Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Permenhub: Larangan Mudik Berlaku Sampai 31 Mei 2020

Berita Otomotif

Permenhub: Larangan Mudik Berlaku Sampai 31 Mei 2020

JAKARTA – Larangan mudik Lebaran 2020, menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru, berlangsung sampai akhir Mei 2020.

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum larangan mudik Lebaran 2020 pada 23 April kemarin. Regulasi itu, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, mengatur tentang ‘Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’.

Dalam Pasal 1 Ayat 1, menurut salinan aturan yang didapat Mobil123.com, disebutkan bahwa pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi. Ayat 2 menyatakan larangan berlaku untuk seluruh moda transportasi, mulai dari darat, perkeretaapian, laut, serta udara.

“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” lanjut Ayat 3.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada 21 April mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil demi mencegah penularan dan penyebarluasan virus Corona yang ia umumkan sudah masuk Indonesia pada 2 Maret lalu.

Awalnya, pemerintah sempat bersikukuh tidak akan melarang dan hanya mengimbau agar tidak mudik. Akan tetapi, survei Kemenhub pada pertengahan April memperlihatkan bahwa masih ada cukup banyak warga yang tetap ngotot mudik, tepatnya 24 persen.

Tak lama setelah Jokowi, sapaan Joko Widodo menyatakan larangan mudik, Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan menambahkan kebijakan itu efektif berlaku mulai 24 April. Adapun penindakan sesuai sanksi yang berlaku baru diterapkan mulai 7 Mei.

Akan tetapi, ketika itu pemerintah, baik Jokowi maupun Luhut, belum menjelaskan sampai kapan larangan mudik berlaku. Luhut hanya menerangkan bahwa larangan mudik akan dikenakan bagi seluruh daerah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar/semacam karantina wilayah) maupun area-area zona merah Corona.

Tren kasus terkonfirmasi positif virus Corona sendiri masih terus bertambah di Indonesia. Sejak 2 Maret hingga data terakhir per 26 April, ada 8.882 kasus positif terinfeksi (743 meninggal, 1.042 sembuh). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang