Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perhatian! Waspadai Penipuan Surat Tilang Palsu via WhatsApp

Berita Otomotif

Perhatian! Waspadai Penipuan Surat Tilang Palsu via WhatsApp

JAKARTA – Belakangan ini muncul penipuan dengan cara mengirim surat tilang palsu via WhatsApp. Masyarakat diminta berhati-hati.

Surat tilang itu dikirimkan via WhatsApp. Surat tersebut disertai dokumen berbentuk APK atau PDF, juga teks yang menginformasikan bahwa sang pemilik nomor telepon telah terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE).

Kepolisian sudah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindak pidana penipuan.

“Perlu kami tegaskan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas), dan Satlantas Polda (Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah) jajaran hanya mengirimkan konfirmasi tilang E-TLE melalui surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” kata Brigadir Polisi (Brigpol) Putu Fungkie melalui Instagram @ntmcpolri baru-baru ini.

tilang elektronik atau E-TLE

Putu pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengindahkan dan tidak membuka file pesan singkat WhatsApp semacam itu. Pasalnya, file itu dapat menyedot data-data di dalam gawai pintar (smartphone).

“Berhati-hatilah sahabat lantas apabila mendapatkan konfirmasi surat tilang digital melalui media WhatsApp seperti yang saya jelaskan tadi. Itu merupakan bentuk penipuan yang bisa sahabat lantas buka pesan dari file tersebut, maka data-data di handphone (telepon genggam) sahabat lantas bisa berpindah tangan atau disalahgunakan,” papar Putu.

Untuk menghindarinya, masyarakat yang menerima pesan semacam itu diminta langsung menghapusnya. Lantas, bagaimana jika sudah terlanjut dibuka?

 “Apabila sahabat lantas terlanjut membuka isi file tersebut, segera dihapus agar data di handphone sahabat lantas tidak disalahgunakan oleh pelaku dan ini menjadi kehati-hatian untuk kita bersama,” pungkas Putu.

tilang elektronik atau E-TLE

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, surat tilang konfirmasi tilang E-TLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor akan disertai foto bukti pelanggaran. Penerimanya lalu diminta melakukan konfirmasi benar/tidaknya melakukan pelanggaran melalui situs www.etle-pmj.info.

Konfirmasi juga bisa dilakukan dengan cara mengirim kembali blanko yang diterima kepada Posko E-TLE di Polda Metro Jaya.

Adapun tenggang waktu melakukan konfirmasi adalah lima hari sejak sampainya surat tersebut.

Jika memang penerima benar melakukan pelanggaran, kepolisian lantas bakal mengirimkan surat tilang. Denda tilang bisa dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia, menggunakan kode pembayaran virtual (virtual code) yang tertera di dalam surat.

Jika telah lewat tujuh hari dan pelanggar tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diblokir oleh kepolisian. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang