JAKARTA – Sebelum Lebaran 2021, perpanjangan SIM akan bisa dilakukan secara online.
Hal ini disampaikan oleh Irjen Istiono, Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu. Dengan adanya kebijakan ini maka pemohon cukup mengakses aplikasi dari ponsel dan SIM yang diperpanjang akan diantar ke rumah. Kebijakan ini juga berlaku untuk ujian tulis SIM baru yang prosesnya akan dilakukan online.
Pemilik SIM tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
“Bila sesuai rencana maka kami akan meluncurkannya pada bulan April 2021. Saat ini semua masih dalam tahap penyelesaian,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan bahwa dengan aplikasi ini akan memudahkan masyarakat. Pasalnya masyarakat tidak perlu ke Satpas melainkan cukup mengunduh aplikasi di App Store dan Play Store.
Pemohon hanya perlu melakukan verifikasi nomor handphone dan melakukan registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohon juga bisa menggunakan nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelasnya.
Setelah itu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran. Pemohon juga bisa memilih mekanisme pengambilan SIM baru apakah untuk mengambil secara langsung atau dengan dikirimkan.
SIM yang bisa diperpanjang dengan aplikasi sejauh ini hanya SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Untuk SIM lain masih harus melakukan perpanjangan secara offline di Satpas terdekat. Sedangkan biaya perpanjangan diperkirakan masih akan tetap.
Berikut adalah daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM
Pembuatan SIM
- SIM A Rp120.000
- SIM B khusus B1 Rp120.000
- SIM B khusus B2 Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C1 Rp100.000
- SIM C2 Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D khusus D1 Rp50.000
- SIM Internasional Rp250.000
Perpanjang SIM
- SIM A Rp80.000
- SIM B1 Rp80.000
- SIM B2 Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
[Adi/Had]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
Test Drive Toyota Veloz: Terbukti Bisa Mengerem Sendiri, asalkan…
Review
Siap-siap, 7 Juli 2022 Nanti Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Lagi
Berita Otomotif