Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Buruh Pabrik Daihatsu Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Produksi Gimana?

Berita Otomotif

Buruh Pabrik Daihatsu Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Produksi Gimana?

JAKARTA – Buruh-buruh pabrik Daihatsu di Indonesia ikut serta dalam demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Namun, partisipasi mereka disebut tidak sampai menggangu aktivitas produksi.

Seperti diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) kemarin. Pada hari itu, para buruh juga melaksanakan demonstrasi penolakan terhadap regulasi tersebut.

Aksi massa kembali dilanjutkan dengan Mogok Kerja Nasional. Dikabarkan, ada 2 juta buruh seluruh Indonesia yang ikut mogok kerja selama 6 – 8 Oktober 2020.

Di antara buruh-buruh itu adalah para karyawan pabrik PT. Astra Daihatsu Motor (ADM). Mereka mengikuti demonstrasi pada Senin kemarin maupun Mogok Kerja Nasional. Tapi, tidak seluruh karyawan ikut melainkan hanya perwakilan dari serikat pekerja mereka.


“Ada perwakilan karyawan yang ikut aksi,” ucap Amelia Tjandra selaku Corporate Planning, and Communication ADM kepada Mobil123.com via pesan singkat pada Selasa (6/10/2020).

Adapun produksi, menurut dia, tetap berjalan tanpa ada gangguan. Pasalnya, hanya perwakilan pabrik Daihatsu yang hadir dalam aksi massa, bukan seluruhnya atau sebagian besarnya.

“Produksi ADM masih berjalan,” tandas Amelia.

Daihatsu memiliki pabrik-pabrik di dua lokasi di Indonesia yang merakit dan menyuplai kendaraan bagi dua merek (Daihatsu dan Toyota). Fasilitas produksi pertama adalah Sunter, Jakarta Utara dan yang kedua berada di Karawang, Jawa Barat.


Amelia sendiri tidak bersedia menanggapi pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Dia hanya mengatakan bahwa kondisi pabrik yang masih berjalan di masa sulit pandemi virus Corona (Covid-19) patut disyukuri.

“Saat ini di kala ekonomi dan perusahaan sedang berjuang, ada produksi dan itu harus kami syukuri. Kondisi berat banget, baik untuk perusahaan maupun untuk karyawan. Bisa berproduksi dan bekerja merupakan kesempatan luar biasa. Banyak perusahaan yang tutup dan karyawannya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” ujar dia.

Omnibus law UU Cipta Kerja kontroversial karena dianggap mengandung aturan yang merugikan para pekerja di Indonesia. Di antaranya adalah penghapusan kewajiban memberi pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dengan alasan tertentu (sakit berkepanjangan, Surat Peringatan Ketiga, kecelakaan kerja, perusahaan bangkrut) maupun penghapusan kewajiban pengangkatan karyawan menjadi berstatus tetap setelah dua tahun kontrak. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang