Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Subsidi BBM Naik, Luhut Mau Percepat Penggunaan Mobil Listrik

Berita Otomotif

Subsidi BBM Naik, Luhut Mau Percepat Penggunaan Mobil Listrik

JAKARTA – Percepatan penggunaan mobil listrik dapat meredam kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM), kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sekadar informasi, anggaran subsidi energi tahun ini membengkak tiga kali lipat karena banderol minyak mentah dunia serta harga BBM meroket pascainvasi Rusia ke Ukraina sejak awal 2022.

Pemerintah sampai menaikkan harga dua jenis BBM Subsidi, Pertalite dan Bio Solar, pada 3 September 2022 karena alasan tersebut.

Luhut, melalui akun Instagramnya, menjelaskan percepatan pemakaian mobil listrik atau electric vehicle (EV) merupakan salah satu strategi pemerintah meredam kenaikan anggaran subsidi BBM. Program itu juga terkait misi mengurangi polusi.

“Saya melihat tujuan besar selain untuk mengurangi ketergantungan pemakaian BBM bersubsidi juga untuk mengurangi emisi CO2 yang ditargetkan turun sebesar 40 juta ton pada 2030 mendatang hanya dari program ini,” tulis @luhut.pandjaitan akhir pekan lalu.

“Anggaran subsidi BBM pada akhirnya bisa dialihkan ke sektor-sektor yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat,” lanjut purnawirawan jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini.

Luhut sendiri lebih menyorot faktor internal sebagai penyebab naiknya anggaran subsidi BBM, alih-alih faktor eksternal.

Menurutnya, kepemilikan kendaraan di dalam negeri yang terus bertambah seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional selama satu dekade terakhir telah meningkatkan konsumsi BBM.

“Saya menemukan data yang dihitung oleh industri kendaraan bermotor bahwa secara rata-rata konsumsi BBM satu unit mobil mencapai 1.500 liter per tahun dan 305 liter per tahun untuk motor,” tandasnya.

“Bisa kita bayangkan ketika dua jenis kendaraan ini kebanyakan menggunakan BBM bersubsidi. Maka, sudah pasti yang terjadi adalah membengkaknya subsidi BBM,” lontar dia.

Pemerintah, terang Luhut, sedang merumuskan berbagai kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik roda empat atau pun roda dua. Ia berharap rumusan skema insentif nanti merupakan yang terbaik untuk mendorong pengadopsian kendaraan listrik.

“Selain itu, saya juga meminta tim teknis yang terdiri dari lintas K/L (kementerian/lembaga) agar menerapkan kebijakan yang setara atau lebih baik dari negara lain yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV,” tukasnya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi payung hukum dari seluruh insentif bagi kendaraan listrik, misalnya insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik mulai 16 Oktober 2021. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang