Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Revisi Aturan BBM, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite dan Solar Subsidi

Berita Otomotif

Revisi Aturan BBM, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite dan Solar Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mempersiapkan regulasi baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Peraturan tersebut berupa kriteria mobil dan motor yang boleh menggunakan dan membeli BBM subsidi. Kriterianya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Adapun kriteria mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite atau Solar memiliki kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Sedangkan sepeda motor dibawah 250 cc.

Dengan kata lain, pemilik mobil dan motor dengan kapasitas mesin di atas angka tersebut tidak boleh membeli Pertalite atau Solar.

Ada beberapa alasan dibalik pembatasan ini. Salah satunya, karena kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin di atas angka tersebut tersebut tergolong sebagai kendaraan mewah. Sementara bahan bakar bersubsidi dikhususkan bagi masyarakat menengah-bawah.

Alasan lain dari pembatasan pembelian Pertalite atau Solar, untuk menghemat kuota BBM bersubsidi per tahunnya.

Sebelumnya, penambahan kuota subsidi Pertalite dan Solar tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI, sehingga BPH Migas perlu memikirkan cara untuk mengurangi tingkat konsumsi BBM subsidi tersebut.

Berdasarkan pembatasan tersebut, mobil-mobil yang masuk dalam kategori tidak boleh pakai Pertalite atau Solar subsidi berupa model Large SUV dan MPV. Contoh, Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Kijang Innova, New Honda CR-V, Hyundai Santa Fe, Mitsubishi Pajero Sport, dan masih banyak lagi.

Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc disarankan untuk memakai BBM dengan tingkat oktan lebih tinggi, misalnya Pertamax.

Di bawah ini daftar beberapa model mobil yang tidak diperbolehkan pakai BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

Toyota

  • New Alphard 2.5 & 3.5
  • New Vellfire 2.5
  • New Fortuner 2.4, 2.7, & 2.8
  • New Camry 2.5
  • New Camry Hybrid 2.5
  • All New Voxy 2.0
  • New Venturer 2.0 & 2.4
  • New Kijang Innova 2.0 (Bensin) & 2.4 (Diesel)
  • Land Cruiser 300 3.3
  • GR Supra Sport

Honda

  • Civic Type R 2.0
  • New CR-V 2.0

Hyundai

  • Santa Fe 2.2 & 2.5
  • Palisade 2.2
  • Staria 2.2

Mitsubishi

  • Pajero Sport 2.4
  • Outlander PHEV

Kia

  • Grand Carnival 2.2
  • Grand Sedona 2.2 (diesel) & 3.3 (bensin)

Nissan

  • Serena 2.0
  • X-Trail 2.5

Mazda

  • CX-3 2.0
  • CX-30 2.0
  • CX-5 2.5
  • CX-8 2.5
  • CX-9 2.5
  • 3 2.0
  • 6 2.0

Selain itu, ada juga model-model asal pabrikan Eropa seperti Mercedes-Benz GLE 450 4MATIC Coupe AMG Line, Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+, BMW 740Li Opulenca, BMW M Series dan lainnya.

Pelarangan pembelian BBM bersubsidi juga diberlakukan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas. Motor-motor yang masuk dalam kategori 250 cc ke atas ini berupa model premium Big Bike atau moge.

Di bawah ini beberapa contoh model motornya.

Honda

  • CBR650R
  • CB500X
  • CBR600RR
  • CBR1000RR
  • X-ADV
  • CRF1100L Africa Twin Adventure
  • Gold Wing

Yamaha

  • Tmax
  • MT09
  • MT07
  • MT25
  • R25

Kawasaki

  • Ninja ZX10R
  • Ninja H2
  • KX450
  • Versys 1000
  • Vulcan S

Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite dan Solar Subsidi

Bila mengacu pada regulasi tersebut berarti kendaraan jenis Low Cost Green Car (LCGC) masih diperbolehkan isi BBM bersubsidi di samping sedan, Low MPV dan Low SUV yang memiliki mesin di bawah 2.000 cc.

Berikut beberapa model mobil yang masih boleh menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.

Toyota

  • Avanza
  • Raize
  • Rush
  • Calya
  • Agya

Daihatsu

  • Xenia
  • Terios
  • Rocky
  • Sigra
  • Ayla

Honda

  • Brio
  • HR-V
  • Mobilio

Mitsubishi

  • Xpander

Suzuki

  • Ertiga

Nissan

  • Magnite

Konsumen yang Berhak atas BBM Subsidi

Kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi.

Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
  • Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaran

Transportasi Air

Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidayaan ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha atau kurang.

Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C dan D

Usaha Mikro

Usaha mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Pendaftaran di Situs MyPertamina

Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan Pertalite atau Solar subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran di Mypertamina. Jika tidak terdaftar, maka tidak bisa melakukan transaksi membeli BBM bersubsidi.

Untuk diketahui, pendaftaran di MyPertamina hanya diwajibkan untuk pemilik mobil, sementara pengendara motor belum diwajibkan.

Pertamina menerapkan kebijakan ini dengan tujuan agar konsumsi BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni kepada masyarakat yang kurang mampu, bukan kepada pemilik mobil mewah.

Pendaftaran bisa dilakukan di situs subsiditepat.mypertamina.id. Tetapi, sebelum mendaftar ada beberapa dokumen digital yang perlu disiapkan, seperti foto KTP, foto STNK, foto mobil, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, baru bisa mendaftar. Berikut beberapa langkah sederhananya.

  1. Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
  2. Centang pada keterangan memahami persyaratan
  3. Klik daftar sekarang
  4. Ikuti instruksi dan isi data-data yang diperlukan

Setelah memasukkan data-data, akan dilakukan proses verifikasi yang memakan waktu paling lama tujuh hari kerja. Jika data sudah terverifikasi, akan ada email yang berisi kode QR.

Kode QR inilah yang akan digunakan untuk melakukan transaksi pembelian Pertalite atau Solar subsidi di SPBU Pertamina.

Selain melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh di Google Playstore, atau langsung di booth yang tersedia di SPBU Pertamina.

Kebijakan mendaftar di MyPertamina untuk beli Pertalite atau Solar sudah dibuka sejak 1 Juli. Kebijakan tersebut baru berlaku di 11 kabupaten atau kota di lima provinsi.

Daftar daerahnya mencakup Bukittinggi, Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, Banjarmasin, Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, Manado, Yogyakarta, dan Sukabumi. [ABP/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang