Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Elektronik akan Diperluas ke Titik-Titik Rawan Kecelakaan & Pelanggaran

Berita Otomotif

Tilang Elektronik akan Diperluas ke Titik-Titik Rawan Kecelakaan & Pelanggaran

JAKARTA – Penerapan tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE) akan diperluas ke titik-titik ‘hitam’.

Tilang elektronik saat ini sudah berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Selain mengandalkan ratusan kamera statis (diam), tilang elektronik juga dilakukan lewat kamera-kamera di kendaraan patroli yang disebut sebagai mobile E-TLE.

Menurut Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, dua metode tilang elektronik tersebut akan terus diperluas ke berbagai titik maupun daerah.

Adapun fokus pengembangan E-TLE maupun mobile E-TLE nantinya adalah daerah-daerah yang dianggap rawan kecelakaan maupun pelanggaran.

tilang elektronik atau E-TLE

“Akan dikembangkan dengan fokus di titik-titik pelanggaran lalu lintas. Lalu, nantinya juga titik-titik kecelakaan,” jelas Tora dalam diskusi dengan Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), 17 Juni 2022 lalu di Jakarta.

Dia tidak menjelaskan secara rinci titik-titik mana saja yang menjadi incaran. Namun, menurut data kepolisian yang ia berikan, tilang elektronik tahap satu saat ini sudah berlaku di 12 kepolisian daerah (polda).

Adapun daftarnya ialah Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Selatan.

“Di tahap satu ini ada 243 kamera statis dan 10 kamera mobile,” ujar Tora.

Sepanjang 2021, titipan denda dari tilang elektronik mencapai Rp639 miliar. Adapun setahun sebelumnya 'hanya' Rp53 miliar.

tilang elektronik atau E-TLE

Tilang elektronik tahap dua, lanjut Tora, sedang dalam pengajuan. Adapun penerapannya kemungkinan baru pada 2023.

Pada tahap ini, rencananya ada penambahan 38 kamera statis plus dua kamera mobile. Perangkat-perangkat ini akan diberikan ke 14 polda.

Ada Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kepulauan Riau, Polda Bangka Belitung, Polda  Nusa Tenggara Timur, Polda Papua, Polda Papua Barat.

Dengan begitu, secara total akan ada 281 kamera statis, 12 kamera mobile di 26 polda setelah tilang elektronik tahap dua dilaksanakan di Tanah Air. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang