Beranda Berita Panduan Pembeli Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia SIM terbagi pada beberapa golongan.Golongan-golongan tersebut mentukan kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemilik SIM sesuai dengan kompetensi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Dan berikut adalah golongan-golongan SIM yang berlaku di Indonesia :SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Contoh kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM A adalah mobil pribadi seperti sedan ataupun MPV.SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contoh kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM B I adalah kendaraan light truck.SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Contohnya adalah truk dan bus.SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.SIM D berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.SIM UMUM :SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Contohnya adalah Angkot (angkutan dalam kota) dan taksiSIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contohnya adalah minibus yang menggunakan plat kuning untuk travel.SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil baru Surat Izin Mengemudi sim golongan sim Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia SIM terbagi pada beberapa golongan.Golongan-golongan tersebut mentukan kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemilik SIM sesuai dengan kompetensi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Dan berikut adalah golongan-golongan SIM yang berlaku di Indonesia :SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Contoh kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM A adalah mobil pribadi seperti sedan ataupun MPV.SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contoh kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM B I adalah kendaraan light truck.SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Contohnya adalah truk dan bus.SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.SIM D berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.SIM UMUM :SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Contohnya adalah Angkot (angkutan dalam kota) dan taksiSIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contohnya adalah minibus yang menggunakan plat kuning untuk travel.SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil baru Surat Izin Mengemudi sim golongan sim
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...