Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

TransJakarta Tak Beroperasi Selama Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini

Berita Otomotif

TransJakarta Tak Beroperasi Selama Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini

JAKARTA – TransJakarta memberhentikan sementara layanan untuk semua rute karena demonstrasi tolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020).

Seperti diketahui, sejak pagi tadi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja kembali terjadi. Demonstrasi berlangsung di sekitar Istana Negara, Jakarta.

Terkait hal tersebut, PT. Transportasi Jakarta selaku operator TransJakarta mengumumkan penyetopan layanan secara temporer sejak 10.30 WIB. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua rute, tanpa kecuali.

“Hal ini diambil sebagai antisipasi untuk menjaga fasilitas publik agar tidak menjadi sasaran dari aksi oknum unjuk rasa yang tidak bertanggung jawab. Harapannya agar baik seluruh pelanggan maupun petugas kami yang berada di sekitar lokasi aksi terjaga keamanannya. Transjakarta bekerjasama dengan Polda Metro jaya untuk memastikan keamanan serta mendapatkan update dan informasi terkini di lokasi kejadian,” papar perusahaan dalam situs resmi mereka.


PT. Transportasi Jakarta kemudian mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas untuk berhati-hati di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun keluarga. Mereka belum memastikan, kapan bus-bus TransJakarta kembali beroperasi, baik secara parsial (sebagian rute saja) atau pun seluruhnya.

“Layanan akan kembali beroperasi normal, saat kondisi telah memungkinkan untuk dilalui armada bus. Transjakarta menghimbau seluruh pelanggan untuk berhati hati, waspada dan selalu mengedepankan keselamatan diri dan keluarga. Tetap dirumah namun jika harus keluar rumah dan menggunakan layanan Transjakarta selalu pastikan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” lanjut mereka.

Sekadar mengingatkan, UU Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 kemarin. Keputusan DPR ini memicu protes masyarakat khususnya dari kalangan akademisi, buruh, serta mahasiswa.

Aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai pihak akhirnya terus terjadi sejak 5 Oktober sampai hari ini. Pada demonstrasi pekan lalu, berbagai fasilitas publik dirusak oknum, termasuk halte-halte bus TransJakarta.

Regulasi itu dinilai terlalu berpihak pada pengusaha dan menghapus hak-hak para pekerja di aturan sebelumnya. Di antara poin-poin kontroversial itu adalah penghapusan kewajiban memberi pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dengan alasan tertentu (sakit berkepanjangan, Surat Peringatan Ketiga, kecelakaan kerja, perusahaan bangkrut) maupun penghapusan kewajiban pengangkatan karyawan menjadi berstatus tetap setelah dua tahun kontrak. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang