Beranda Berita Panduan Pembeli Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Panduan Pembeli Tutus Subronto | 24 August 2023 13:26 Cabut berkas mobil 2023 tidak terlampau sulit apabila sudah mengetahui cara dan syaratnya. Biaya yang harus dikeluarkan pun sangat terjangkau bila cabut berkas mobil dilakukan secara mandiri. Cabut berkas umumnya dilakukan oleh pemilik mobil yang ingin pindah domisili atau seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Hal ini lumrah dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setiap pemohon yang ingin melakukan cabut berkas mobil cukup datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Artikel terkait Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Panduan Pembeli 28 July 2015 Jawaban Gaikindo Soal 2 'Tumor' Gerogoti Industri Otomotif di Awal Tahun Berita Otomotif 08 January 2017 Penutupan Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020 Berita Otomotif 29 May 2020 Jenis Cabut Berkas Secara umum cabut berkas terbagi dalam dua jenis, yaitu satu daerah dan lain daerah. Untuk cabut berkas satu daerah, dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) dan masih memakai nomor polisi sama. Sebagai contoh, Anda ingin mengurus cabut berkas mobil dari yang asalnya SAMSAT Jakarta jadi SAMSAT Depok. Ini dianggap cabut berkas satu daerah karena nomor polisi yang digunakan masih sama, yakni B. Sementara itu, cabut berkas lain daerah dilakukan bagi yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Contohnya, Anda melakukan cabut berkas mobil dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta. Ini sudah termasuk cabut berkas lain daerah. Syarat Cabut Berkas Mobil Bagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil. STNK asli dan fotokopiannya. BPKB asli dan fotokopiannya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya. Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu. Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika dibutuhkan. Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Perlu diketahui, umumnya biaya cabut berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil Anda. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp200 juta, berarti biaya cabut berkasnya adalah 1%x200 juta = Rp2 juta. Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil. Biaya cabut berkas Rp2 juta. Biaya fiskal Rp250 ribu. Biaya cek fisik mobil Rp0 (gratis). Admin gudang kartu induk Rp10 ribu. Biaya cabut berkas keluar Rp50 ribu. Biaya cabut berkas masuk Rp375 ribu. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu. Cara Cabut Berkas Mobil Terdapat dua tahapan untuk melakukan cabut berkas mobil, yaitu pengurusan di SAMSAT asal dan SAMSAT domisili baru. Ini berlaku di seluruh SAMSAT di Indonesia. Tahap Pertama (di SAMSAT Asal) Umumnya di tahap pertama, SAMSAT akan lakukan pengecekan fisik mobil, penyerahan dokumen, dan sebagainya. Berikut ini detailnya. Pertama, kunjungi kantor SAMSAT sesuai alamat yang ada di STNK. Kunjungi loket cek fisik mobil, lalu serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke petugas loket. Kemudian, isi formulir cek fisik mobil. Setelah selesai diisi, serahkan formulirnya ke petugas. Anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas. Langkah selanjutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas terkait. Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik. Lalu, datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir serta bayar biaya dan pajak mobil yang tertunda jika masih ada. Setelah melakukan pembayaran, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut berkas. Setelah itu, ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas di domisili baru. Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru) Setelah menyelesaikan tahap pertama di atas, proses cabut berkas mobil berlanjut di SAMSAT domisili baru. Datang ke kantor SAMSAT di domisili yang baru. Datangi loket cek fisik mobil. Menyerahkan semua berkas yang diminta petugas beserta surat jalan. Kemudian, lakukan gesek nomor dan rangka mesin. Setelah itu, serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas. Isi formulir yang dikasih. Jika sudah, serahkan ke petugas. Tunggu nama Anda dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil. BPKB asli akan ditahan untuk sementara. Namun, Anda nanti akan diberi surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat. Tunggu STNK dan plat nomor baru keluar. Cabut Berkas Motor Bagi yang punya motor, Mobil123.com juga telah merangkum syarat, biaya, dan cara cabut berkas motor. Syarat Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cabut berkas motor. STNK asli dan fotokopiannya. BPKB asli dan fotokopiannya. KTP asli dan fotokopiannya. Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp10 ribu. KK untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Biaya Biaya cabut berkas motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI). Berdasarkan PP tersebut, biaya cabut berkas motor sebesar Rp150 ribu. Tapi, jika dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan di luar biaya cabut berkas, meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat baru, STNK baru, hingga BPKB baru. Cara Cabut Berkas Motor Berikut ini tahapan cabut berkas motor yang mirip dengan cabut berkas mobil. Tahap Pertama (di SAMSAT asal) Datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera pada STNK. Datangi loket cek fisik motor, lalu serahkan semua dokumen persyaratan. Isi formulir cek fisik motor dan serahkan pada petugas. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas. Setelah itu, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugasnya. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak motor yang tertunda jika ada. Kemudian, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas ini pada loket cabut berkas. Ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas motor di domisili baru. Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru) Setelah semua tahapan pertama sudah dilakukan, kunjungi kantor SAMSAT di domisili baru. Datangi loket cek fisik dan serahkan semua berkas persyaratan serta surat jalan pada petugas loket tersebut. Lakukan gesek nomor mesin serta rangka. Bawa semua dokumen ke bagian cabut berkas. Setelah itu, isi formulir dan serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil. BPKB asli akan ditahan sementara. Tapi, nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat. Ambil STNK dan plat nomor baru. [Nad/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cabut berkas STNK bpkb samsat Cetak Tutus Subronto Editor Head of Media Content iCar Asia Indonesia. Email: tutus.subronto@icarasia.com Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Panduan Pembeli Tutus Subronto | 24 August 2023 13:26 Cabut berkas mobil 2023 tidak terlampau sulit apabila sudah mengetahui cara dan syaratnya. Biaya yang harus dikeluarkan pun sangat terjangkau bila cabut berkas mobil dilakukan secara mandiri. Cabut berkas umumnya dilakukan oleh pemilik mobil yang ingin pindah domisili atau seseorang yang baru saja membeli kendaraan bekas. Hal ini lumrah dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setiap pemohon yang ingin melakukan cabut berkas mobil cukup datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Artikel terkait Ini Tarif Resmi SIM, STNK, STCK dan BPKB Panduan Pembeli 28 July 2015 Jawaban Gaikindo Soal 2 'Tumor' Gerogoti Industri Otomotif di Awal Tahun Berita Otomotif 08 January 2017 Penutupan Pelayanan SIM, STNK dan BPKB Diperpanjang Hingga 29 Juni 2020 Berita Otomotif 29 May 2020 Jenis Cabut Berkas Secara umum cabut berkas terbagi dalam dua jenis, yaitu satu daerah dan lain daerah. Untuk cabut berkas satu daerah, dilakukan oleh seseorang yang ingin pindah dari satu wilayah SAMSAT ke wilayah SAMSAT lain (satu daerah) dan masih memakai nomor polisi sama. Sebagai contoh, Anda ingin mengurus cabut berkas mobil dari yang asalnya SAMSAT Jakarta jadi SAMSAT Depok. Ini dianggap cabut berkas satu daerah karena nomor polisi yang digunakan masih sama, yakni B. Sementara itu, cabut berkas lain daerah dilakukan bagi yang pindah dari satu daerah ke daerah lain dengan mengganti nomor polisi. Contohnya, Anda melakukan cabut berkas mobil dari SAMSAT Bandung ke SAMSAT Jakarta. Ini sudah termasuk cabut berkas lain daerah. Syarat Cabut Berkas Mobil Bagi Anda yang ingin melakukan cabut berkas mobil, ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus cabut berkas mobil. STNK asli dan fotokopiannya. BPKB asli dan fotokopiannya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopiannya. Kuitansi transaksi pembelian (sebagai bukti), dilengkapi materai Rp6 ribu. Kartu Keluarga (KK) untuk jaga-jaga jika dibutuhkan. Biaya Cabut Berkas Mobil 2023 Perlu diketahui, umumnya biaya cabut berkas mobil adalah satu persen dari harga mobil Anda. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp200 juta, berarti biaya cabut berkasnya adalah 1%x200 juta = Rp2 juta. Sebagai catatan, biaya ini belum termasuk uang administrasi di SAMSAT. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil. Biaya cabut berkas Rp2 juta. Biaya fiskal Rp250 ribu. Biaya cek fisik mobil Rp0 (gratis). Admin gudang kartu induk Rp10 ribu. Biaya cabut berkas keluar Rp50 ribu. Biaya cabut berkas masuk Rp375 ribu. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp100 ribu. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp400 ribu. Cara Cabut Berkas Mobil Terdapat dua tahapan untuk melakukan cabut berkas mobil, yaitu pengurusan di SAMSAT asal dan SAMSAT domisili baru. Ini berlaku di seluruh SAMSAT di Indonesia. Tahap Pertama (di SAMSAT Asal) Umumnya di tahap pertama, SAMSAT akan lakukan pengecekan fisik mobil, penyerahan dokumen, dan sebagainya. Berikut ini detailnya. Pertama, kunjungi kantor SAMSAT sesuai alamat yang ada di STNK. Kunjungi loket cek fisik mobil, lalu serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke petugas loket. Kemudian, isi formulir cek fisik mobil. Setelah selesai diisi, serahkan formulirnya ke petugas. Anda akan diminta untuk melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas. Langkah selanjutnya, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan petugas terkait. Serahkan berkas yang telah difotokopi sebelumnya ke petugas di loket cek fisik. Lalu, datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir serta bayar biaya dan pajak mobil yang tertunda jika masih ada. Setelah melakukan pembayaran, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas tersebut ke loket cabut berkas. Setelah itu, ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas di domisili baru. Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru) Setelah menyelesaikan tahap pertama di atas, proses cabut berkas mobil berlanjut di SAMSAT domisili baru. Datang ke kantor SAMSAT di domisili yang baru. Datangi loket cek fisik mobil. Menyerahkan semua berkas yang diminta petugas beserta surat jalan. Kemudian, lakukan gesek nomor dan rangka mesin. Setelah itu, serahkan semua dokumen ke bagian cabut berkas. Isi formulir yang dikasih. Jika sudah, serahkan ke petugas. Tunggu nama Anda dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil. BPKB asli akan ditahan untuk sementara. Namun, Anda nanti akan diberi surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat. Tunggu STNK dan plat nomor baru keluar. Cabut Berkas Motor Bagi yang punya motor, Mobil123.com juga telah merangkum syarat, biaya, dan cara cabut berkas motor. Syarat Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat cabut berkas motor. STNK asli dan fotokopiannya. BPKB asli dan fotokopiannya. KTP asli dan fotokopiannya. Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp10 ribu. KK untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan. Biaya Biaya cabut berkas motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI). Berdasarkan PP tersebut, biaya cabut berkas motor sebesar Rp150 ribu. Tapi, jika dilakukan bersamaan dengan balik nama, maka ada biaya tambahan di luar biaya cabut berkas, meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat baru, STNK baru, hingga BPKB baru. Cara Cabut Berkas Motor Berikut ini tahapan cabut berkas motor yang mirip dengan cabut berkas mobil. Tahap Pertama (di SAMSAT asal) Datang ke kantor SAMSAT sesuai alamat yang tertera pada STNK. Datangi loket cek fisik motor, lalu serahkan semua dokumen persyaratan. Isi formulir cek fisik motor dan serahkan pada petugas. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas. Setelah itu, fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugasnya. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak motor yang tertunda jika ada. Kemudian, ambil berkas kartu induk dan serahkan berkas ini pada loket cabut berkas. Ambil surat jalan untuk mengurus cabut berkas motor di domisili baru. Tahap Kedua (di SAMSAT Domisili Baru) Setelah semua tahapan pertama sudah dilakukan, kunjungi kantor SAMSAT di domisili baru. Datangi loket cek fisik dan serahkan semua berkas persyaratan serta surat jalan pada petugas loket tersebut. Lakukan gesek nomor mesin serta rangka. Bawa semua dokumen ke bagian cabut berkas. Setelah itu, isi formulir dan serahkan ke petugas. Tunggu sampai nama dipanggil. Lakukan pembayaran setelah dipanggil. BPKB asli akan ditahan sementara. Tapi, nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat. Ambil STNK dan plat nomor baru. [Nad/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cabut berkas STNK bpkb samsat
Jawaban Gaikindo Soal 2 'Tumor' Gerogoti Industri Otomotif di Awal Tahun Berita Otomotif 08 January 2017
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...