Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Panduan Pembeli

Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik nama kendaraan merupakan proses yang penting dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Oleh karena itu, syarat dan caranya perlu dipahami secara seksama.

Balik nama kendaraan biasanya dilakukan jika identitas yang terdapat pada surat kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak sesuai dengan identitas pemiliknya. Hal ini biasa terjadi setelah melakukan proses jual-beli kendaraan bekas.

Balik nama kendaraan sangat penting untuk dilakukan, terutama berhubungan dengan pembayaran pajak. Setelah proses jual-beli kendaraan bekas selesai, seharusnya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tersebut juga berpindah dari pihak penjual ke pihak pembeli.

Meskipun begitu, masih banyak para pemilik kendaraan yang enggan untuk mengurusnya sendiri. Prosesnya dianggap rumit, sehingga muncul alasan-alasan seperti pemilik kendaraan malas atau tidak tahu cara untuk balik nama kendaraan

Padahal, jika balik nama tidak segera dilakukan, pemilik kendaraan akan menghadapi masalah setiap harus membayar pajak, atau bahkan masalah hukum.

Maka dari itu, perlu dipahami syarat dan cara untuk balik nama kendaraan bekas. Pada artikel ini akan dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan, prosedur dari proses balik nama kendaraan, serta biaya yang berlaku.

Proses Balik Nama STNK

Dokumen pertama yang pertama kali perlu diproses balik nama adalah STNK. Untuk balik nama BPKB hanya bisa dilakukan setelah STNK telah berbalik nama pemilik baru sebagai salah satu berkas syaratnya.

Berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas tidak serumit yang dikira. Jumlahnya hanya lima. Berkas yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi kuitansi pembelian, dengan paraf penjual dan pembeli, ditambah materai Rp10.000
  • Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya
  • Fotokopi dan asli STNK lama
  • Fotokopi BPKB kendaraan yang ingin dibalik nama
  • Fotokopi dan asli dokumen cek fisik kendaraan (didapat saat di Samsat)

Disarankan untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih untuk masing-masing berkas persyaratan sebagai jaga-jaga sehingga tidak perlu bolak-balik untuk fotokopi.

Berikut alur proses balik nama STNK:

  1. Pemohon datang ke kantor Samsat di wilayah domisilinya dengan membawa kendaraan serta berkas persyaratan yang sudah disiapkan
  2. Pemohon membawa kendaraannya ke loket cek fisik, melakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan. Petugas akan mengecek nomor mesin, nomor rangka, serta menggosok stiker khusus yang ditempelkan
  3. Setelah menerima berkas cek fisik, Pemohon menuju ke loket pendaftaran balik nama STNK
  4. Pemohon mengisi formulir sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK kendaraan
  5. Setelah diisi, formulir dikembalikan kepada petugas Samsat beserta dengan berkas persyaratan yang telah disiapkan
  6. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, biasanya akan meminta BPKB asli
  7. Selesainya berkas diverifikasi, petugas akan mengarahkan pemohon ke loket pembayaran untuk dilakukan proses pembayaran biaya pendaftaran
  8. Pemohon menunggu hingga namanya dipanggil untuk menerima bukti pembayaran serta waktu pengambilan STNK baru
  9. STNK baru akan terbit dalam 2-5 hari kerja. Pemohon dapat datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang ditentukan
  10. Di loket pengambilan STNK, pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas, lalu menunggu namanya dipanggil
  11. Setelah namanya dipanggil, pemohon akan diberikan STNK baru atas nama pemilik kendaraan terkini

Proses Balik Nama BPKB

Setelah memegang STNK baru, dokumen yang perlu diproses balik nama berikutnya adalah BPKB. Berkas yang diperlukan untuk proses ini hampir sama, dengan sedikit perbedaan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:

  • Fotokopi STNK baru (yang sudah dibalik nama)
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Fotokopi dan asli BPKB yang ingin dibalik nama
  • Fotokopi berkas cek fisik
  • Fotokopi kuitansi pembelian

Berikut alur proses balik nama BPKB:

  1. Pemohon datang ke kantor Polda dengan membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan
  2. Pada loket pendaftaran, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik nama
  3. Pemohon mengembalikan formulir beserta berkas persyaratan yang sudah disiapkan
  4. Setelah itu, pemohon menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik nama
  5. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan diberikan bukti pembayaran serta waktu pengambilan BPKB baru
  6. BPKB baru akan terbit dalam 2-5 hari kerja. Pemohon dapat datang kembali ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukan
  7. Pada loket pengambilan BPKB baru, pemohon mengambil nomor antrean, lalu menunggu nomornya dipanggil
  8. Pada saat nomornya dipanggil, Pemohon menyerahkan bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas, lalu petugas akan memberikan BPKB baru dengan atas nama pemilik terkini.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Sebagai informasi, masing-masing daerah memiliki biaya balik nama kendaraan yang berbeda-beda. Maka dari itu, sangat disarankan agar pemohon mengecek kembali biaya tersebut di kantor Samsat atau Polda tujuan secara online.

Biaya yang harus dibayar untuk proses balik nama kendaraan di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Biaya-biaya tersebut di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan untuk masing-masing STNK dan BPKB.

Sebagai contoh, penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Untuk lebih jelasnya, berikut gambaran biaya balik nama terbaru:

  • Biaya pendaftaran balik nama kendaraan: sekitar Rp100.000
  • BBNKB di Jakarta: 1% NJKB atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil non-angkutan umum: Rp143.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: RP100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000

Selain biaya di atas, ada kemungkinan juga untuk membayar biaya Surat Mutasi, tergantung apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota).

Ilustrasi perhitungan biaya balik nama kendaraan bekas

Di Jakarta, Adi membeli mobil bekas seharga Rp120.000.000. Mobil ini ia beli dari temannya yang tinggal di Jakarta juga. Maka, rincian biaya balik nama yang harus dibayar Adi adalah sebagai berikut:

Jenis Biaya

Jumlah

Pendaftaran Balik Nama Kendaraan

Rp100.000

BBNKB

1% x Rp120.000.000

= Rp1.200.000

SWDKLL

Rp143.000

Penerbitan STNK

Rp200.000

Penerbitan TNKB

Rp100.000

Penerbitan BPKB

Rp375.000

Cek fisik kendaraan

Rp25.000

Total

Rp2.143.000

 

Sehingga, total biaya proses balik nama mobil bekas yang harus dikeluarkan Adi adalah Rp2.143.000.

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang