Beranda Berita Berita Otomotif Perhatian! Waspadai Penipuan Surat Tilang Palsu via WhatsApp Perhatian! Waspadai Penipuan Surat Tilang Palsu via WhatsApp Berita Otomotif Insan Akbar | 11 September 2023 12:26 JAKARTA – Belakangan ini muncul penipuan dengan cara mengirim surat tilang palsu via WhatsApp. Masyarakat diminta berhati-hati. Surat tilang itu dikirimkan via WhatsApp. Surat tersebut disertai dokumen berbentuk APK atau PDF, juga teks yang menginformasikan bahwa sang pemilik nomor telepon telah terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE). Kepolisian sudah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindak pidana penipuan. “Perlu kami tegaskan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas), dan Satlantas Polda (Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah) jajaran hanya mengirimkan konfirmasi tilang E-TLE melalui surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” kata Brigadir Polisi (Brigpol) Putu Fungkie melalui Instagram @ntmcpolri baru-baru ini. Artikel terkait Tilang Elektronik akan Diperluas ke Titik-Titik Rawan Kecelakaan & Pelanggaran Berita Otomotif 24 June 2022 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Kamera Tilang Elektronik bakal Makin Canggih, Pakai Pelat Nomor Palsu pun Tak Guna Berita Otomotif 30 October 2023 Putu pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengindahkan dan tidak membuka file pesan singkat WhatsApp semacam itu. Pasalnya, file itu dapat menyedot data-data di dalam gawai pintar (smartphone). “Berhati-hatilah sahabat lantas apabila mendapatkan konfirmasi surat tilang digital melalui media WhatsApp seperti yang saya jelaskan tadi. Itu merupakan bentuk penipuan yang bisa sahabat lantas buka pesan dari file tersebut, maka data-data di handphone (telepon genggam) sahabat lantas bisa berpindah tangan atau disalahgunakan,” papar Putu. Untuk menghindarinya, masyarakat yang menerima pesan semacam itu diminta langsung menghapusnya. Lantas, bagaimana jika sudah terlanjut dibuka? “Apabila sahabat lantas terlanjut membuka isi file tersebut, segera dihapus agar data di handphone sahabat lantas tidak disalahgunakan oleh pelaku dan ini menjadi kehati-hatian untuk kita bersama,” pungkas Putu. Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, surat tilang konfirmasi tilang E-TLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor akan disertai foto bukti pelanggaran. Penerimanya lalu diminta melakukan konfirmasi benar/tidaknya melakukan pelanggaran melalui situs www.etle-pmj.info. Konfirmasi juga bisa dilakukan dengan cara mengirim kembali blanko yang diterima kepada Posko E-TLE di Polda Metro Jaya. Adapun tenggang waktu melakukan konfirmasi adalah lima hari sejak sampainya surat tersebut. Jika memang penerima benar melakukan pelanggaran, kepolisian lantas bakal mengirimkan surat tilang. Denda tilang bisa dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia, menggunakan kode pembayaran virtual (virtual code) yang tertera di dalam surat. Jika telah lewat tujuh hari dan pelanggar tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diblokir oleh kepolisian. [Xan/Ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Surat tilang elektronik surat tilang elektronik palsu surat tilang palsu tilang elektronik Electronic-Traffic Law Enforcement E-TLE news berita Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Perhatian! Waspadai Penipuan Surat Tilang Palsu via WhatsApp Berita Otomotif Insan Akbar | 11 September 2023 12:26 JAKARTA – Belakangan ini muncul penipuan dengan cara mengirim surat tilang palsu via WhatsApp. Masyarakat diminta berhati-hati. Surat tilang itu dikirimkan via WhatsApp. Surat tersebut disertai dokumen berbentuk APK atau PDF, juga teks yang menginformasikan bahwa sang pemilik nomor telepon telah terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE). Kepolisian sudah menegaskan bahwa hal tersebut adalah tindak pidana penipuan. “Perlu kami tegaskan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas), dan Satlantas Polda (Satuan Lalu Lintas Kepolisian Daerah) jajaran hanya mengirimkan konfirmasi tilang E-TLE melalui surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor,” kata Brigadir Polisi (Brigpol) Putu Fungkie melalui Instagram @ntmcpolri baru-baru ini. Artikel terkait Tilang Elektronik akan Diperluas ke Titik-Titik Rawan Kecelakaan & Pelanggaran Berita Otomotif 24 June 2022 Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Kamera Tilang Elektronik bakal Makin Canggih, Pakai Pelat Nomor Palsu pun Tak Guna Berita Otomotif 30 October 2023 Putu pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengindahkan dan tidak membuka file pesan singkat WhatsApp semacam itu. Pasalnya, file itu dapat menyedot data-data di dalam gawai pintar (smartphone). “Berhati-hatilah sahabat lantas apabila mendapatkan konfirmasi surat tilang digital melalui media WhatsApp seperti yang saya jelaskan tadi. Itu merupakan bentuk penipuan yang bisa sahabat lantas buka pesan dari file tersebut, maka data-data di handphone (telepon genggam) sahabat lantas bisa berpindah tangan atau disalahgunakan,” papar Putu. Untuk menghindarinya, masyarakat yang menerima pesan semacam itu diminta langsung menghapusnya. Lantas, bagaimana jika sudah terlanjut dibuka? “Apabila sahabat lantas terlanjut membuka isi file tersebut, segera dihapus agar data di handphone sahabat lantas tidak disalahgunakan oleh pelaku dan ini menjadi kehati-hatian untuk kita bersama,” pungkas Putu. Berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber, surat tilang konfirmasi tilang E-TLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan bermotor akan disertai foto bukti pelanggaran. Penerimanya lalu diminta melakukan konfirmasi benar/tidaknya melakukan pelanggaran melalui situs www.etle-pmj.info. Konfirmasi juga bisa dilakukan dengan cara mengirim kembali blanko yang diterima kepada Posko E-TLE di Polda Metro Jaya. Adapun tenggang waktu melakukan konfirmasi adalah lima hari sejak sampainya surat tersebut. Jika memang penerima benar melakukan pelanggaran, kepolisian lantas bakal mengirimkan surat tilang. Denda tilang bisa dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia, menggunakan kode pembayaran virtual (virtual code) yang tertera di dalam surat. Jika telah lewat tujuh hari dan pelanggar tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diblokir oleh kepolisian. [Xan/Ses] >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Surat tilang elektronik surat tilang elektronik palsu surat tilang palsu tilang elektronik Electronic-Traffic Law Enforcement E-TLE news berita
Tilang Elektronik akan Diperluas ke Titik-Titik Rawan Kecelakaan & Pelanggaran Berita Otomotif 24 June 2022
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
Kamera Tilang Elektronik bakal Makin Canggih, Pakai Pelat Nomor Palsu pun Tak Guna Berita Otomotif 30 October 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...