Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara Mengklaim Asuransi yang Benar

Panduan Pembeli

Cara Mengklaim Asuransi yang Benar

JAKARTA - Asuransi kendaraan menjadi produk hukum. Asuransi diatur secara sistematis sehingga untuk mengklaim saja peserta asuransi harus mentaati aturan yang berlaku.

Jika tidak, kerugian tidak akan ditanggung pihak asuransi. Butuh cara yang benar agar klaim asuransi mulus. Berikut tips dan trik yang harus dilakukan peserta asuransi ketika kecelakaan terjadi menurut Asuransi Ramayana.

1. Pelapor klaim asuransi

Laporan kecelakaan harus disampaikan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi secepatnya maksimal 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi. Setelah itu baru pihak asuransi mengatur jadwal survei kendaraan.

"Lebih cepat, maka lebih baik. Ada tiga kerusakan yakni ringan, sedang dan berat dimana biaya klaim asuransi sebesar Rp 300 ribu. Tidak ada pembedaan biaya klaim," kata Jiwa Anggara Kepala Divisi Pemasaran Asuransi Ramayana.

2. Klaim asuransi harus peserta asuransi.

"Yang mengklaim asuransi harus orang yang tertanggung. Boleh pihak ketiga, sopir, saudara, anak atau istri namun harus disertai dokumen dari tertanggung misal surat kuasa," jelas Jiwa.

3. Siapkan STNK, SIM

"Setelah melapor sebaiknya siapkan dokumen STNK dan SIM pengendara yang masih berlaku," tandas Jiwa.

4. Perbaikan kendaraan

"Segera kirim kendaraan ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi setelah perusahaan asuransi survei bagian kendaraan yang rusak. Setelah itu mengisi dan melengkapi dokumen klaim," pungkas Jiwa.

5. Pihak asuransi berhak tidak mengganti klaim

"Kalau yang menabrak tidak punya SIM, pihak asuransi bisa menolak klaim karena melanggar hukum," tegas Jiwa.

6. Klaim pencurian

"Peserta asuransi harus laporkan kepada polisi dan pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan melakukan memeriksa peristiwa tersebut. Tertanggung menyediakan dokumen klaim, seperti mengisi formulir klaim, fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan polisi, dan surat blokir STNK," tutupnya. [Ikh/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123

Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter.



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang