Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM terbaru 2021

Berita Otomotif

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM terbaru 2021

JAKARTA – SIM gratis hanya berlaku untuk sebagian orang dan hingga saat ini masih belum bisa dimanfaatkan, lalu inilah tarif pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru 2021.

Seperti diketahui bahwa pada akhir tahun lalu presiden Joko Widodo meneken aturan untuk menggratiskan biaya pembuatan SIM, bagi sebagian orang. Tidak hanya itu, melalui PP (Peraturan Pemerintah) terdapat 31 jenis yang termasuk ke dalam paket gratis.

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan BPKB
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  • Penerbitan SKCK

biaya bikin dan perpanjang SIM
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 atau 0 persen," tulis PP tersebut.

Seperti disebutkan di atas, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan pembuatan SIM gratis dari Pemerintah. Selama belum mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan, maka pembuatan SIM gratis masih belum berlaku. Maka dari itu, seluruh warga perlu mengetahui kisaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik. 

Pembuatan SIM

  • SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000

Perpanjang SIM

  • SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
  • SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
  • SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
  • SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
  • SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
  • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
  • SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
  • SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000 [Dew/Ari]

 



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang