Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Selain SIM, Pengemudi Wajib Punya Ini!!

Panduan Pembeli

Selain SIM, Pengemudi Wajib Punya Ini!!

JAKARTA – Mengemudi bukanlah pekerjaan mudah. Karena itulah, Pemerintah mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ternyata memiliki SIM saja tidak cukup karena pengemudi juga harus memiliki konsentrasi.

Hal tersebut dituangkan pada pada pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan bunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Kata ‘konsentrasi’ dianggap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu kurang jelas sehingga diperkuat kembali dengan penjelasan. Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa "Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan".

Pentingnya konsentrasi juga menjadi alasan Pemerintah bersama DPR memutuskan untuk memberi hukuman pada pengendara yang tidak konsentrasi. Hukuman tersebut tertuang dalam pasal 238 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Sementara itu di London, seruan agar pengemudi kendaraan lebih berhati-hati semakin semarak. Bahkan, Brake, penggagas kampanye keselamatan berkendara di Inggris menemukan bahwa 91% orang di Inggris setuju pengemudi yang menghilangkan nyawa wajib mendapat hukuman mati. Hal ini berlaku khususnya bagi pengemudi yang berkendara saat mabuk.

Padahal, hukum di Inggris terbilang lebih berat. Saat ini, rata-rata hukuman penjara bagi para pelaku berlangsung sekitar empat tahun. Jauh lebih berat ketimbang di Indonesia yang ‘hanya’ mendapat denda Rp 750.000. [Adi/Ikh/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang