Insentif Kendaraan Listrik, Lebih Oke Potongan Pajak atau Subsidi Duit?

Mobil Listrik

Insentif Kendaraan Listrik, Lebih Oke Potongan Pajak atau Subsidi Duit?

JAKARTA – Pengamat otomotif menilai insentif pajak bisa lebih efektif meningkatkan penjualan kendaraan listrik secara berkelanjutan, ketimbang subsidi langsung berupa uang.

Pengamat Otomotif Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Riyanto mengatakan keterjangkauan harga masih menjadi faktor utama masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Hal ini sekarang sedang diusahakan oleh pemerintah melalui dua cara. Ada insentif pajak serta subsidi langsung berupa uang.

Toyota Kijang Innova Zenix hybrid

“Di beberapa negara, menurut kajian kami, lebih efektif melalui potongan pajak alih-alih subsidi langsung. Di China, kita bisa lihat setelah subsidi ditiadakan, penjualan BEV (battery electric vehicle/mobil listrik murni) turun,” kata Riyanto dalam diskusi ‘Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia’ pada Selasa (8/8/2023) di Kementerian Perindustrian, Jakarta.

“Memang, insentif langsung bisa langsung (menaikkan penjualan). Tapi, tidak sustain (memiliki keberlanjutan) untuk penjualan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah berambisi mendorong pasar dan industri kendaraan listrik. Ini dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 sebagai payung hukum segala insentif fiskal maupun non-fiskal yang sudah dan akan diberikan.

motor listrik Gesits

Beragam insentif yang telah diberikan antara lain adalah insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi beragam teknologi; juga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), maupun bebas ganjil-genap untuk mobil listrik murni.

Bagi para perakitnya, diberikan tax holiday hingga super tax deduction.

Pada April-Desember 2023, pemerintah juga memberikan subsidi langsung Rp7 juta bagi sepeda motor listrik baru plus konversi. Lalu, terdapat pula potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen bagi mobil listrik murni.

Syaratnya adalah motor listrik baru atau pun mobil listrik murni tersebut memiliki kandungan komponen dalam negeri sebanyak 40 persen atau lebih. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< 



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang