Beranda Berita Berita Otomotif Revisi Aturan BBM, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite dan Solar Subsidi Revisi Aturan BBM, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite dan Solar Subsidi Berita Otomotif Andrew Barnabas | 12 July 2022 14:24 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mempersiapkan regulasi baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.Peraturan tersebut berupa kriteria mobil dan motor yang boleh menggunakan dan membeli BBM subsidi. Kriterianya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.Adapun kriteria mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite atau Solar memiliki kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Sedangkan sepeda motor dibawah 250 cc.Dengan kata lain, pemilik mobil dan motor dengan kapasitas mesin di atas angka tersebut tidak boleh membeli Pertalite atau Solar. Artikel terkait 7 Langkah Mendaftar di Situs MyPertamina agar Bisa Beli Pertalite Berita Otomotif 30 June 2022 Pembeli Pertalite Segera Dibatasi, Simak Tips agar Mobil Hemat Bensin Panduan Pembeli 07 July 2022 Beli Pertalite di 11 Daerah Ini Harus Daftar Dulu Mulai 1 Juli 2022 Berita Otomotif 29 June 2022 Ada beberapa alasan dibalik pembatasan ini. Salah satunya, karena kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin di atas angka tersebut tersebut tergolong sebagai kendaraan mewah. Sementara bahan bakar bersubsidi dikhususkan bagi masyarakat menengah-bawah.Alasan lain dari pembatasan pembelian Pertalite atau Solar, untuk menghemat kuota BBM bersubsidi per tahunnya.Sebelumnya, penambahan kuota subsidi Pertalite dan Solar tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI, sehingga BPH Migas perlu memikirkan cara untuk mengurangi tingkat konsumsi BBM subsidi tersebut.Berdasarkan pembatasan tersebut, mobil-mobil yang masuk dalam kategori tidak boleh pakai Pertalite atau Solar subsidi berupa model Large SUV dan MPV. Contoh, Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Kijang Innova, New Honda CR-V, Hyundai Santa Fe, Mitsubishi Pajero Sport, dan masih banyak lagi.Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc disarankan untuk memakai BBM dengan tingkat oktan lebih tinggi, misalnya Pertamax.Di bawah ini daftar beberapa model mobil yang tidak diperbolehkan pakai BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.ToyotaNew Alphard 2.5 & 3.5New Vellfire 2.5New Fortuner 2.4, 2.7, & 2.8New Camry 2.5New Camry Hybrid 2.5All New Voxy 2.0New Venturer 2.0 & 2.4New Kijang Innova 2.0 (Bensin) & 2.4 (Diesel)Land Cruiser 300 3.3GR Supra SportHondaCivic Type R 2.0New CR-V 2.0HyundaiSanta Fe 2.2 & 2.5Palisade 2.2Staria 2.2MitsubishiPajero Sport 2.4Outlander PHEVKiaGrand Carnival 2.2Grand Sedona 2.2 (diesel) & 3.3 (bensin)NissanSerena 2.0X-Trail 2.5MazdaCX-3 2.0CX-30 2.0CX-5 2.5CX-8 2.5CX-9 2.53 2.06 2.0Selain itu, ada juga model-model asal pabrikan Eropa seperti Mercedes-Benz GLE 450 4MATIC Coupe AMG Line, Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+, BMW 740Li Opulenca, BMW M Series dan lainnya.Pelarangan pembelian BBM bersubsidi juga diberlakukan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas. Motor-motor yang masuk dalam kategori 250 cc ke atas ini berupa model premium Big Bike atau moge.Di bawah ini beberapa contoh model motornya.HondaCBR650RCB500XCBR600RRCBR1000RRX-ADVCRF1100L Africa Twin AdventureGold WingYamahaTmaxMT09MT07MT25R25KawasakiNinja ZX10RNinja H2KX450Versys 1000Vulcan SMobil yang Masih Boleh Isi Pertalite dan Solar SubsidiBila mengacu pada regulasi tersebut berarti kendaraan jenis Low Cost Green Car (LCGC) masih diperbolehkan isi BBM bersubsidi di samping sedan, Low MPV dan Low SUV yang memiliki mesin di bawah 2.000 cc.Berikut beberapa model mobil yang masih boleh menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.ToyotaAvanzaRaizeRushCalyaAgyaDaihatsuXeniaTeriosRockySigraAylaHondaBrioHR-VMobilioMitsubishiXpanderSuzukiErtigaNissanMagniteKonsumen yang Berhak atas BBM SubsidiKategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi.Transportasi DaratKendaraan pribadiKendaraan umum plat kuningKendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaranTransportasi AirTransportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.Usaha PerikananNelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPDPembudidayaan ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPDUsaha PertanianPetani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha atau kurang.Layanan Umum/PemerintahKrematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPDPanti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPDRumah sakit tipe C dan DUsaha MikroUsaha mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.Pendaftaran di Situs MyPertaminaMasyarakat yang merasa berhak mendapatkan Pertalite atau Solar subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran di Mypertamina. Jika tidak terdaftar, maka tidak bisa melakukan transaksi membeli BBM bersubsidi.Untuk diketahui, pendaftaran di MyPertamina hanya diwajibkan untuk pemilik mobil, sementara pengendara motor belum diwajibkan.Pertamina menerapkan kebijakan ini dengan tujuan agar konsumsi BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni kepada masyarakat yang kurang mampu, bukan kepada pemilik mobil mewah.Pendaftaran bisa dilakukan di situs subsiditepat.mypertamina.id. Tetapi, sebelum mendaftar ada beberapa dokumen digital yang perlu disiapkan, seperti foto KTP, foto STNK, foto mobil, dan dokumen pendukung lainnya.Jika sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, baru bisa mendaftar. Berikut beberapa langkah sederhananya.Buka situs subsiditepat.mypertamina.idCentang pada keterangan memahami persyaratanKlik daftar sekarangIkuti instruksi dan isi data-data yang diperlukanSetelah memasukkan data-data, akan dilakukan proses verifikasi yang memakan waktu paling lama tujuh hari kerja. Jika data sudah terverifikasi, akan ada email yang berisi kode QR.Kode QR inilah yang akan digunakan untuk melakukan transaksi pembelian Pertalite atau Solar subsidi di SPBU Pertamina.Selain melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh di Google Playstore, atau langsung di booth yang tersedia di SPBU Pertamina.Kebijakan mendaftar di MyPertamina untuk beli Pertalite atau Solar sudah dibuka sejak 1 Juli. Kebijakan tersebut baru berlaku di 11 kabupaten atau kota di lima provinsi.Daftar daerahnya mencakup Bukittinggi, Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, Banjarmasin, Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, Manado, Yogyakarta, dan Sukabumi. [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait bahan bakar minyak BBM berita Solar Subsidi beli Pertalite dibatasi Situs Mypertamina Peraturan BBM news Pertalite Berita Otomotif Mobil yang tidak boleh pakai Pertalite MyPertamina BBM Subsidi Cetak Berita Utama September Ceria! Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun Berita Otomotif Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Pertamina, Shell, BP AKR, hingga Vivo sama-sama turun, memasuki September 2024.Keempat ... Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ... Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ... Harga Tesla Cybertruck di Indonesia Rp5 Miliar! Minat Beli? Mobil Baru Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Tesla Cybertruck mulai dijual di Indonesia. Melihat harganya, mobil listrik satu ini jelas bukan buat ‘kaum mendang-mending’.Cybertruck ... Komentar
Revisi Aturan BBM, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite dan Solar Subsidi Berita Otomotif Andrew Barnabas | 12 July 2022 14:24 Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mempersiapkan regulasi baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.Peraturan tersebut berupa kriteria mobil dan motor yang boleh menggunakan dan membeli BBM subsidi. Kriterianya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.Adapun kriteria mobil yang masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite atau Solar memiliki kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Sedangkan sepeda motor dibawah 250 cc.Dengan kata lain, pemilik mobil dan motor dengan kapasitas mesin di atas angka tersebut tidak boleh membeli Pertalite atau Solar. Artikel terkait 7 Langkah Mendaftar di Situs MyPertamina agar Bisa Beli Pertalite Berita Otomotif 30 June 2022 Pembeli Pertalite Segera Dibatasi, Simak Tips agar Mobil Hemat Bensin Panduan Pembeli 07 July 2022 Beli Pertalite di 11 Daerah Ini Harus Daftar Dulu Mulai 1 Juli 2022 Berita Otomotif 29 June 2022 Ada beberapa alasan dibalik pembatasan ini. Salah satunya, karena kendaraan-kendaraan dengan kapasitas mesin di atas angka tersebut tersebut tergolong sebagai kendaraan mewah. Sementara bahan bakar bersubsidi dikhususkan bagi masyarakat menengah-bawah.Alasan lain dari pembatasan pembelian Pertalite atau Solar, untuk menghemat kuota BBM bersubsidi per tahunnya.Sebelumnya, penambahan kuota subsidi Pertalite dan Solar tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPR RI, sehingga BPH Migas perlu memikirkan cara untuk mengurangi tingkat konsumsi BBM subsidi tersebut.Berdasarkan pembatasan tersebut, mobil-mobil yang masuk dalam kategori tidak boleh pakai Pertalite atau Solar subsidi berupa model Large SUV dan MPV. Contoh, Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Kijang Innova, New Honda CR-V, Hyundai Santa Fe, Mitsubishi Pajero Sport, dan masih banyak lagi.Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc disarankan untuk memakai BBM dengan tingkat oktan lebih tinggi, misalnya Pertamax.Di bawah ini daftar beberapa model mobil yang tidak diperbolehkan pakai BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.ToyotaNew Alphard 2.5 & 3.5New Vellfire 2.5New Fortuner 2.4, 2.7, & 2.8New Camry 2.5New Camry Hybrid 2.5All New Voxy 2.0New Venturer 2.0 & 2.4New Kijang Innova 2.0 (Bensin) & 2.4 (Diesel)Land Cruiser 300 3.3GR Supra SportHondaCivic Type R 2.0New CR-V 2.0HyundaiSanta Fe 2.2 & 2.5Palisade 2.2Staria 2.2MitsubishiPajero Sport 2.4Outlander PHEVKiaGrand Carnival 2.2Grand Sedona 2.2 (diesel) & 3.3 (bensin)NissanSerena 2.0X-Trail 2.5MazdaCX-3 2.0CX-30 2.0CX-5 2.5CX-8 2.5CX-9 2.53 2.06 2.0Selain itu, ada juga model-model asal pabrikan Eropa seperti Mercedes-Benz GLE 450 4MATIC Coupe AMG Line, Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+, BMW 740Li Opulenca, BMW M Series dan lainnya.Pelarangan pembelian BBM bersubsidi juga diberlakukan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas. Motor-motor yang masuk dalam kategori 250 cc ke atas ini berupa model premium Big Bike atau moge.Di bawah ini beberapa contoh model motornya.HondaCBR650RCB500XCBR600RRCBR1000RRX-ADVCRF1100L Africa Twin AdventureGold WingYamahaTmaxMT09MT07MT25R25KawasakiNinja ZX10RNinja H2KX450Versys 1000Vulcan SMobil yang Masih Boleh Isi Pertalite dan Solar SubsidiBila mengacu pada regulasi tersebut berarti kendaraan jenis Low Cost Green Car (LCGC) masih diperbolehkan isi BBM bersubsidi di samping sedan, Low MPV dan Low SUV yang memiliki mesin di bawah 2.000 cc.Berikut beberapa model mobil yang masih boleh menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.ToyotaAvanzaRaizeRushCalyaAgyaDaihatsuXeniaTeriosRockySigraAylaHondaBrioHR-VMobilioMitsubishiXpanderSuzukiErtigaNissanMagniteKonsumen yang Berhak atas BBM SubsidiKategori konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Sementara itu, konsumen yang boleh membeli solar subsidi masih mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014.Mengutip dari subsiditepat.mypertamina.id, berikut daftar konsumen yang berhak memakai bahan bakar solar bersubsidi.Transportasi DaratKendaraan pribadiKendaraan umum plat kuningKendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)Mobil layanan umum, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah dan mobil pemadam kebakaranTransportasi AirTransportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayanan Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD/ kuota oleh Badan Pengatur.Usaha PerikananNelayan dengan kapal 30 GT atau kurang yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPDPembudidayaan ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPDUsaha PertanianPetani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha atau kurang.Layanan Umum/PemerintahKrematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPDPanti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPDRumah sakit tipe C dan DUsaha MikroUsaha mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.Pendaftaran di Situs MyPertaminaMasyarakat yang merasa berhak mendapatkan Pertalite atau Solar subsidi diwajibkan melakukan pendaftaran di Mypertamina. Jika tidak terdaftar, maka tidak bisa melakukan transaksi membeli BBM bersubsidi.Untuk diketahui, pendaftaran di MyPertamina hanya diwajibkan untuk pemilik mobil, sementara pengendara motor belum diwajibkan.Pertamina menerapkan kebijakan ini dengan tujuan agar konsumsi BBM bersubsidi tepat sasaran, yakni kepada masyarakat yang kurang mampu, bukan kepada pemilik mobil mewah.Pendaftaran bisa dilakukan di situs subsiditepat.mypertamina.id. Tetapi, sebelum mendaftar ada beberapa dokumen digital yang perlu disiapkan, seperti foto KTP, foto STNK, foto mobil, dan dokumen pendukung lainnya.Jika sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, baru bisa mendaftar. Berikut beberapa langkah sederhananya.Buka situs subsiditepat.mypertamina.idCentang pada keterangan memahami persyaratanKlik daftar sekarangIkuti instruksi dan isi data-data yang diperlukanSetelah memasukkan data-data, akan dilakukan proses verifikasi yang memakan waktu paling lama tujuh hari kerja. Jika data sudah terverifikasi, akan ada email yang berisi kode QR.Kode QR inilah yang akan digunakan untuk melakukan transaksi pembelian Pertalite atau Solar subsidi di SPBU Pertamina.Selain melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi MyPertamina yang bisa diunduh di Google Playstore, atau langsung di booth yang tersedia di SPBU Pertamina.Kebijakan mendaftar di MyPertamina untuk beli Pertalite atau Solar sudah dibuka sejak 1 Juli. Kebijakan tersebut baru berlaku di 11 kabupaten atau kota di lima provinsi.Daftar daerahnya mencakup Bukittinggi, Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, Banjarmasin, Bandung, Tasikmalaya, Ciamis, Manado, Yogyakarta, dan Sukabumi. [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait bahan bakar minyak BBM berita Solar Subsidi beli Pertalite dibatasi Situs Mypertamina Peraturan BBM news Pertalite Berita Otomotif Mobil yang tidak boleh pakai Pertalite MyPertamina BBM Subsidi
September Ceria! Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun Berita Otomotif Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Pertamina, Shell, BP AKR, hingga Vivo sama-sama turun, memasuki September 2024.Keempat ...
Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ...
Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ...
Harga Tesla Cybertruck di Indonesia Rp5 Miliar! Minat Beli? Mobil Baru Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Tesla Cybertruck mulai dijual di Indonesia. Melihat harganya, mobil listrik satu ini jelas bukan buat ‘kaum mendang-mending’.Cybertruck ...