Beranda Berita Berita Otomotif Kapolri Usul Peserta Ujian SIM Diberi Kesempatan Mengulang di Hari yang Sama Kapolri Usul Peserta Ujian SIM Diberi Kesempatan Mengulang di Hari yang Sama Berita Otomotif Andrew Barnabas | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidaklah mudah. Jika peserta gagal harus mengulang di waktu yang berbeda sekira 14 hari setelahnya. Tentu aturan tersebut cukup memakan waktu bagi para pemohon SIM.Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan supaya pemohon SIM baru yang gagal ujian praktik diberi kesempatan untuk melakukan pengulangan di hari yang sama. Selain itu, peserta diberi kesempatan latihan dahulu sebelum melakukan ujian ulang.“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama, karena makan waktu juga jika datang lagi. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Sigit saat sidak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini. Artikel terkait Hore! Ujian Praktik SIM C Manuver Angka 8 dan Zigzag Resmi Dihapus Berita Otomotif 04 August 2023 Asyik! 1 Juli Ada Program SIM Gratis Berita Otomotif 25 June 2021 Agar Buat SIM Lebih Mudah, Korlantas Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berita Otomotif 15 February 2023 Sebagai informasi, peraturan tentang pengulangan ujian praktik diatur dalam pasal 19 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Pada ayat 4 tertulis, “Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.”Dengan usulan dari Kapolri tersebut, bukan tidak mungkin akan ada perubahan pada Perpol di masa mendatang yang lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM.Persyaratan Pembuatan SIM BaruUsiaSIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI pemohon usia 17 tahunSIM CI pemohon usia 18 tahunSIM CII pemohon usia 19 tahunSIM A Umum dan SIM BI pemohon usia 20 tahunSIM BII pemohon usia 21 tahunSIM BI Umum pemohon usia 22 tahunSIM BII Umum pemohon usia 23 tahunAdministrasi 1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;KesehatanPemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.Kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.Kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.Persyaratan Lulus Ujian SIMujian teoriujian keterampilan melalui simulatorujian praktik.Biaya Pembuatan SIMBiaya pembuatan SIM baru tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Berikut rincian biaya pembuatan SIMSIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan) [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Ujian SIM Aturan pembuatan SIM biaya pembuatan SIM news syarat pembuatan sim pembuatan sim Baru Ujian Praktik SIM Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Kapolri Usul Peserta Ujian SIM Diberi Kesempatan Mengulang di Hari yang Sama Berita Otomotif Andrew Barnabas | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidaklah mudah. Jika peserta gagal harus mengulang di waktu yang berbeda sekira 14 hari setelahnya. Tentu aturan tersebut cukup memakan waktu bagi para pemohon SIM.Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan supaya pemohon SIM baru yang gagal ujian praktik diberi kesempatan untuk melakukan pengulangan di hari yang sama. Selain itu, peserta diberi kesempatan latihan dahulu sebelum melakukan ujian ulang.“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama, karena makan waktu juga jika datang lagi. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Sigit saat sidak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini. Artikel terkait Hore! Ujian Praktik SIM C Manuver Angka 8 dan Zigzag Resmi Dihapus Berita Otomotif 04 August 2023 Asyik! 1 Juli Ada Program SIM Gratis Berita Otomotif 25 June 2021 Agar Buat SIM Lebih Mudah, Korlantas Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berita Otomotif 15 February 2023 Sebagai informasi, peraturan tentang pengulangan ujian praktik diatur dalam pasal 19 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Pada ayat 4 tertulis, “Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.”Dengan usulan dari Kapolri tersebut, bukan tidak mungkin akan ada perubahan pada Perpol di masa mendatang yang lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh SIM.Persyaratan Pembuatan SIM BaruUsiaSIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI pemohon usia 17 tahunSIM CI pemohon usia 18 tahunSIM CII pemohon usia 19 tahunSIM A Umum dan SIM BI pemohon usia 20 tahunSIM BII pemohon usia 21 tahunSIM BI Umum pemohon usia 22 tahunSIM BII Umum pemohon usia 23 tahunAdministrasi 1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;KesehatanPemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.Kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.Kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.Persyaratan Lulus Ujian SIMujian teoriujian keterampilan melalui simulatorujian praktik.Biaya Pembuatan SIMBiaya pembuatan SIM baru tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Berikut rincian biaya pembuatan SIMSIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan) [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Ujian SIM Aturan pembuatan SIM biaya pembuatan SIM news syarat pembuatan sim pembuatan sim Baru Ujian Praktik SIM
Agar Buat SIM Lebih Mudah, Korlantas Akan Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM Berita Otomotif 15 February 2023
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...