Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ragam Modus Operandi Penyelundupan Pemudik yang Diungkap Polisi

Berita Otomotif

Ragam Modus Operandi Penyelundupan Pemudik yang Diungkap Polisi

JAKARTA – Ada-ada saja cara oknum menyelundupkan pemudik Lebaran 2020, di tengah larangan mudik karena pandemi virus Corona (Covid-19). Orang-orang ini ‘digelapkan’ dalam mobil pikap yang ditutup barang sampai dalam truk kontainer.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah melarang mudik Lebaran tahun ini yang berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang agar virus Corona tidak semakin menyebarluas. Larangan berlaku di daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Corona.

Namun, belakangan diketahui adanya jasa menyelundupkan pemudik. Cara-caranya pun unik.

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com di berbagai artikel dalam situs NTMC Polri bertanggal 29 dan 30 April, salah satunya adalah diselundupkan dengan mobil pikap. Modus operandi ini terungkap oleh polisi jaga di Cilegon, Banten.

Para pemudik yang nekat melanggar aturan tersebut ditaruh di bagian bak mobil. Agar tidak kelihatan, mereka ditutup dengan timbunan kerupuk.

Ada pula yang dibawa dengan truk kontainer, seperti terjadi di Tangerang, Banten. Mereka rencananya ingin mudik ke Lebak serta Pandeglang secara illegal.

“Truk mengangkut 6 orang penumpang yang duduk di depan dekat sopir,” kata Kombes Ade Ary Syam, Kapolresta Tangerang.

Terdapat pula cara penyelundupan lewat mobil biasa. Ini dilakukan oleh ‘travel gelap’ dan terungkap di Pos Pengamanan Batunungku.

Travel gelap tersebut membawa pemudik dengan menggunakan Daihatsu Granmax bernomor polisi Z 1239 HV. Adapun asal pemudik dari DKI Jakarta dengan tujuan Tasikmalaya.

“Travel gelap tersebut membawa empat orang pemudik dari daerah Jakarta dengan tujuan Sukaraja (Tasikmalaya),” tegas Kombes Benyamin, Kabag Ops Korlantas Polri.

Pemerintah telah menetapkan sanksi-sanksi bagi para pelanggar larangan mudik. Sanksi terberat adalah hukuman penjara satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Seperti diketahui, virus Corona berawal dari China pada akhir 2019. Virus hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara dan WHO telah menetapkannya sebagai pandemi.

Pemerintah Indonesia mengumumkan virus Covid-19 sudah masuk Indonesia pada 2 Maret 2020. Data resmi menunjukkan, sejak itu hingga 30 April, sudah ada 10.118 kasus positif terinfeksi virus (1.522 sembuh, meninggal 792). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang