Beranda Berita Panduan Pembeli Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Panduan Pembeli Andrew Barnabas | 28 December 2021 16:59 Balik nama kendaraan merupakan proses yang penting dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Oleh karena itu, syarat dan caranya perlu dipahami secara seksama.Balik nama kendaraan biasanya dilakukan jika identitas yang terdapat pada surat kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak sesuai dengan identitas pemiliknya. Hal ini biasa terjadi setelah melakukan proses jual-beli kendaraan bekas.Balik nama kendaraan sangat penting untuk dilakukan, terutama berhubungan dengan pembayaran pajak. Setelah proses jual-beli kendaraan bekas selesai, seharusnya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tersebut juga berpindah dari pihak penjual ke pihak pembeli.Meskipun begitu, masih banyak para pemilik kendaraan yang enggan untuk mengurusnya sendiri. Prosesnya dianggap rumit, sehingga muncul alasan-alasan seperti pemilik kendaraan malas atau tidak tahu cara untuk balik nama kendaraanPadahal, jika balik nama tidak segera dilakukan, pemilik kendaraan akan menghadapi masalah setiap harus membayar pajak, atau bahkan masalah hukum.Maka dari itu, perlu dipahami syarat dan cara untuk balik nama kendaraan bekas. Pada artikel ini akan dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan, prosedur dari proses balik nama kendaraan, serta biaya yang berlaku.Proses Balik Nama STNKDokumen pertama yang pertama kali perlu diproses balik nama adalah STNK. Untuk balik nama BPKB hanya bisa dilakukan setelah STNK telah berbalik nama pemilik baru sebagai salah satu berkas syaratnya.Berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas tidak serumit yang dikira. Jumlahnya hanya lima. Berkas yang perlu disiapkan antara lain:Fotokopi kuitansi pembelian, dengan paraf penjual dan pembeli, ditambah materai Rp10.000Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinyaFotokopi dan asli STNK lamaFotokopi BPKB kendaraan yang ingin dibalik namaFotokopi dan asli dokumen cek fisik kendaraan (didapat saat di Samsat)Disarankan untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih untuk masing-masing berkas persyaratan sebagai jaga-jaga sehingga tidak perlu bolak-balik untuk fotokopi.Berikut alur proses balik nama STNK:Pemohon datang ke kantor Samsat di wilayah domisilinya dengan membawa kendaraan serta berkas persyaratan yang sudah disiapkanPemohon membawa kendaraannya ke loket cek fisik, melakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan. Petugas akan mengecek nomor mesin, nomor rangka, serta menggosok stiker khusus yang ditempelkanSetelah menerima berkas cek fisik, Pemohon menuju ke loket pendaftaran balik nama STNKPemohon mengisi formulir sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK kendaraanSetelah diisi, formulir dikembalikan kepada petugas Samsat beserta dengan berkas persyaratan yang telah disiapkanPetugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, biasanya akan meminta BPKB asliSelesainya berkas diverifikasi, petugas akan mengarahkan pemohon ke loket pembayaran untuk dilakukan proses pembayaran biaya pendaftaranPemohon menunggu hingga namanya dipanggil untuk menerima bukti pembayaran serta waktu pengambilan STNK baruSTNK baru akan terbit dalam 2-5 hari kerja. Pemohon dapat datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang ditentukanDi loket pengambilan STNK, pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas, lalu menunggu namanya dipanggilSetelah namanya dipanggil, pemohon akan diberikan STNK baru atas nama pemilik kendaraan terkiniProses Balik Nama BPKBSetelah memegang STNK baru, dokumen yang perlu diproses balik nama berikutnya adalah BPKB. Berkas yang diperlukan untuk proses ini hampir sama, dengan sedikit perbedaan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:Fotokopi STNK baru (yang sudah dibalik nama)Fotokopi KTP pemilik baruFotokopi dan asli BPKB yang ingin dibalik namaFotokopi berkas cek fisikFotokopi kuitansi pembelianBerikut alur proses balik nama BPKB:Pemohon datang ke kantor Polda dengan membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkanPada loket pendaftaran, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik namaPemohon mengembalikan formulir beserta berkas persyaratan yang sudah disiapkanSetelah itu, pemohon menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik namaSetelah melakukan pembayaran, pemohon akan diberikan bukti pembayaran serta waktu pengambilan BPKB baruBPKB baru akan terbit dalam 2-5 hari kerja. Pemohon dapat datang kembali ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukanPada loket pengambilan BPKB baru, pemohon mengambil nomor antrean, lalu menunggu nomornya dipanggilPada saat nomornya dipanggil, Pemohon menyerahkan bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas, lalu petugas akan memberikan BPKB baru dengan atas nama pemilik terkini.Biaya Balik Nama KendaraanSebagai informasi, masing-masing daerah memiliki biaya balik nama kendaraan yang berbeda-beda. Maka dari itu, sangat disarankan agar pemohon mengecek kembali biaya tersebut di kantor Samsat atau Polda tujuan secara online.Biaya yang harus dibayar untuk proses balik nama kendaraan di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.Biaya-biaya tersebut di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan untuk masing-masing STNK dan BPKB.Sebagai contoh, penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).Untuk lebih jelasnya, berikut gambaran biaya balik nama terbaru:Biaya pendaftaran balik nama kendaraan: sekitar Rp100.000BBNKB di Jakarta: 1% NJKB atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan BermotorSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil non-angkutan umum: Rp143.000Biaya penerbitan STNK: Rp200.000Biaya penerbitan TNKB: RP100.000Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000Selain biaya di atas, ada kemungkinan juga untuk membayar biaya Surat Mutasi, tergantung apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota).Ilustrasi perhitungan biaya balik nama kendaraan bekasDi Jakarta, Adi membeli mobil bekas seharga Rp120.000.000. Mobil ini ia beli dari temannya yang tinggal di Jakarta juga. Maka, rincian biaya balik nama yang harus dibayar Adi adalah sebagai berikut:Jenis BiayaJumlahPendaftaran Balik Nama KendaraanRp100.000BBNKB1% x Rp120.000.000= Rp1.200.000SWDKLLRp143.000Penerbitan STNKRp200.000Penerbitan TNKBRp100.000Penerbitan BPKBRp375.000Cek fisik kendaraanRp25.000TotalRp2.143.000 Sehingga, total biaya proses balik nama mobil bekas yang harus dikeluarkan Adi adalah Rp2.143.000.>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara balik nama kendaraan biaya balik nama kendaraan syarat balik nama kendaraan balik nama mobil bekas Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Panduan Pembeli Andrew Barnabas | 28 December 2021 16:59 Balik nama kendaraan merupakan proses yang penting dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Oleh karena itu, syarat dan caranya perlu dipahami secara seksama.Balik nama kendaraan biasanya dilakukan jika identitas yang terdapat pada surat kepemilikan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak sesuai dengan identitas pemiliknya. Hal ini biasa terjadi setelah melakukan proses jual-beli kendaraan bekas.Balik nama kendaraan sangat penting untuk dilakukan, terutama berhubungan dengan pembayaran pajak. Setelah proses jual-beli kendaraan bekas selesai, seharusnya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tersebut juga berpindah dari pihak penjual ke pihak pembeli.Meskipun begitu, masih banyak para pemilik kendaraan yang enggan untuk mengurusnya sendiri. Prosesnya dianggap rumit, sehingga muncul alasan-alasan seperti pemilik kendaraan malas atau tidak tahu cara untuk balik nama kendaraanPadahal, jika balik nama tidak segera dilakukan, pemilik kendaraan akan menghadapi masalah setiap harus membayar pajak, atau bahkan masalah hukum.Maka dari itu, perlu dipahami syarat dan cara untuk balik nama kendaraan bekas. Pada artikel ini akan dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan, prosedur dari proses balik nama kendaraan, serta biaya yang berlaku.Proses Balik Nama STNKDokumen pertama yang pertama kali perlu diproses balik nama adalah STNK. Untuk balik nama BPKB hanya bisa dilakukan setelah STNK telah berbalik nama pemilik baru sebagai salah satu berkas syaratnya.Berkas-berkas yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas tidak serumit yang dikira. Jumlahnya hanya lima. Berkas yang perlu disiapkan antara lain:Fotokopi kuitansi pembelian, dengan paraf penjual dan pembeli, ditambah materai Rp10.000Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinyaFotokopi dan asli STNK lamaFotokopi BPKB kendaraan yang ingin dibalik namaFotokopi dan asli dokumen cek fisik kendaraan (didapat saat di Samsat)Disarankan untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih untuk masing-masing berkas persyaratan sebagai jaga-jaga sehingga tidak perlu bolak-balik untuk fotokopi.Berikut alur proses balik nama STNK:Pemohon datang ke kantor Samsat di wilayah domisilinya dengan membawa kendaraan serta berkas persyaratan yang sudah disiapkanPemohon membawa kendaraannya ke loket cek fisik, melakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan. Petugas akan mengecek nomor mesin, nomor rangka, serta menggosok stiker khusus yang ditempelkanSetelah menerima berkas cek fisik, Pemohon menuju ke loket pendaftaran balik nama STNKPemohon mengisi formulir sesuai dengan informasi yang tertera pada STNK kendaraanSetelah diisi, formulir dikembalikan kepada petugas Samsat beserta dengan berkas persyaratan yang telah disiapkanPetugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, biasanya akan meminta BPKB asliSelesainya berkas diverifikasi, petugas akan mengarahkan pemohon ke loket pembayaran untuk dilakukan proses pembayaran biaya pendaftaranPemohon menunggu hingga namanya dipanggil untuk menerima bukti pembayaran serta waktu pengambilan STNK baruSTNK baru akan terbit dalam 2-5 hari kerja. Pemohon dapat datang kembali ke Samsat pada tanggal dan waktu yang ditentukanDi loket pengambilan STNK, pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas, lalu menunggu namanya dipanggilSetelah namanya dipanggil, pemohon akan diberikan STNK baru atas nama pemilik kendaraan terkiniProses Balik Nama BPKBSetelah memegang STNK baru, dokumen yang perlu diproses balik nama berikutnya adalah BPKB. Berkas yang diperlukan untuk proses ini hampir sama, dengan sedikit perbedaan. Berkas-berkas tersebut di antaranya:Fotokopi STNK baru (yang sudah dibalik nama)Fotokopi KTP pemilik baruFotokopi dan asli BPKB yang ingin dibalik namaFotokopi berkas cek fisikFotokopi kuitansi pembelianBerikut alur proses balik nama BPKB:Pemohon datang ke kantor Polda dengan membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkanPada loket pendaftaran, pemohon mengisi formulir pendaftaran balik namaPemohon mengembalikan formulir beserta berkas persyaratan yang sudah disiapkanSetelah itu, pemohon menuju loket bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran biaya balik namaSetelah melakukan pembayaran, pemohon akan diberikan bukti pembayaran serta waktu pengambilan BPKB baruBPKB baru akan terbit dalam 2-5 hari kerja. Pemohon dapat datang kembali ke kantor Polda pada tanggal dan waktu yang ditentukanPada loket pengambilan BPKB baru, pemohon mengambil nomor antrean, lalu menunggu nomornya dipanggilPada saat nomornya dipanggil, Pemohon menyerahkan bukti pembayaran dan fotokopi KTP kepada petugas, lalu petugas akan memberikan BPKB baru dengan atas nama pemilik terkini.Biaya Balik Nama KendaraanSebagai informasi, masing-masing daerah memiliki biaya balik nama kendaraan yang berbeda-beda. Maka dari itu, sangat disarankan agar pemohon mengecek kembali biaya tersebut di kantor Samsat atau Polda tujuan secara online.Biaya yang harus dibayar untuk proses balik nama kendaraan di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.Biaya-biaya tersebut di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan untuk masing-masing STNK dan BPKB.Sebagai contoh, penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).Untuk lebih jelasnya, berikut gambaran biaya balik nama terbaru:Biaya pendaftaran balik nama kendaraan: sekitar Rp100.000BBNKB di Jakarta: 1% NJKB atau dua per tiga dari jumlah Pajak Kendaraan BermotorSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil non-angkutan umum: Rp143.000Biaya penerbitan STNK: Rp200.000Biaya penerbitan TNKB: RP100.000Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000Selain biaya di atas, ada kemungkinan juga untuk membayar biaya Surat Mutasi, tergantung apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah domisili (luar kota).Ilustrasi perhitungan biaya balik nama kendaraan bekasDi Jakarta, Adi membeli mobil bekas seharga Rp120.000.000. Mobil ini ia beli dari temannya yang tinggal di Jakarta juga. Maka, rincian biaya balik nama yang harus dibayar Adi adalah sebagai berikut:Jenis BiayaJumlahPendaftaran Balik Nama KendaraanRp100.000BBNKB1% x Rp120.000.000= Rp1.200.000SWDKLLRp143.000Penerbitan STNKRp200.000Penerbitan TNKBRp100.000Penerbitan BPKBRp375.000Cek fisik kendaraanRp25.000TotalRp2.143.000 Sehingga, total biaya proses balik nama mobil bekas yang harus dikeluarkan Adi adalah Rp2.143.000.>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara balik nama kendaraan biaya balik nama kendaraan syarat balik nama kendaraan balik nama mobil bekas
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...