya risiko mobil terbakar bisa ditanggung asuransi. Termasuk jika mobil terbakar akibat tindak kriminalitas. Artikel terkait Asuransi Mobil, Pilih All Risk atau Total Loss? Panduan Pembeli 14 August 2020 Cek Kembali Asuransi Mobil Anda Panduan Pembeli 11 January 2016 Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli 31 January 2017 Ini, menurut dia, diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan jahat diartikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.Namun, masyarakat perlu mengetahui bahwa ada tiga penyebab mobil terbakar yang tidak ditanggung asuransi. Berikut ini adalah rinciannya, seperti dipaparkan Asuransi Astra: Huru-hara atau TerorismeKebakaran mobil akibat huru-hara maupun terorisme tidak ditanggung oleh asuransi. Dua kejadian tersebut, menurut PSAKBI sebagai acuan dari semua perusahaan asuransi di Nusantara, berbeda dengan kebakaran akibat perbuatan jahat.“Kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorismen, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi,” tegas Iwan.Dibakar Keluarga Inti atau Pihak yang Diatur PSAKBIAsuransi tidak bertanggungjawab atas mobil yang terbakar jika pelaku pembakaran adalah keluarga inti dari pemegang polis (suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung). Ini terdapat dalam PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1 mengenai beberapa pengecualian pada mobil terbakar yang tidak bisa ditanggung pihak asuransi.Ada juga pihak-pihak lain di luar keluarga yang diatur di dalamnya. Mereka adalah orang yang bekerja pada Tertanggung; orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.ModifikasiPSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 1.3 dan Ayat 4.1 menerangkan pula kalau asuransi tak berkewajiban menanggung mobil kebakaran jika hasil investigasi menemukan penyebabnya ialah suku cadang atau komponen yang sudah tidak sesuai standar alias hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya. Pemilik kendaraan yang terbakar dipastikan tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perlindungan asuransi mobil mobil terbakar mobil terbakar dilindungi asuransi atau tidak asuransi mobil terbakar hal-hal yang dilindungi asuransi mobil asuransi penyebab mobil terbakar tak ditanggung asuransi asuransi mobil
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...