Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Agar Buat SIM Lebih Mudah, Korlantas Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

Berita Otomotif

Agar Buat SIM Lebih Mudah, Korlantas Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

JAKARTA – Korlantas Polri akan merilis buku panduan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat karena banyak pemohon yang gagal dalam tahap ujian tertulis.

Buku yang akan berisi soal-soal ujian SIM ini, menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi diperkirakan meluncur dalam satu bulan ke depan.

“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama,” terang Firman dalam situs web resmi NTMC Polri, diakses Kamis (5/1/2023).

“Saya juga sudah sampaikan ke Dirregident (Brigjen Pol Yusri Yunus) bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” lanjutnya.

Dengan buku ini, ia mengharapkan peserta yang sudah lulus ujian SIM telah memahami dengan benar peraturan lalu lintas yang berlaku.

Ia juga mengatakan, jika ada anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan di lalu lintas, hal itu merupakan tanggung jawab dari orang tuanya.

“Masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah mengetahui aturan lalin, jadi tidak ada lagi jawaban dari pengendara ‘saya tidak tahu, Pak’. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Firman.

Untuk memperoleh SIM, pemohon harus melalui beberapa tahap ujian sebagai persyaratan.

Ujian tersebut terdiri dari ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.

Selain itu, pemohon harus memiliki kondisi kesehatan jasmani dan psikologi yang baik.

Kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sedangkan kesehatan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

Untuk biaya pembuatan SIM Baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Harga Resmi Bikin SIM

Berikut ini adalah daftar harga resmi bikin SIM terbaru:

  • SIM A Rp120 ribu per penerbitan
  • SIM B I Rp120 ribu per penerbitan
  • SIM B II Rp120 ribu per penerbitan
  • SIM C Rp100 ribu per penerbitan
  • SIM C I Rp100 ribu per penerbitan
  • SIM C II Rp100 ribu per penerbitan
  • SIM D Rp50 ribu per penerbitan
  • SIM D I Rp50 ribu per penerbitan

[ABP/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang