Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 July 2021 10:35 JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.Aturan tersebut akan berlaku selama masa penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Surat Edaran tersebut berlaku untuk sektor transportasi darat, laut, dan udara. Adapun surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.“Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Aturan tersebut akan dimulai pada 5 Juli 2021 sehingga diharapkan perusahaan transpotasi telah melakukan penyesuaian dengan baik.Berikut ini adalah aturan perjalanan jarak jauh yang disampaikan Kemenhub.Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan BaliPenumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.Selain hal-hal tersebut, ada pula pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan.Untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen. [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM PPKM Mikro Transportasi Publik transportasi berkendara aturan berkendara Cetak Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Ini Aturan Berkendara Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 July 2021 10:35 JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.Aturan tersebut akan berlaku selama masa penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Surat Edaran tersebut berlaku untuk sektor transportasi darat, laut, dan udara. Adapun surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.“Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Aturan tersebut akan dimulai pada 5 Juli 2021 sehingga diharapkan perusahaan transpotasi telah melakukan penyesuaian dengan baik.Berikut ini adalah aturan perjalanan jarak jauh yang disampaikan Kemenhub.Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan BaliPenumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.Terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.Selain hal-hal tersebut, ada pula pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan.Untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen. [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait PPKM PPKM Mikro Transportasi Publik transportasi berkendara aturan berkendara
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...