Beranda Berita Berita Otomotif Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya Berita Otomotif Insan Akbar | 04 January 2021 06:00 JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gas buang bagi mobil maupun sepeda motor. Mereka mengadakannya secara gratis sebanyak empat kali sepanjang Januari 2021.Mulai 24 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh warga untuk menguji emisi gas buang mobil dan motor mereka minimal setahun sekali. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.Sebelum regulasi berlaku, pemerintah daerah bakal menggelar terlebih dahulu uji emisi kendaraan secara cuma-cuma. Berikut ini adalah tanggal maupun lokasinya, seperti diumumkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akhir pekan lalu:(Rabu, 6 Januari 2021) Jl. Pemuda, Jakarta Timur(Rabu, 13 Januari 2021) Depan Gedung CNI, Jakarta Barat(Senin, 18 Januari 2021) Waduk Pluit, Jakarta Utara(Kamis, 21 Januari 2021) Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat View this post on Instagram A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)Warga Ibu Kota yang melewatkan kesempatan tersebut dapat menguji emisi gas buang kendaraan di bengkel dengan izin melakukan uji emisi, kios uji emisi, maupun kendaraan layanan uji emisi. Akan tetapi, tidak disebutkan pelayanan di ketiga tempat tersebut diberikan secara gratis.“Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman via media sosial.Para pemilik kendaraan bermotor yang tidak menguji emisi gas buang setahun sekali diancam sanksi tarif parkir termahal dan denda tilang Rp 250 ribu (motor) atau Rp 500 ribu (mobil). Hukuman tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi gas buang tapi masih nekad bersliweran di jalanan Jakarta.Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memang makin peduli dengan tingkat polusi serta kendaraan ramah lingkungan. Anies sebelum ini telah membebaskan mobil listrik murni dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan aturan ganjil-genap.Pemerintah pusat mulai Oktober 2021 juga memberlakukan berbagai insentif fiskal serta nonfiskal bagi mobil dan motor listrik (hybrid, plug-in hybrid/PHEV, listrik murni) agar pasar maupun industrinya terbentuk. Pada 2025, pemerintah ingin pula mendirikan 2.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Nusantara. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 uji emisi motor Pergub Nomor 66 Tahun 2020 UJI EMISI GRATIS uji emisi mobil uji emisi Jakarta Cetak Berita Utama Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Komentar
Ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta, Catat Tanggal dan Lokasinya Berita Otomotif Insan Akbar | 04 January 2021 06:00 JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gas buang bagi mobil maupun sepeda motor. Mereka mengadakannya secara gratis sebanyak empat kali sepanjang Januari 2021.Mulai 24 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh warga untuk menguji emisi gas buang mobil dan motor mereka minimal setahun sekali. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.Sebelum regulasi berlaku, pemerintah daerah bakal menggelar terlebih dahulu uji emisi kendaraan secara cuma-cuma. Berikut ini adalah tanggal maupun lokasinya, seperti diumumkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akhir pekan lalu:(Rabu, 6 Januari 2021) Jl. Pemuda, Jakarta Timur(Rabu, 13 Januari 2021) Depan Gedung CNI, Jakarta Barat(Senin, 18 Januari 2021) Waduk Pluit, Jakarta Utara(Kamis, 21 Januari 2021) Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat View this post on Instagram A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)Warga Ibu Kota yang melewatkan kesempatan tersebut dapat menguji emisi gas buang kendaraan di bengkel dengan izin melakukan uji emisi, kios uji emisi, maupun kendaraan layanan uji emisi. Akan tetapi, tidak disebutkan pelayanan di ketiga tempat tersebut diberikan secara gratis.“Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumuman via media sosial.Para pemilik kendaraan bermotor yang tidak menguji emisi gas buang setahun sekali diancam sanksi tarif parkir termahal dan denda tilang Rp 250 ribu (motor) atau Rp 500 ribu (mobil). Hukuman tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi gas buang tapi masih nekad bersliweran di jalanan Jakarta.Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memang makin peduli dengan tingkat polusi serta kendaraan ramah lingkungan. Anies sebelum ini telah membebaskan mobil listrik murni dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan aturan ganjil-genap.Pemerintah pusat mulai Oktober 2021 juga memberlakukan berbagai insentif fiskal serta nonfiskal bagi mobil dan motor listrik (hybrid, plug-in hybrid/PHEV, listrik murni) agar pasar maupun industrinya terbentuk. Pada 2025, pemerintah ingin pula mendirikan 2.400 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Nusantara. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 uji emisi motor Pergub Nomor 66 Tahun 2020 UJI EMISI GRATIS uji emisi mobil uji emisi Jakarta
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 20 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 20 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...