Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tak Cuma Subsidi, Ini Daftar Panjang Insentif Motor Listrik dan Mobil Listrik

Berita Otomotif

Tak Cuma Subsidi, Ini Daftar Panjang Insentif Motor Listrik dan Mobil Listrik

JAKARTA – Subsidi motor listrik dan mobil listrik hanya satu dari sekian banyak insentif dari pemerintah untuk kendaraan berteknologi elektrifikasi.

Subsidi motor listrik dan mobil listrik, menurut pengumuman pemerintah pada Senin (6/3/2023) kemarin, diberikan mulai 20 Maret 2023. Selain itu, ada pula subsidi bagi bus listrik.

Subsidi motor listrik baru maupun konversi sama-sama Rp7 juta. Namun, detail subsidi bagi mobil listrik maupun bus listrik belum dijelaskan.

Subsidi tersebut merupakan bentuk insentif terkini untuk kendaraan listrik. Sebelumnya, sudah banyak 'hadiah' dari pemerintah dalam berbagai bentuk.

“Secara akumulatif, besaran insentif perpajakan yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers yang disiarkan pula via YouTube.

Wuling Air EV

Payung hukumnya utamanya adalah Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 55 Tahun 2019. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin mengembangkan pasar serta industri kendaraan listrik nasional.

Daftar insentif terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan fiskal, dimulai dari tax holiday 20 tahun bagi industri pembuatan kendaraan bermotor listrik beserta segala komponennya.

Lalu, pemerintah pun memberikan super tax deduction hingga 300 persen bagi aktivitas riset dan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air.

Lainnya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tambang untuk bahan baku pembuatan baterai; pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal, mesin, barang pabrik untuk industri kendaraan listrik; pembedaan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

“Tarif PPnBM untuk KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) diberikan hingga 0 persen, dibandingkan kendaraan bermotor konvensional yang minimal 15 persen sampai dengan 95 persen sesuai emisi masing-masing,” tandas Febrio.

motor listrik

Masih terdapat pula pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik dalam bentuk IKD (incomplete knockdown) dan completely knockdown (CKD).

Selain itu, diberikan pengurangan pajak daerah berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) plus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 90 persen.

Sekadar menambahkan, jika berbicara insentif non-fiskal untuk motor listrik maupun mobil listrik, daftarnya bisa bertambah panjang.

Sebut saja, misalnya, pembebasan dari aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bagi mobil listrik murni serta uang muka ringan hingga 0 persen bagi kendaraan listrik dari bermacam teknologi. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang