Beranda Berita Berita Otomotif Pria Ini Didenda Jutaan Rupiah Karena Lakukan Hal Aneh di Mobilnya Pria Ini Didenda Jutaan Rupiah Karena Lakukan Hal Aneh di Mobilnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 September 2019 07:14 ABERYSTWYTH - Seorang pria melakukan hal aneh, Ia menggunakan Volkswagen Passat menggotong Skoda Octavia di atap mobilnya.Pelakunya adalah Glyndwr Wyn Richards dan Ia langsung ditilang karena dinilai melakukan tindakan berbahaya. Penilangan dilakukan setelah dirinya ketahuan melakuka aksi tersebut saat melintas di sekitar Aberystwyth. Artikel terkait Ujian Praktek SIM akan Gunakan Teknologi Canggih Berita Otomotif 14 October 2019 Adira Insurance Serahkan Penghargaan Indonesia Road Safety Award Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil Ternyata Lebih Murah Dibanding Gunakan Taksi Online Panduan Pembeli 23 August 2018 Richards mengatakan bahwa dirinya hanya membantu temannya untuk membuang body dari mobil tersebut. Untuk melakukannya, Ia mengaku telah mengikat body dari Skoda Octavia sekuat tenaga dan menjaga kecepatannya agar tetap rendah sehingga tidak membahayakan.Meski demian, dirinya tetap dikenakan tilang dan dikenakan denda sebesar £80 atau setara Rp 1,372 juta. Tak hanya itu, Ia juga membayar £105 atau setara Rp 1,8 juta untuk denda-denda lainnya. Ia juga mendapatkan tiga pin penalti di SIM nya karena dinilai telah berkendara di kondisi yang bisa menyebabkan bahaya atau cedera.“Mengirimkan kendaraan seharusnya hanya dilakukan oleh kendaraan khusus dengan pengaman yang cukup untuk memastikan tidak terjatuh. Ini benar-benar sebuah tindakan yang berbahaya dan dan berisiko tinggi,” ungkap juru bicara dari Dyfed-Powys Police Department.Yang dilakukan Richard memang terlihat berbahaya. Saat mobil menikung, mobil terlihat kurang stabil dan ingin terguling. Mobil pun seakan tidak bisa dibawa dengan kecepatan yang semestinya bisa dicapai. Demikian pula saat melakukan pengereman, mobil dan bawaannya terlihat limbung ke depan dan ke belakang sehingga terlihat ringkih. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas kendaraan umum mobil baru berkendara Berita Otomotif Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pria Ini Didenda Jutaan Rupiah Karena Lakukan Hal Aneh di Mobilnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 September 2019 07:14 ABERYSTWYTH - Seorang pria melakukan hal aneh, Ia menggunakan Volkswagen Passat menggotong Skoda Octavia di atap mobilnya.Pelakunya adalah Glyndwr Wyn Richards dan Ia langsung ditilang karena dinilai melakukan tindakan berbahaya. Penilangan dilakukan setelah dirinya ketahuan melakuka aksi tersebut saat melintas di sekitar Aberystwyth. Artikel terkait Ujian Praktek SIM akan Gunakan Teknologi Canggih Berita Otomotif 14 October 2019 Adira Insurance Serahkan Penghargaan Indonesia Road Safety Award Berita Otomotif 30 May 2023 Beli Mobil Ternyata Lebih Murah Dibanding Gunakan Taksi Online Panduan Pembeli 23 August 2018 Richards mengatakan bahwa dirinya hanya membantu temannya untuk membuang body dari mobil tersebut. Untuk melakukannya, Ia mengaku telah mengikat body dari Skoda Octavia sekuat tenaga dan menjaga kecepatannya agar tetap rendah sehingga tidak membahayakan.Meski demian, dirinya tetap dikenakan tilang dan dikenakan denda sebesar £80 atau setara Rp 1,372 juta. Tak hanya itu, Ia juga membayar £105 atau setara Rp 1,8 juta untuk denda-denda lainnya. Ia juga mendapatkan tiga pin penalti di SIM nya karena dinilai telah berkendara di kondisi yang bisa menyebabkan bahaya atau cedera.“Mengirimkan kendaraan seharusnya hanya dilakukan oleh kendaraan khusus dengan pengaman yang cukup untuk memastikan tidak terjatuh. Ini benar-benar sebuah tindakan yang berbahaya dan dan berisiko tinggi,” ungkap juru bicara dari Dyfed-Powys Police Department.Yang dilakukan Richard memang terlihat berbahaya. Saat mobil menikung, mobil terlihat kurang stabil dan ingin terguling. Mobil pun seakan tidak bisa dibawa dengan kecepatan yang semestinya bisa dicapai. Demikian pula saat melakukan pengereman, mobil dan bawaannya terlihat limbung ke depan dan ke belakang sehingga terlihat ringkih. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas kendaraan umum mobil baru berkendara Berita Otomotif
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...