Beranda Berita Berita Otomotif Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Ngebut Nantinya Wajib Punya SIM Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Ngebut Nantinya Wajib Punya SIM Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Setiap pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan tertentu bakal diharuskan punya Surat Izin Mengemudi (SIM).Kepolisian kini sedang mempelajari penggolongan SIM yang cocok untuk pengemudi kendaraan listrik kecil. Skuter listrik dan juga sepeda listrik termasuk di dalamnya.Studi tersebut didasarkan atas kapasitas kilowatt-hour (kWh) dari baterai maupun kecepatannya.“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol. Yusri Yunus, seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2/2023). Artikel terkait Buat atau Perpanjang SIM Kini Bisa Dibayar Pakai GoPay Berita Otomotif 28 August 2019 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif 23 April 2024 Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Panduan Pembeli 30 May 2023 Kepolisian, menurutnya, merasa perlu untuk menghadirkan regulasi keselamatan lalu lintas baru terkait kendaraan listrik.Apalagi, ini adalah ‘barang’ baru yang ekosistem maupun jumlahnya sedang didorong oleh pemerintah.Aturan tersebut antara lain adalah keharusan memiliki SIM. Ini akan berlaku bagi pengendara sepeda listrik sekalipun, asalkan kecepatannya bisa mencapai di atas 35 km per jam.Bermacam regulasi lalu lintas lainnya seperti memakai helm juga menjadi wajib.“Kendaraan listrik kayak sepeda yang bisa mengebut wajib SIM. Itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” terang Yusri.Aparat keamanan, ujar dia, sebelumnya sudah menerbitkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) plus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang dapat mengakomodasi kendaraan listrik.Di dalamnya terdapat keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh), juga dua opsi bahan bakar yaitu fosil atau listrik.“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi, kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” papar Yusri.Pertumbuhan pesat pasar kendaraan listrik di Indonesia dimulai dari empat tahun lalu, ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai insentif bagi kendaraan listrik rakitan lokal.Tak hanya model mobil listrik dan sepeda motor listrik yang makin marak. Pilihan kendaraan listrik kecil pun ikut berkembang. [Xan/Ses]Download Aplikasi Mobil 123 di iOS atau Android untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Skuter Listrik news kendaraan listrik sepeda listrik Surat Izin Mengemudi sim Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Ngebut Nantinya Wajib Punya SIM Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Setiap pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan tertentu bakal diharuskan punya Surat Izin Mengemudi (SIM).Kepolisian kini sedang mempelajari penggolongan SIM yang cocok untuk pengemudi kendaraan listrik kecil. Skuter listrik dan juga sepeda listrik termasuk di dalamnya.Studi tersebut didasarkan atas kapasitas kilowatt-hour (kWh) dari baterai maupun kecepatannya.“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol. Yusri Yunus, seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2/2023). Artikel terkait Buat atau Perpanjang SIM Kini Bisa Dibayar Pakai GoPay Berita Otomotif 28 August 2019 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif 23 April 2024 Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Panduan Pembeli 30 May 2023 Kepolisian, menurutnya, merasa perlu untuk menghadirkan regulasi keselamatan lalu lintas baru terkait kendaraan listrik.Apalagi, ini adalah ‘barang’ baru yang ekosistem maupun jumlahnya sedang didorong oleh pemerintah.Aturan tersebut antara lain adalah keharusan memiliki SIM. Ini akan berlaku bagi pengendara sepeda listrik sekalipun, asalkan kecepatannya bisa mencapai di atas 35 km per jam.Bermacam regulasi lalu lintas lainnya seperti memakai helm juga menjadi wajib.“Kendaraan listrik kayak sepeda yang bisa mengebut wajib SIM. Itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” terang Yusri.Aparat keamanan, ujar dia, sebelumnya sudah menerbitkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) plus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang dapat mengakomodasi kendaraan listrik.Di dalamnya terdapat keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh), juga dua opsi bahan bakar yaitu fosil atau listrik.“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi, kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” papar Yusri.Pertumbuhan pesat pasar kendaraan listrik di Indonesia dimulai dari empat tahun lalu, ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai insentif bagi kendaraan listrik rakitan lokal.Tak hanya model mobil listrik dan sepeda motor listrik yang makin marak. Pilihan kendaraan listrik kecil pun ikut berkembang. [Xan/Ses]Download Aplikasi Mobil 123 di iOS atau Android untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Skuter Listrik news kendaraan listrik sepeda listrik Surat Izin Mengemudi sim
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif 23 April 2024
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...