Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya

Berita Otomotif

Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gas buang bagi mobil maupun sepeda motor. Mereka mengadakannya secara gratis sebanyak empat kali sepanjang Januari 2021.

Mulai 24 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh warga untuk menguji emisi gas buang mobil dan motor mereka minimal setahun sekali. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Sebelum regulasi berlaku, pemerintah daerah bakal menggelar terlebih dahulu uji emisi kendaraan secara cuma-cuma. Berikut ini adalah tanggal maupun lokasinya, seperti diumumkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akhir pekan lalu:

  • (Rabu, 6 Januari 2021) Jl. Pemuda, Jakarta Timur
  • (Rabu, 13 Januari 2021) Depan Gedung CNI, Jakarta Barat
  • (Senin, 18 Januari 2021) Waduk Pluit, Jakarta Utara
  • (Kamis, 21 Januari 2021) Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Warga Ibu Kota yang melewatkan kesempatan tersebut dapat menguji emisi gas buang kendaraan di bengkel dengan izin melakukan uji emisi, kios uji emisi, maupun kendaraan layanan uji emisi. Akan tetapi, tidak disebutkan pelayanan di ketiga tempat tersebut diberikan secara gratis.

“Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman via media sosial.


Para pemilik kendaraan bermotor yang tidak menguji emisi gas buang setahun sekali diancam sanksi tarif parkir termahal dan denda tilang Rp 250 ribu (motor) atau Rp 500 ribu (mobil). Hukuman tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi gas buang tapi masih nekad bersliweran di jalanan Jakarta.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memang makin peduli dengan tingkat polusi serta kendaraan ramah lingkungan. Anies sebelum ini telah membebaskan mobil listrik murni dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan aturan ganjil-genap.

Pemerintah pusat mulai Oktober 2021 juga memberlakukan berbagai insentif fiskal serta nonfiskal bagi mobil dan motor listrik (hybrid, plug-in hybrid/PHEV, listrik murni) agar pasar maupun industrinya terbentuk. Pada 2025, pemerintah ingin pula mendirikan 2.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Nusantara. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang