Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Berita Otomotif

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Kendaraan Listrik

JAKARTA – Kementerian Energi dan Summber Daya Manusia (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan adanya Peraturan menteri ini maka diharapkan infrastruktur untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

"Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transpotasi di Indonesia," ungkapnya.


Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik. Aturan tersebut juga membahas charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga.

Wanhar menyampaikan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), di tahun 2025 pemerintah menargetkan 2.200 unit mobil listrik, dan 2,13 juta unit motor listrik diproduksi. Jumlah ini meningkat menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik di tahun 2050. Dalam RUEN tersebut, stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik (charging station) juga ditargetkan mencapai 1.000 unit di tahun 2025 dan 10.000 unit di tahun 2050.

"Pemerintah memiliki roadmap bersama PT PLN (Persero) yaitu memenuhi target 180 charging station pada tahun 2020 yang tersebar di Indonesia, baik berupa SPKLU maupun SPBKLU. Dan pada tahun 2025, pemerintah merencanakan adanya 2.465 charging station," Wanhar menjelaskan.

Ia pun menjelaskan bahwa target tersebut sudah mengalami pengubahan karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga saat ini baru ada 62 unit charging station baik milik PLN, BPPT, Pertamina maupun swasta.

DP 0 Persen

Nissan Kicks
Sementara itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi peminat mobil listrik di Indonesia. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 yang didalamnya mengijinkan kendaraan listrik dapat dibeli dengan DP 0%.

Aturan baru ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur BI pada 18 – 19 Agustus 2020. Dalam regulasi sebelumnya yaitu PBI Nomor 20/8/2018, batas minimum uang muka mobil maupun motor listrik berkisar antara 5 – 10 persen. BI tetap meminta perusahaan pembiayaan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Artinya, tidak semua calon nasabah bisa membeli mobil atau motor listrik dengan DP 0 persen. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang