Beranda Berita Panduan Pembeli Baru Tahu, Tambahan Asuransi Kendaraan Ini Melindungi dari Tuntutan Ganti Rugi Baru Tahu, Tambahan Asuransi Kendaraan Ini Melindungi dari Tuntutan Ganti Rugi Panduan Pembeli Insan Akbar | 07 September 2021 13:12 JAKARTA – Asuransi kendaraan bermotor bisa diperluas lagi lingkup perlindungannya ke Third Party Liability (TPL). Ini akan berguna ketika Anda menghadapi tuntutan ganti rugi saat terlibat sebuah kecelakaan lalu lintas.Direktur Adira Insurance Wayan Pariama menilai TPL—disebut juga sebagai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga—sebagai jaminan perluasan asuransi kendaraan yang cukup penting. Pasalnya, kerugian materiil akibat kecelakaan sering kali tidak hanya dialami oleh pemilik kendaraan yang memegang asuransi.Ada pula pemilik kendaraan lain yang terlibat sebagai pihak ketiga dalam insiden tersebut. Tuntutan ganti rugi atas kerusakaan kendaraan dan/atau biaya pengobatan pun bisa datang dari pihak tersebut.Data kecelakaan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri menunjukkan kerugian yang dialami para pengendara akibat insiden lalu lintas berjumlah hingga Rp1.062.600.000 selama periode Januari-Mei 2021 saja. Artikel terkait Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif 22 August 2019 Mobil Kena Banjir? Cek Hal Ini untuk Klaim Asuransi Panduan Pembeli 16 February 2016 Adira Insurance Perkuat Bisnis Syariah Berita Otomotif 30 May 2023 “Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL,” ucap Wayan dalam diskusi virtual dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) beberapa waktu lalu.“(TPL) mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” lanjut dia.Jenis Kerugian yang Dilindungi TPL dan Besaran PreminyaJika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.Jenis kerugian materiil dari pihak ketiga yang ditanggung TPL pun terbilang luas.“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” papar Wayan.Premi tahunan TPL amat tergantung limit jaminan perlindungan yang disepakati antara tertanggung dengan pihak asuransi. Besaran premi tahunan adalah 1 persen dari limit jaminan tersebut.Artinya, jika tertanggung ingin TPL tersebut punya limit jaminan Rp25 juta, berarti besaran premi tahunan adalah Rp250 ribu. Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak ketiga yang menjadi korban mesti mengajukan surat tuntutan yang ditujukan pada tertanggung.“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu tertanggung atau yang memiliki asuransi maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut,” tutup Wayan. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor Kecelakaan Lalu Lintas Third Party Liability kendaraan bermotor Adira Insurance asuransi TPL Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Baru Tahu, Tambahan Asuransi Kendaraan Ini Melindungi dari Tuntutan Ganti Rugi Panduan Pembeli Insan Akbar | 07 September 2021 13:12 JAKARTA – Asuransi kendaraan bermotor bisa diperluas lagi lingkup perlindungannya ke Third Party Liability (TPL). Ini akan berguna ketika Anda menghadapi tuntutan ganti rugi saat terlibat sebuah kecelakaan lalu lintas.Direktur Adira Insurance Wayan Pariama menilai TPL—disebut juga sebagai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga—sebagai jaminan perluasan asuransi kendaraan yang cukup penting. Pasalnya, kerugian materiil akibat kecelakaan sering kali tidak hanya dialami oleh pemilik kendaraan yang memegang asuransi.Ada pula pemilik kendaraan lain yang terlibat sebagai pihak ketiga dalam insiden tersebut. Tuntutan ganti rugi atas kerusakaan kendaraan dan/atau biaya pengobatan pun bisa datang dari pihak tersebut.Data kecelakaan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri menunjukkan kerugian yang dialami para pengendara akibat insiden lalu lintas berjumlah hingga Rp1.062.600.000 selama periode Januari-Mei 2021 saja. Artikel terkait Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif 22 August 2019 Mobil Kena Banjir? Cek Hal Ini untuk Klaim Asuransi Panduan Pembeli 16 February 2016 Adira Insurance Perkuat Bisnis Syariah Berita Otomotif 30 May 2023 “Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL,” ucap Wayan dalam diskusi virtual dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) beberapa waktu lalu.“(TPL) mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” lanjut dia.Jenis Kerugian yang Dilindungi TPL dan Besaran PreminyaJika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.Jenis kerugian materiil dari pihak ketiga yang ditanggung TPL pun terbilang luas.“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” papar Wayan.Premi tahunan TPL amat tergantung limit jaminan perlindungan yang disepakati antara tertanggung dengan pihak asuransi. Besaran premi tahunan adalah 1 persen dari limit jaminan tersebut.Artinya, jika tertanggung ingin TPL tersebut punya limit jaminan Rp25 juta, berarti besaran premi tahunan adalah Rp250 ribu. Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak ketiga yang menjadi korban mesti mengajukan surat tuntutan yang ditujukan pada tertanggung.“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu tertanggung atau yang memiliki asuransi maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut,” tutup Wayan. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Kendaraan Bermotor Kecelakaan Lalu Lintas Third Party Liability kendaraan bermotor Adira Insurance asuransi TPL
Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya Berita Otomotif 22 August 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...