Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Baru Tahu, Tambahan Asuransi Kendaraan Ini Melindungi dari Tuntutan Ganti Rugi

Panduan Pembeli

Baru Tahu, Tambahan Asuransi Kendaraan Ini Melindungi dari Tuntutan Ganti Rugi

JAKARTA – Asuransi kendaraan bermotor bisa diperluas lagi lingkup perlindungannya ke Third Party Liability (TPL). Ini akan berguna ketika Anda menghadapi tuntutan ganti rugi saat terlibat sebuah kecelakaan lalu lintas.

Direktur Adira Insurance Wayan Pariama menilai TPL—disebut juga sebagai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga—sebagai jaminan perluasan asuransi kendaraan yang cukup penting. Pasalnya, kerugian materiil akibat kecelakaan sering kali tidak hanya dialami oleh pemilik kendaraan yang memegang asuransi.

Ada pula pemilik kendaraan lain yang terlibat sebagai pihak ketiga dalam insiden tersebut. Tuntutan ganti rugi atas kerusakaan kendaraan dan/atau biaya pengobatan pun bisa datang dari pihak tersebut.

Data kecelakaan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri menunjukkan kerugian yang dialami para pengendara akibat insiden lalu lintas berjumlah hingga Rp1.062.600.000 selama periode Januari-Mei 2021 saja.

asuransi kendaraan

“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL,” ucap Wayan dalam diskusi virtual dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) beberapa waktu lalu.

“(TPL) mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” lanjut dia.

Jenis Kerugian yang Dilindungi TPL dan Besaran Preminya

Jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.

Jenis kerugian materiil dari pihak ketiga yang ditanggung TPL pun terbilang luas.

“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cedera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” papar Wayan.

asuransi Third Party Liability lindungi lebih lanjut saat terjadi kecelakaan

Premi tahunan TPL amat tergantung limit jaminan perlindungan yang disepakati antara tertanggung dengan pihak asuransi. Besaran premi tahunan adalah 1 persen dari limit jaminan tersebut.

Artinya, jika tertanggung ingin TPL tersebut punya limit jaminan Rp25 juta, berarti besaran premi tahunan adalah Rp250 ribu. Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak ketiga yang menjadi korban mesti mengajukan surat tuntutan yang ditujukan pada tertanggung.

“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu tertanggung atau yang memiliki asuransi maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut,” tutup Wayan. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang