Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Ngebut Nantinya Wajib Punya SIM

Berita Otomotif

Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Ngebut Nantinya Wajib Punya SIM

JAKARTA – Setiap pengendara kendaraan listrik dengan kecepatan tertentu bakal diharuskan punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepolisian kini sedang mempelajari penggolongan SIM yang cocok untuk pengemudi kendaraan listrik kecil. Skuter listrik dan juga sepeda listrik termasuk di dalamnya.

Studi tersebut didasarkan atas kapasitas kilowatt-hour (kWh) dari baterai maupun kecepatannya.

“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol. Yusri Yunus, seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2/2023).

SIM C untuk sepeda listrik

Kepolisian, menurutnya, merasa perlu untuk menghadirkan regulasi keselamatan lalu lintas baru terkait kendaraan listrik.

Apalagi, ini adalah ‘barang’ baru yang ekosistem maupun jumlahnya sedang didorong oleh pemerintah.

Aturan tersebut antara lain adalah keharusan memiliki SIM. Ini akan berlaku bagi pengendara sepeda listrik sekalipun, asalkan kecepatannya bisa mencapai di atas 35 km per jam.

Bermacam regulasi lalu lintas lainnya seperti memakai helm juga menjadi wajib.

“Kendaraan listrik kayak sepeda yang bisa mengebut wajib SIM. Itu hitungannya. Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” terang Yusri.

Aparat keamanan, ujar dia, sebelumnya sudah menerbitkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) plus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang dapat mengakomodasi kendaraan listrik.

Di dalamnya terdapat keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh), juga dua opsi bahan bakar yaitu fosil atau listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi, kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” papar Yusri.

Pertumbuhan pesat pasar kendaraan listrik di Indonesia dimulai dari empat tahun lalu, ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai insentif bagi kendaraan listrik rakitan lokal.

Tak hanya model mobil listrik dan sepeda motor listrik yang makin marak. Pilihan kendaraan listrik kecil pun ikut berkembang. [Xan/Ses]

Download Aplikasi Mobil 123 di iOS atau Android untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang