Beranda Berita Panduan Pembeli Selain SIM, Pengemudi Wajib Punya Ini!! Selain SIM, Pengemudi Wajib Punya Ini!! Panduan Pembeli Adi Hidayat | 19 July 2016 11:00 JAKARTA – Mengemudi bukanlah pekerjaan mudah. Karena itulah, Pemerintah mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ternyata memiliki SIM saja tidak cukup karena pengemudi juga harus memiliki konsentrasi.Hal tersebut dituangkan pada pada pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan bunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”Kata ‘konsentrasi’ dianggap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu kurang jelas sehingga diperkuat kembali dengan penjelasan. Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa "Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan".Pentingnya konsentrasi juga menjadi alasan Pemerintah bersama DPR memutuskan untuk memberi hukuman pada pengendara yang tidak konsentrasi. Hukuman tersebut tertuang dalam pasal 238 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".Sementara itu di London, seruan agar pengemudi kendaraan lebih berhati-hati semakin semarak. Bahkan, Brake, penggagas kampanye keselamatan berkendara di Inggris menemukan bahwa 91% orang di Inggris setuju pengemudi yang menghilangkan nyawa wajib mendapat hukuman mati. Hal ini berlaku khususnya bagi pengemudi yang berkendara saat mabuk.Padahal, hukum di Inggris terbilang lebih berat. Saat ini, rata-rata hukuman penjara bagi para pelaku berlangsung sekitar empat tahun. Jauh lebih berat ketimbang di Indonesia yang ‘hanya’ mendapat denda Rp 750.000. [Adi/Ikh/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait konsentrasi mengemudi aman tips konsentrasi mengemudi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Selain SIM, Pengemudi Wajib Punya Ini!! Panduan Pembeli Adi Hidayat | 19 July 2016 11:00 JAKARTA – Mengemudi bukanlah pekerjaan mudah. Karena itulah, Pemerintah mewajibkan setiap pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ternyata memiliki SIM saja tidak cukup karena pengemudi juga harus memiliki konsentrasi.Hal tersebut dituangkan pada pada pasal 106 ayat 1 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan bunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”Kata ‘konsentrasi’ dianggap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu kurang jelas sehingga diperkuat kembali dengan penjelasan. Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa "Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan".Pentingnya konsentrasi juga menjadi alasan Pemerintah bersama DPR memutuskan untuk memberi hukuman pada pengendara yang tidak konsentrasi. Hukuman tersebut tertuang dalam pasal 238 Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".Sementara itu di London, seruan agar pengemudi kendaraan lebih berhati-hati semakin semarak. Bahkan, Brake, penggagas kampanye keselamatan berkendara di Inggris menemukan bahwa 91% orang di Inggris setuju pengemudi yang menghilangkan nyawa wajib mendapat hukuman mati. Hal ini berlaku khususnya bagi pengemudi yang berkendara saat mabuk.Padahal, hukum di Inggris terbilang lebih berat. Saat ini, rata-rata hukuman penjara bagi para pelaku berlangsung sekitar empat tahun. Jauh lebih berat ketimbang di Indonesia yang ‘hanya’ mendapat denda Rp 750.000. [Adi/Ikh/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait konsentrasi mengemudi aman tips konsentrasi mengemudi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...