Beranda Berita Panduan Pembeli Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli Muhammad Ikhsan | 31 January 2017 13:23 JAKARTA - Asuransi kendaraan memang sudah sepatutnya dimiliki bagi siappun yang menyayangi mobilnya. Dengan memiliki asuransi, tak hanya pemilik mobil yang merasa aman, tapi tak terlalu khawatir di tengah kondisi kejahatan maupun bencana alam.Tapi, sebaiknya pelanggan asuransi kendaraan tahu kondisi-kondisi yang bisa diklaim atau tidak, meskipun pemilik asuransi premi komprehensif atau all risk. Tidak ada salahnya Anda mencermati apa saja kendaraan yang bisa tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi.Dalam acara blogger gathering bertema "Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?" digelar Mobil123.com dan Adira Insurance di Jakarta, Dany Sutardji, Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika memaparkan beberapa poin penting mengenai risiki yang tidak dijamin perusahaan asuransi.Berikut hal-hal yang tak ditanggung penanggung:Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain.Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan.Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotisd an sejenisnya.Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai.Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpaSIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu2 lalu lintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya, reaksi nuklir.Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagianlain, kunci, surat-surat kendaraan. [Ikh] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Asuransi kendaraan asuransi asuransi mobil Cetak Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Panduan Pembeli Muhammad Ikhsan | 31 January 2017 13:23 JAKARTA - Asuransi kendaraan memang sudah sepatutnya dimiliki bagi siappun yang menyayangi mobilnya. Dengan memiliki asuransi, tak hanya pemilik mobil yang merasa aman, tapi tak terlalu khawatir di tengah kondisi kejahatan maupun bencana alam.Tapi, sebaiknya pelanggan asuransi kendaraan tahu kondisi-kondisi yang bisa diklaim atau tidak, meskipun pemilik asuransi premi komprehensif atau all risk. Tidak ada salahnya Anda mencermati apa saja kendaraan yang bisa tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi.Dalam acara blogger gathering bertema "Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?" digelar Mobil123.com dan Adira Insurance di Jakarta, Dany Sutardji, Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika memaparkan beberapa poin penting mengenai risiki yang tidak dijamin perusahaan asuransi.Berikut hal-hal yang tak ditanggung penanggung:Kehilangan keuntungan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan atau sebab lain.Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebut dalam ikhtisar pertanggungan.Kerusakan atau kehilangan akibat penggelapan, penipuan, hipnotisd an sejenisnya.Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat yang dilakukan tertanggung, suami/istri/anak/orang tua/saudara, pengurus, pemegang saham, komisaris, pegawai.Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisi rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpaSIM, memasuki jalan tertutup/terlarang/melanggar rambu2 lalu lintas, barang/hewan yang sedang diangkut, zat kimia dan benda cair lainnya, reaksi nuklir.Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagianlain, kunci, surat-surat kendaraan. [Ikh] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Hal-hal yang Tak Bisa Ditanggung Asuransi Kendaraan Asuransi kendaraan asuransi asuransi mobil
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...