Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif 20 Unit Subaru akan Dilelang Bea Cukai 20 Unit Subaru akan Dilelang Bea Cukai Berita Otomotif Adi Hidayat | 01 April 2019 16:00 JAKARTA – 20 unit mobil Subaru akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perantaraan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.Ke 20 unit Subaru tersebut terdiri dari 14 unit Subaru XV 2.0i tahun 2014, satu unit Subaru Outback 2.5 tahun 2011, satu unit Subaru Forester 2.5 XT tahun 2011, satu unit Subaru Legacy 2.0i tahun 2012, satu unit Subaru Impreza 4D 2.0i-S tahun 2012, Subaru Impreza 5D 2.5 STI tahun 2012 dan satu unit Subaru Forester 2.0XT tahun 2013.Untuk Subaru XV 2.0i masing-masing akan dijual mulai dari harga Rp 151 juta, dengan uang jaminan mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 45 juta. Seluruh unit Subaru XV 2.0i yang dilelang saat ini masih belum ada STNK dan BPKB Artikel terkait Subaru XV Concept akan Mengejutkan di Bulan Depan Mobil Baru 09 February 2016 Konsep Subaru XV Gagah Mobil Baru 02 March 2016 Subaru XV Hybrid tS Bisa Dipesan Mobil Baru 28 July 2016 Sementara unit lainnya dibanderol dengan harga bervariasi mulai dari Rp 130 juta hingga Rp 336 juta. Uang jaminan masing-masing kendaraan pun berbeda mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Namun seluruh unit sudah ada STNK dan BPKB.Objek lelang ini berada dalam kondisi apa adanya. Bagi peserta lelang ingin melihat kondisi kendaraan bisa dilakukan pada hari Jumat, 12 April 2019 dan Sabtu, 13 April 2019 pukul 10.00-15.00 WITA. Open house dilakukan di halaman Parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali 80361Untuk melakukan penawaran dalam lelang ini, pelanggan cukup mengikuti Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui Aplikasi Lelang Internet di http://www.lelang.go.id yang dilakukan pada Senin, 15 April 2019 pukul 07.30 WIB -. 09.30 WIB. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.Pemenang lelang harus melunasi barang lelangnya paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang. Pelaksanaan lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. [Adi/Ary] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Lelang Subaru Foresta subaru lelang mobil Subaru XV Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 16 jam yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Penjualan Mobil Listrik di Indonesia selama 10 Bulan sudah Lebih dari 53 Ribu Unit! Mobil Listrik Insan Akbar | 16 jam yang lalu JAKARTA – 2023 belum juga usai. Namun, penjualan mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), sampai mobil listrik murni (battery electric ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 16 jam yang lalu BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 16 jam yang lalu 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
20 Unit Subaru akan Dilelang Bea Cukai Berita Otomotif Adi Hidayat | 01 April 2019 16:00 JAKARTA – 20 unit mobil Subaru akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perantaraan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.Ke 20 unit Subaru tersebut terdiri dari 14 unit Subaru XV 2.0i tahun 2014, satu unit Subaru Outback 2.5 tahun 2011, satu unit Subaru Forester 2.5 XT tahun 2011, satu unit Subaru Legacy 2.0i tahun 2012, satu unit Subaru Impreza 4D 2.0i-S tahun 2012, Subaru Impreza 5D 2.5 STI tahun 2012 dan satu unit Subaru Forester 2.0XT tahun 2013.Untuk Subaru XV 2.0i masing-masing akan dijual mulai dari harga Rp 151 juta, dengan uang jaminan mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 45 juta. Seluruh unit Subaru XV 2.0i yang dilelang saat ini masih belum ada STNK dan BPKB Artikel terkait Subaru XV Concept akan Mengejutkan di Bulan Depan Mobil Baru 09 February 2016 Konsep Subaru XV Gagah Mobil Baru 02 March 2016 Subaru XV Hybrid tS Bisa Dipesan Mobil Baru 28 July 2016 Sementara unit lainnya dibanderol dengan harga bervariasi mulai dari Rp 130 juta hingga Rp 336 juta. Uang jaminan masing-masing kendaraan pun berbeda mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Namun seluruh unit sudah ada STNK dan BPKB.Objek lelang ini berada dalam kondisi apa adanya. Bagi peserta lelang ingin melihat kondisi kendaraan bisa dilakukan pada hari Jumat, 12 April 2019 dan Sabtu, 13 April 2019 pukul 10.00-15.00 WITA. Open house dilakukan di halaman Parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Jalan Airport Ngurah Rai, Bali 80361Untuk melakukan penawaran dalam lelang ini, pelanggan cukup mengikuti Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui Aplikasi Lelang Internet di http://www.lelang.go.id yang dilakukan pada Senin, 15 April 2019 pukul 07.30 WIB -. 09.30 WIB. Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.Pemenang lelang harus melunasi barang lelangnya paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan membayar bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang. Pelaksanaan lelang akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. [Adi/Ary] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Lelang Subaru Foresta subaru lelang mobil Subaru XV
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 16 jam yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Penjualan Mobil Listrik di Indonesia selama 10 Bulan sudah Lebih dari 53 Ribu Unit! Mobil Listrik Insan Akbar | 16 jam yang lalu JAKARTA – 2023 belum juga usai. Namun, penjualan mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), sampai mobil listrik murni (battery electric ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 16 jam yang lalu BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 16 jam yang lalu 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...