Beranda Berita Berita Otomotif Tak Cuma Subsidi, Ini Daftar Panjang Insentif Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Cuma Subsidi, Ini Daftar Panjang Insentif Motor Listrik dan Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 07 March 2023 19:07 JAKARTA – Subsidi motor listrik dan mobil listrik hanya satu dari sekian banyak insentif dari pemerintah untuk kendaraan berteknologi elektrifikasi.Subsidi motor listrik dan mobil listrik, menurut pengumuman pemerintah pada Senin (6/3/2023) kemarin, diberikan mulai 20 Maret 2023. Selain itu, ada pula subsidi bagi bus listrik.Subsidi motor listrik baru maupun konversi sama-sama Rp7 juta. Namun, detail subsidi bagi mobil listrik maupun bus listrik belum dijelaskan.Subsidi tersebut merupakan bentuk insentif terkini untuk kendaraan listrik. Sebelumnya, sudah banyak 'hadiah' dari pemerintah dalam berbagai bentuk.“Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers yang disiarkan pula via YouTube. Artikel terkait Insentif Kendaraan Listrik, Lebih Oke Potongan Pajak atau Subsidi Duit? Mobil Listrik 05 October 2023 Beli Mobil Hybrid akan Disubsidi Rp40 Juta, Mobil Listrik Murni Rp80 Juta! Berita Otomotif 15 February 2023 Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Subsidi Mobil Listrik Bulan Depan Berita Otomotif 20 March 2023 Payung hukumnya utamanya adalah Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2019. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengembangkan pasar serta industri kendaraan listrik nasional.Daftar insentif terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan fiskal, dimulai dari tax holiday 20 tahun bagi industri pembuatan kendaraan bermotor listrik beserta segala komponennya.Lalu, pemerintah pun memberikan super tax deduction hingga 300 persen bagi aktivitas riset dan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.Lainnya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tambang untuk bahan baku pembuatan baterai; pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal, mesin, barang pabrik untuk industri kendaraan listrik; pembedaan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).“Tarif PPnBM untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) diberikan hingga 0 persen, dibandingkan kendaraan bermotor konvensional yang minimal 15 persen sampai dengan 95 persen sesuai emisi masing-masing,” tandas Febrio.Masih terdapat pula pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik dalam bentuk IKD (incomplete knockdown) dan completely knockdown (CKD).Selain itu, diberikan pengurangan pajak daerah berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 90 persen.Sekadar menambahkan, jika berbicara insentif non-fiskal untuk motor listrik maupun mobil listrik, daftarnya bisa bertambah panjang.Sebut saja, misalnya, pembebasan dari aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bagi mobil listrik murni serta uang muka ringan hingga 0 persen bagi kendaraan listrik dari bermacam teknologi. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita subsidi bus listrik insentif kendaraan listrik news insentif mobil listrik subsidi motor listrik subsidi mobil listrik insentif motor listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Tak Cuma Subsidi, Ini Daftar Panjang Insentif Motor Listrik dan Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 07 March 2023 19:07 JAKARTA – Subsidi motor listrik dan mobil listrik hanya satu dari sekian banyak insentif dari pemerintah untuk kendaraan berteknologi elektrifikasi.Subsidi motor listrik dan mobil listrik, menurut pengumuman pemerintah pada Senin (6/3/2023) kemarin, diberikan mulai 20 Maret 2023. Selain itu, ada pula subsidi bagi bus listrik.Subsidi motor listrik baru maupun konversi sama-sama Rp7 juta. Namun, detail subsidi bagi mobil listrik maupun bus listrik belum dijelaskan.Subsidi tersebut merupakan bentuk insentif terkini untuk kendaraan listrik. Sebelumnya, sudah banyak 'hadiah' dari pemerintah dalam berbagai bentuk.“Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers yang disiarkan pula via YouTube. Artikel terkait Insentif Kendaraan Listrik, Lebih Oke Potongan Pajak atau Subsidi Duit? Mobil Listrik 05 October 2023 Beli Mobil Hybrid akan Disubsidi Rp40 Juta, Mobil Listrik Murni Rp80 Juta! Berita Otomotif 15 February 2023 Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Subsidi Mobil Listrik Bulan Depan Berita Otomotif 20 March 2023 Payung hukumnya utamanya adalah Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2019. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengembangkan pasar serta industri kendaraan listrik nasional.Daftar insentif terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan fiskal, dimulai dari tax holiday 20 tahun bagi industri pembuatan kendaraan bermotor listrik beserta segala komponennya.Lalu, pemerintah pun memberikan super tax deduction hingga 300 persen bagi aktivitas riset dan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.Lainnya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tambang untuk bahan baku pembuatan baterai; pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal, mesin, barang pabrik untuk industri kendaraan listrik; pembedaan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).“Tarif PPnBM untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) diberikan hingga 0 persen, dibandingkan kendaraan bermotor konvensional yang minimal 15 persen sampai dengan 95 persen sesuai emisi masing-masing,” tandas Febrio.Masih terdapat pula pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik dalam bentuk IKD (incomplete knockdown) dan completely knockdown (CKD).Selain itu, diberikan pengurangan pajak daerah berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 90 persen.Sekadar menambahkan, jika berbicara insentif non-fiskal untuk motor listrik maupun mobil listrik, daftarnya bisa bertambah panjang.Sebut saja, misalnya, pembebasan dari aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bagi mobil listrik murni serta uang muka ringan hingga 0 persen bagi kendaraan listrik dari bermacam teknologi. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita subsidi bus listrik insentif kendaraan listrik news insentif mobil listrik subsidi motor listrik subsidi mobil listrik insentif motor listrik
Insentif Kendaraan Listrik, Lebih Oke Potongan Pajak atau Subsidi Duit? Mobil Listrik 05 October 2023
Beli Mobil Hybrid akan Disubsidi Rp40 Juta, Mobil Listrik Murni Rp80 Juta! Berita Otomotif 15 February 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...