Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya

Panduan Pembeli

Mau Bikin SIM? Kenali Dulu Golongannya

JAKARTA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia SIM terbagi pada beberapa golongan.

Golongan-golongan tersebut mentukan kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemilik SIM sesuai dengan kompetensi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dan berikut adalah golongan-golongan SIM yang berlaku di Indonesia :

  1. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Contoh kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM A adalah mobil pribadi seperti sedan ataupun MPV.
  2. SIM B I  berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contoh kendaraan yang boleh dikemudikan oleh pemegang SIM B I adalah kendaraan light truck.
  3. SIM B II  berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Contohnya adalah truk dan bus.
  4. SIM C  berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.
  5. SIM D  berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A.

SIM UMUM :

  • SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Contohnya adalah Angkot (angkutan dalam kota) dan taksi
  • SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Contohnya adalah minibus yang menggunakan plat kuning untuk travel.
  • SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. [Adi/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang