Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ahok Umumkan Diskon BBM Pertamina 50 Persen untuk Ojol

Berita Otomotif

Ahok Umumkan Diskon BBM Pertamina 50 Persen untuk Ojol

JAKARTA – Komisaris Utama Pertamina Basuki Thahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, mengumumkan adanya diskon bahan bakar minyak (BBM) 50 persen bagi para ojek online (ojol) selama 3 bulan mulai Selasa (14/4/2020).

Ahok, melalui akun Twitter resminya @basuki_btp, mengatakan Pertamina memberikan diskon BBM 50 persen bagi para ojol, dengan nominal potongan harga maksimal Rp 15 ribu. Diskon diberikan bagi 10 ribu pengendara ojol pertama yang membeli dan membayar BBM di SPBU Pertamina dengan menggunakan aplikasi My Pertamina plus uang elektronik LinkAja.

“Untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50 persen maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina,” tulis dia pada Senin (13/4/2020) sore.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengunggah poster berisi panduan cara mendapatkan diskon. Ada empat hal yang mesti para ojol lakukan. Ini dia rinciannya:

  1. Mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengaktifkan fitur pembayaran dengan LinkAja.
  2. Lakukan pembelian BBM Nonsubsidi dengan pembayaran nontunai LinkAja dari aplikasi MyPertamina.
  3. Screenshot user profile mitra ojek online lalu unggah ke aplikasi MyPertamina (tekan pilihan ‘banner ojek online’, lalu ‘info lebih lanjut’, lalu ‘upload’).
  4. Unggah screenshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan Reference Number.

Periode program promosi bagi ojol ini berlangsung cukup lama yaitu sekitar tiga bulan. Rincian periode adalah dari 14 April 2020 sampai 12 Juli 2020.

Nasib ojol sendiri saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, menurut Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, pendapatan mereka terganggu oleh pandemi virus Corona dan anjuran bekerja, belajar, beribadah, serta berdiam di rumah.

Jokowi pun memberikan stimulus keringanan kredit yang salah satunya adalah kelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi para pengemudi ojol maupun taksi online.

Nasib ojol kembali menjadi pembicaraan saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona selama dua pekan mulai 10 April 2020. Pasalnya, dalam aturan PSBB dari Kementerian Kesehatan yang kemudian diikuti oleh Anies, ojol tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh menjadi kurir barang.

Namun, kemudian Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan aturan yang menoleransi ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB. Aturan ini memicu kontroversi karena bentrok dengan pedoman PSBB dari Kemenkes. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang