JAKARTA – SIM gratis hanya berlaku untuk sebagian orang dan hingga saat ini masih belum bisa dimanfaatkan, lalu inilah tarif pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru 2021.
Seperti diketahui bahwa pada akhir tahun lalu presiden Joko Widodo meneken aturan untuk menggratiskan biaya pembuatan SIM, bagi sebagian orang. Tidak hanya itu, melalui PP (Peraturan Pemerintah) terdapat 31 jenis yang termasuk ke dalam paket gratis.
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 atau 0 persen," tulis PP tersebut.
Seperti disebutkan di atas, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan pembuatan SIM gratis dari Pemerintah. Selama belum mendapat persetujuan dari Kementrian Keuangan, maka pembuatan SIM gratis masih belum berlaku. Maka dari itu, seluruh warga perlu mengetahui kisaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mengutip dari akun Instagram @indonesiabaik.
Pembuatan SIM
- SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000
Perpanjang SIM
- SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
- SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
- SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
- SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000 [Dew/Ari]
Lihat penawaran mobil terbaik!
Prev
Next
Tag Terkait
Berita Utama

Chery Enggak Kaget dengan Pesatnya Pertumbuhan Penjualan Mereka di Indonesia
Berita Otomotif
TANGERANG – Chery mengaku tidak terkejut dengan lonjakan penjualan mereka di pasar mobil Indonesia.Chery baru memperkenalkan diri di Tanah Air pada ...

Siapkan Duit! Neta Mau Jual Dua Mobil Listrik Murah Hingga 2024
Berita Otomotif
TANGERANG – Neta berencana menjual dua model mobil listrik murah di Indonesia dalam dua tahun.Neta memperkenalkan diri kepada publik Tanah Air dalam ...

Wuling Air EV Punya Varian Baru, Harganya dengan Insentif PPN Cuma Rp188 Juta!
Mobil Baru
TANGERANG – Wuling Air EV varian terbaru hadir dengan harga di bawah Rp200 juta dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Air EV Lite, nama ...

Konsumen yang Minat Beli Mobil Listrik Chery Omoda 5 EV Sudah Bisa Daftar
Mobil Listrik
TANGERANG – Chery Omoda 5 EV diperkenalkan di Indonesia. Meski belum meluncur, konsumen yang tertarik membeli mobil listrik ini sudah bisa ...