Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pelat Nomor Mobil Listrik Berwarna Biru supaya Dibebaskan dari Ganjil-Genap

Berita Otomotif

Pelat Nomor Mobil Listrik Berwarna Biru supaya Dibebaskan dari Ganjil-Genap

JAKARTA – Warna biru pada pelat nomor mobil listrik merupakan diferensiasi agar polisi bisa memberikan keistimewaan di jalan raya. Di antaranya terkait aturan ganjil-genap.

Mobil listrik murni di Indonesia, menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Instagram resmi mereka belum lama ini, sudah beroperasi di jalan raya sejak tahun lalu.

Agak berbeda dengan kendaraan konvensional yang mengandalkan mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE), pelat nomor mobil listrik diberikan aksen garis biru.

Menurut Kemenhub, pembedaan tersebut memang dilakukan agar polisi lalu lintas yang berjaga dapat membedakannya dari mobil dengan sistem penggerak lawas. Ini turut terkait dengan hak-hak istimewa mobil listrik di jalanan.

“Mobil listrik memiliki hak-hak istimewa. Salah satunya adalah dapat beroperasi di tanggal ganjil maupun genap,” tulis Kemenhub via @kemenhub151.

mobil listrik Nissan Leaf

Di DKI Jakarta, mobil listrik memang bebas dari aturan ganjil-genap di berbagai ruas jalan utama. Aturan pembatasan lalu lintas tersebut menetapkan agar mobil berpelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Demikian pula dengan mobil berpelat nomor ganjil yang hanya bisa melintas pada tanggal ganjil.

Penerapan ganjil-genap di Ibu Kota didasarkan atas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Di dalam Pergub ini juga disebutkan mengenai pembebasan mobil listrik dari pembatasan kendaraan.

Secara total, ada 13 jenis kendaraan yang bebas dari ganjl-genap di Jakarta.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk….. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,” demikian ketentuan dalam Pasal 4 Poin e Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

mobil listrik Hyundai Ioniq dan Hyundai Kona EV

Sekadar menambahkan, Presiden Joko Widodo memang ingin mempromosikan dan mendorong tumbuhkembang pasar maupun industri mobil listrik di Indonesia. Misi ini diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif bagi mobil listrik, mulai dari mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid (PHEV), hingga mobil listrik murni. Salah satunya ialah insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 2021. Jika tak ada perubahan, insentif tersebut mulai berlaku 16 Oktober 2021.

Pada 2025, sebanyak 20 persen kendaraan yang dirakit lokal ditargetkan adalah kendaraan listrik. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang