Beranda Berita Panduan Pembeli Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar | 10 June 2020 11:04 JAKARTA – Ternyata, polis asuransi ternyata bisa saja tetap melindungi mobil yang telah dimodifikasi. Syaratnya adalah modifikasi tersebut dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan asuransi terlebih dahulu.Setiap pemilik kendaraan pasti ingin menjadikan mobilnya terlebih lebih keren. Cara yang ditempuh beragam, ada yang dengan ‘hanya’ rutin membawanya ke salon mobil, melapisi bodi dengan plastik pelindung khusus agar terlihat mengkilap, atau memodifikasinya.Modifikasi bisa dalam level yang ringan sampai berat. Semakin berat modifikasi yang dilakukan, semakin berisiko pula polis asuransi perlindungan mobil hangus.Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/6/2020) lalu, mewanti-wanti pemilik mobil agar melaporkan dan mengonsultasikan dulu keinginan memodifikasi mobil dengan asuransi, jika tak ingin polis asuransi mereka bermasalah. Jika tidak, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui asuransi, klaim dari pemilik polis berpotensi ditolak. Artikel terkait Daihatsu Dress-Up Challenge 2019 Perebutkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah Berita Otomotif 13 March 2019 Modifikasi Mobil Bisa Bermasalah dengan Asuransi, Waspadalah Berita Otomotif 03 October 2018 Lampu Autovision Lebih Terang Mobil Baru 16 October 2014 Pelaporan diperlukan agar asuransi bisa mengetahui lebih awal apakah modifikasi yang dilakukan dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Ini, lanjut Asuransi Astra, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat satu (1) dan dua (2) yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.“Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 1.Setelah MelaporSetelah melapor dan mempelajarinya, asuransi bakal menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan. Jika risiko dianggap makin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannyaIni tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Berikut bunyinya.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Modifikasi kendaraan tips mobil modifikasi ditanggung asuransi mobil modifikasi cara mobil modifikasi ditanggung asuransi asuransi perlindungan mobil tips modifikasi mobil asuransi mobil Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya Panduan Pembeli Insan Akbar | 10 June 2020 11:04 JAKARTA – Ternyata, polis asuransi ternyata bisa saja tetap melindungi mobil yang telah dimodifikasi. Syaratnya adalah modifikasi tersebut dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan asuransi terlebih dahulu.Setiap pemilik kendaraan pasti ingin menjadikan mobilnya terlebih lebih keren. Cara yang ditempuh beragam, ada yang dengan ‘hanya’ rutin membawanya ke salon mobil, melapisi bodi dengan plastik pelindung khusus agar terlihat mengkilap, atau memodifikasinya.Modifikasi bisa dalam level yang ringan sampai berat. Semakin berat modifikasi yang dilakukan, semakin berisiko pula polis asuransi perlindungan mobil hangus.Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/6/2020) lalu, mewanti-wanti pemilik mobil agar melaporkan dan mengonsultasikan dulu keinginan memodifikasi mobil dengan asuransi, jika tak ingin polis asuransi mereka bermasalah. Jika tidak, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui asuransi, klaim dari pemilik polis berpotensi ditolak. Artikel terkait Daihatsu Dress-Up Challenge 2019 Perebutkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah Berita Otomotif 13 March 2019 Modifikasi Mobil Bisa Bermasalah dengan Asuransi, Waspadalah Berita Otomotif 03 October 2018 Lampu Autovision Lebih Terang Mobil Baru 16 October 2014 Pelaporan diperlukan agar asuransi bisa mengetahui lebih awal apakah modifikasi yang dilakukan dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Ini, lanjut Asuransi Astra, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat satu (1) dan dua (2) yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.“Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 1.Setelah MelaporSetelah melapor dan mempelajarinya, asuransi bakal menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan. Jika risiko dianggap makin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannyaIni tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Berikut bunyinya.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Modifikasi kendaraan tips mobil modifikasi ditanggung asuransi mobil modifikasi cara mobil modifikasi ditanggung asuransi asuransi perlindungan mobil tips modifikasi mobil asuransi mobil
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...