Beranda Berita Berita Otomotif Ingat, Selama PSBB Naik Mobil Harus Pakai Masker Ingat, Selama PSBB Naik Mobil Harus Pakai Masker Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 April 2020 06:17 JAKARTA – Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila masyarakat ingin berpergian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Selain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi termasuk mobil dan motor juga memiliki aturan yang tegas. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi panularan Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19). Artikel terkait Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 Berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan mobil pribadi :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;Menggunakan masker di dalam kendaraan;Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Dan berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan sepeda motor :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBBMelakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,Menggunakan masker dan sarung tangan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Meski demikian, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian dalam PSBB ini. Sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta untuk melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.Diharapkan dengan PSBB dan mengikuti segala anjuran yang diberikan, jumlah penderita Covid-19 dapat ditekan. Sementara untuk pelanggar akan mendapat hukuman. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara saat covid-19 covid-19 berkendara aturan berkendara mobil PSBB Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Ingat, Selama PSBB Naik Mobil Harus Pakai Masker Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 April 2020 06:17 JAKARTA – Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila masyarakat ingin berpergian selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Selain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi termasuk mobil dan motor juga memiliki aturan yang tegas. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi panularan Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19). Artikel terkait Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif 05 July 2021 Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara Saat PPKM Berita Otomotif 22 July 2021 Berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan mobil pribadi :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;Menggunakan masker di dalam kendaraan;Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Dan berikut adalah aturan berkendara bila menggunakan sepeda motor :Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBBMelakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,Menggunakan masker dan sarung tangan; danTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.Meski demikian, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian dalam PSBB ini. Sektor-sektor itu adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, kemudian badan usaha milik negara maupun daerah. Untuk sektor swasta, ada 10 bidang yang masih diperbolehkan berkantor.“Satu kesehatan, dua bahan pangan makanan minuman, tiga energi, keempat komunikasi dan teknologi informasi, lima keuangan, enam logistik, tujuh konstruksi, delapan industri strategis, sembilan pelayanan dasar serta utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu dan 10 sektor swasta untuk melayani kebutuhan sehari-hari,” terang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.Diharapkan dengan PSBB dan mengikuti segala anjuran yang diberikan, jumlah penderita Covid-19 dapat ditekan. Sementara untuk pelanggar akan mendapat hukuman. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berkendara saat covid-19 covid-19 berkendara aturan berkendara mobil PSBB
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...