Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Wajib Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi untuk Mobil Kredit

Panduan Pembeli

Wajib Tahu, Begini Cara Klaim Asuransi untuk Mobil Kredit

Cara klaim asuransi mobil kredit penting untuk dimengerti supaya perlindungan terhadap mobil tetap terjaga dan proses klaimnya lebih cepat.

Asuransi merupakan hal penting untuk melindungi aset, seperti mobil. Dengan diberikan asuransi, risiko terhadap kerusakan pada mobil dapat teratasi.

Apalagi jika mobilnya dibeli secara kredit. Tentu tidak ada pembeli yang mau mobilnya rusak/hilang jauh sebelum kredit mobilnya lunas.

Maka dari itu, setiap pembeli mobil secara kredit perlu menyediakan dana lebih untuk melindungi kendaraan dengan asuransi.

Jika dalam skenario terburuk mobil kredit rusak atau hilang, pemilik dapat mengklaim asuransinya.

Cara untuk klaim asuransi mobil kredit sendiri sebenarnya mirip dengan cara mengklaim asuransi untuk mobil yang dibeli secara tunai.

Berikut ini adalah langkah-langkah dan cara untuk klaim asuransi mobil kredit.

Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit

Lapor jika mengalami kecelakaan

Saat mobil mengalami kecelakaan, laporkan kecelakaan itu secepat mungkin kepada pihak penyedia asuransi.

Sertakan juga bukti kerusakan mobil dalam bentuk foto atau video.

Usahakan untuk tidak menunda pelaporan kecelakaan mobil melebihi waktu maksimal yang ditentukan.

Umumnya, batas pelaporan kecelakaan untuk pengajuan klaim adalah 3x24 jam setelah kecelakaan terjadi.

Melengkapi dokumen

Selanjutnya untuk mengklaim asuransi mobil kredit adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim asuransi.

Dokumen yang dibutuhkan yaitu STNK, SIM, dan surat laporan dari kepolisian jika kerusakan mobil terlihat parah.

Sertakan juga dekumen polis asuransi mobil yang rusak.

Pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan valid untuk memperlancar proses klaim asuransi.

Penyerahan dokumen

Setelah dokumen sudah dipastikan lengkap dan sesuai ketentuan, serahkan dokumen tersebut ke kantor cabang perusahaan asuransi.

Pemilik wajib datang langsung ke kantor cabang karena perlu mengisi formulir pengajuan klaim asuransi secara rinci.

Bahkan sebelum itu, bisa menghubungi call center perusahaan asuransi supaya proses pengajuan klaim lebih cepat.

Verifikasi oleh pihak asuransi

Sesudah menyerahkan dokumen klaim, pihak asuransi kemudian akan melakukan proses verifikasi.

Proses verifikasi ini meliputi kelengkapan dokumen dan data yang diberikan oleh pengaju.

Kemudian pihak asuransi mengirim tim survei untuk mencari fakta mengenai kecelakaan kendaraan supaya klaim asuransi benar-benar valid, dan juga mengecek kerusakan pada mobil.

Seusainya proses verifikasi dan klaim disetujui, biaya ganti rugi akan dikirimkan ke akun rekening pemiliki kendaraan atau langsung ke bengkel mobil diperbaiki sesuai dengan data yang diserahkan.

Jenis Jaminan Asuransi Mobil Kredit

Ada tiga jenis asuransi mobil kredit yang umum digunakan. Berikut penjelasannya.

Asuransi Total Loss Only

Pertama yaitu asuransi total loss only (TLO). Dengan asuransi TLO, perusahaan pembiayaan memberikan tanggungan ketika kendaraan mengalami kerusakan yang parah atau bahkan hilang.

Nilai kerusakan parah yang dimaksud di sini adalah 75 persen atau lebih dari harga mobil. Perhitungannya berdasarkan biaya perbaikan mobil.

Asuransi Komprehensif/All Risk

Berikutnya adalah asuransi komprehensif atau all risk. Asuransi ini meliputi segala tingkat kerusakan mobil, mulai dari ringan, sedang, sampai berat.

Bahkan biaya pemeliharaan dan perawatan mobil akan ditanggung juga.

Pada umumnya, asuransi jenis ini berlaku untuk mobil dengan usia di bawah 10 tahun.

Asuransi all risk juga dapat diperluas cakupan tanggungannya, misal menanggung kerusakan karena bencana alam, kerusuhan atau huru-hara, terorisme atau sabotase, perlindungan hukum, perlindungan terhadap pengemudi atau penumpang, dan lainnya.

Asuransi Kombinasi

Jenis asuransi yang terakhir yaitu asuransi mobil kombinasi. Sesuai namanya, asuransi ini adalah gabungan dari TLO dan all risk.

Perlindungan yang ditawarkan biasanya berganti seiring dengan jangka waktu.

Misalnya, mobil dilindungi asuransi all risk pada tahun pertama. Kemudian di tahun berikutnya asuransi berubah menjadi TLO, dan perlidungannya pun menjadi berbeda.

Penyebab Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Ditolak

Terkadang, mengajukan klaim asuransi bisa seperti undian. Di satu waktu pengajuan klaim diterima, di waktu lain klaim ditolak.

Agar pengajuan klaim bisa langsung diterima, ada beberapa hal yang perlu diketahui untuk menghindari klaim asuransi ditolak.

Dokumen dan data tidak lengkap

Pengajuan klaim asuransi akan menjadi seperti ikut undian jika pengajunya tidak tahu secara detail apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Maka dari itu, pengaju perlu mempelajari apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan, supaya pengajuan klaim bisa diterima langsung.

Laporan pengajuan klaim melebihi batas waktu

Hal yang sering terlupakan oleh pemegang asuransi adalah ketentuan batas waktu pengajuan klaim.

Seperti yang disebutkan tadi, batas waktu pengajuan klaim asuransi yang umum adalah 3x24 jam setelah kecelakaan terjadi.

Maka dari itu, pastikan ketentuan batas waktu klaim di masing-masing pihak asuransi.

Ada pelanggaran hukum saat kecelakaan

Penyebab klaim asuransi mobil ditolak berikut ini terjadi setelah proses verifikasi oleh pihak penyedia asuransi. Biasanya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan polis asuransi.

Penyebab yang paling umum terjadi adalah adanya pelanggaran saat kecelakaan mobil terjadi.

Pelanggaran hukum yang paling sering membuat klaim asuransi tidak disetujui adalah pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid pada saat kecelakaan.

Hal tersebut tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4.2 tentang pengecualian.

Maksud dari tidak memiliki SIM yang valid yaitu pada saat kejadian, pengemudi benar-benar tidak memiliki SIM, SIM pengemudi belum terbit, atau SIM sudah mati.

Kerusakan mobil hasil manipulasi/disengaja

Satu lagi penyebab klaim asuransi ditolak adalah kerusakan mobil merupakan hasil manipulasi atau disengaja oleh pihak yang memiliki hubungan dengan pemilik mobil.

Misalkan, pemilik mobil atau pengemudi menabrakan mobilnya dengan sengaja. Asuransi mobil tidak akan tembus karena ada unsur kesengajaan dan diketahui oleh pemilik mobil.

Ketentuan ini tertulis dalam PSAKBI pasal 3 ayat 4.1 tentang pengecualian.

Kejadian tidak masuk dalam risiko tertanggung

Hal terakhir yang membuat klaim asuransi mobil ditolak adalah kejadian yang menyebabkan kerusakan atau kerugian tidak masuk dalam risiko tertanggung dalam polis.

Kejadian yang dimaksud tertera dalam pasal 3 ayat 3 PSAKBI, yang mana hampir seluruhnya berupa kejadian luar biasa seperti bencana alam, kerusuhan, huru-hara, reaksi nuklir, dan sebagainya.

Selain itu, klaim asuransi juga ditolak karena bagian mobil yang rusak tidak dicakup dalam polis asuransi (PSAKBI pasal 3 ayat 5). [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang