BEIJING – Jika buruh di Indonesia sedang galau karena omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, ribuan buruh di China sedang bahagia. Pasalnya, mereka mendapatkan hadiah mobil dari perusahaan.
Ya, perusahaan bernama West Dajiu Iron and Steel Corporation memberikan mobil secara cuma-cuma kepada ribuan buruh mereka. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya, seperti dilaporkan Auto Evolution pada Kamis (8/10/2020) mencapai lebih dari 4.000 orang, tepatnya 4.116 pekerja.
Hadiah luar biasa tersebut diberikan sebagai apresiasi bagi para buruh 'Negeri Tirai Bambu'. Pasalnya, kinerja perusahaan dinilai amat sukses selama lima tahun terakhir.
Beribu-ribu hadiah mobil itu tidak diberikan serempak. West Dajiu Iron and Steel Corporation akan menyerahkanya secara bertahap.
Tahap pertama penyerahan mobil berlangsung pada 1 Oktober 2020 kemarin. Seremoni penyerahan dilangsungkan secara mencolok karena para pekerja dibariskan di lapangan berukuran besar dan satu-persatu bergantian mendapatkan mobil mereka.
Lebih dari satu drone maupun kamera dikerahkan untuk mendokumentasikan seremoni itu. Tidak diketahui, berapa tahap yang akan digelar oleh perusahaan, sebelum akhirnya 4.116 buruh mereka mendapatkan hadiah luar biasa tersebut.
Merek-merek mobilnya sendiri beragam. Ada yang mendapatkan merek Amerika Serikat, ada pula yang merek Jerman. Satu yang pasti, model-model yang diberikan adalah kendaraan khusus pasar China yang dibuat melalui joint venture dengan perusahaan lokal.
Sebanyak 2.933 buruh akan diberikan Ford Territory, yang lahir lewat kolaborasi dengan Jiangling. Adapun 1.183 orang sisanya diberikan Volkswagen (VW) Magotans yang hadir berkat kerja sama pabrikan asal Wolfsburg, Jerman ini dengan FAW.
Luar biasanya lagi, perusahaan juga menanggung biaya registrasi kendaraan serta pajak kendaraan. Korporasi juga membayarkan asuransi berjangka waktu panjang, yaitu lima tahun.
Situasi kontras, sayangnya, sedang terjadi di Indonesia. Para buruh di Tanah Air sedang cemas akibat pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.
Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai amat merugikan pekerja dan terlalu condong berpihak pada pengusaha. Di antara poin-poin kontroversial itu adalah penghapusan kewajiban memberi pesangon bagi karyawan yang terkena PHK dengan alasan tertentu (sakit berkepanjangan, Surat Peringatan Ketiga, kecelakaan kerja, perusahaan bangkrut) maupun penghapusan kewajiban pengangkatan karyawan menjadi berstatus tetap setelah dua tahun kontrak. [Xan/Ari]
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Baru 3 Bulan Meluncur, Wuling Alvez Sudah Laku Segini
Berita Otomotif
‘Kode’ Peluncuran Toyota Yaris Cross antara Juni atau Juli 2023
Berita Otomotif