Beranda Berita Panduan Pembeli Cara Mengklaim Asuransi yang Benar Cara Mengklaim Asuransi yang Benar Panduan Pembeli Muhammad Ikhsan | 09 January 2015 14:20 JAKARTA - Asuransi kendaraan menjadi produk hukum. Asuransi diatur secara sistematis sehingga untuk mengklaim saja peserta asuransi harus mentaati aturan yang berlaku.Jika tidak, kerugian tidak akan ditanggung pihak asuransi. Butuh cara yang benar agar klaim asuransi mulus. Berikut tips dan trik yang harus dilakukan peserta asuransi ketika kecelakaan terjadi menurut Asuransi Ramayana.1. Pelapor klaim asuransiLaporan kecelakaan harus disampaikan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi secepatnya maksimal 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi. Setelah itu baru pihak asuransi mengatur jadwal survei kendaraan."Lebih cepat, maka lebih baik. Ada tiga kerusakan yakni ringan, sedang dan berat dimana biaya klaim asuransi sebesar Rp 300 ribu. Tidak ada pembedaan biaya klaim," kata Jiwa Anggara Kepala Divisi Pemasaran Asuransi Ramayana.2. Klaim asuransi harus peserta asuransi."Yang mengklaim asuransi harus orang yang tertanggung. Boleh pihak ketiga, sopir, saudara, anak atau istri namun harus disertai dokumen dari tertanggung misal surat kuasa," jelas Jiwa.3. Siapkan STNK, SIM"Setelah melapor sebaiknya siapkan dokumen STNK dan SIM pengendara yang masih berlaku," tandas Jiwa.4. Perbaikan kendaraan"Segera kirim kendaraan ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi setelah perusahaan asuransi survei bagian kendaraan yang rusak. Setelah itu mengisi dan melengkapi dokumen klaim," pungkas Jiwa.5. Pihak asuransi berhak tidak mengganti klaim"Kalau yang menabrak tidak punya SIM, pihak asuransi bisa menolak klaim karena melanggar hukum," tegas Jiwa.6. Klaim pencurian"Peserta asuransi harus laporkan kepada polisi dan pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan melakukan memeriksa peristiwa tersebut. Tertanggung menyediakan dokumen klaim, seperti mengisi formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi, dan surat blokir STNK," tutupnya. [Ikh/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait asuransi Panduan Pembeli Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Cara Mengklaim Asuransi yang Benar Panduan Pembeli Muhammad Ikhsan | 09 January 2015 14:20 JAKARTA - Asuransi kendaraan menjadi produk hukum. Asuransi diatur secara sistematis sehingga untuk mengklaim saja peserta asuransi harus mentaati aturan yang berlaku.Jika tidak, kerugian tidak akan ditanggung pihak asuransi. Butuh cara yang benar agar klaim asuransi mulus. Berikut tips dan trik yang harus dilakukan peserta asuransi ketika kecelakaan terjadi menurut Asuransi Ramayana.1. Pelapor klaim asuransiLaporan kecelakaan harus disampaikan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi secepatnya maksimal 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi. Setelah itu baru pihak asuransi mengatur jadwal survei kendaraan."Lebih cepat, maka lebih baik. Ada tiga kerusakan yakni ringan, sedang dan berat dimana biaya klaim asuransi sebesar Rp 300 ribu. Tidak ada pembedaan biaya klaim," kata Jiwa Anggara Kepala Divisi Pemasaran Asuransi Ramayana.2. Klaim asuransi harus peserta asuransi."Yang mengklaim asuransi harus orang yang tertanggung. Boleh pihak ketiga, sopir, saudara, anak atau istri namun harus disertai dokumen dari tertanggung misal surat kuasa," jelas Jiwa.3. Siapkan STNK, SIM"Setelah melapor sebaiknya siapkan dokumen STNK dan SIM pengendara yang masih berlaku," tandas Jiwa.4. Perbaikan kendaraan"Segera kirim kendaraan ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi setelah perusahaan asuransi survei bagian kendaraan yang rusak. Setelah itu mengisi dan melengkapi dokumen klaim," pungkas Jiwa.5. Pihak asuransi berhak tidak mengganti klaim"Kalau yang menabrak tidak punya SIM, pihak asuransi bisa menolak klaim karena melanggar hukum," tegas Jiwa.6. Klaim pencurian"Peserta asuransi harus laporkan kepada polisi dan pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan melakukan memeriksa peristiwa tersebut. Tertanggung menyediakan dokumen klaim, seperti mengisi formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi, dan surat blokir STNK," tutupnya. [Ikh/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait asuransi Panduan Pembeli
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...