Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jawaban Gaikindo Soal 2 'Tumor' Gerogoti Industri Otomotif di Awal Tahun

Berita Otomotif

Jawaban Gaikindo Soal 2 'Tumor' Gerogoti Industri Otomotif di Awal Tahun

JAKARTA – Di awal 2017, Pemerintah Jokowi-Jk resmi memberlakukan kenaikan harga pelayanan pembuatan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta kenaikan harga BBM Pertamax Series dan Dex di seluruh Indonesia.

Ini seperti dua 'tumor' yang menggerogoti industri otomotif dalam negeri. Dan dengan kenaikan-kenaikan harga tersebut, ujung-ujungnya masyarakat Indonesia yang dirugikan.

Kondisi tersebut rupanya diakui oleh Yohannes Nagoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). kepada Mobil123, Jumat (6/1/2017), bahwa dapat memengaruhi penjualan kendaraan bermotor khususnya mobil.

“Kenaikan biaya pelayanan pembuatan STNK dan BPKB (tentu) ada pengaruhnya (terhadap penjualan mobil dalam negeri), namun belum bisa diprediksi (besarannya). Karena kenaikan tersebut juga baru dilaksanakan hari ini,” ungkapnya.

Ia pun memperkirakan bahwa pengaruhnya adalah lebih kepada penundaan pembelian mobil dan belum sampai pada pembatalan pembelian mobil. Lama tidaknya penundaan tersebut juga Ia masih belum bisa prediksi.

“Jadi kalau dilihat dari presentasenya memang besar, namun kalau dilihat dari nilai rupiah yang dikeluarkan ini rasanya tidak terlalu besar. Jadi yang terjadi mungkin adalah penundaan. Ketika pasar sudah terbiasa dengan harga tersebut, maka akan membeli mobil. Jadi tidak sampai ada pembatalan pembelian,” jelas Yohannes Nagoi.

Sementara untuk kenaikan harga BBM sendiri Ia mengaku tidak akan banyak pengaruh terhadap penjualan kendaraan. Hal ini karena pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga dengan harga pasaran sehingga tidak terlalu memberatkan.

“Ketika harga minyak dunia turun, harga BBM juga turun. Kebetulan saja belakangan ini turun dan sekarang naik lagi. Jadi rasanya kenaikan harga ini masih bisa diterima,” pungkasnya.

Di akhir 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pada peraturan baru tertera biaya Penerbitan STNK Roda-2 dan Roda-3 menjadi Rp 100.000,00 sebelumnya Rp 50.000,00. Untuk Roda-4 atau Lebih menjadi Rp 200.000,00 dari Rp 75.000,00. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.

Beberapa kenaikan tersebut juga dilakukan pada beberapa pengurusan lain. Kenaikan tersebut dilakukan karena harganya sudah tidak dinaikkan sejak 2010. Lebih parahnya lagi, kenaikan ini bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik. [Adi/Ikh]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang