Beranda Berita Berita Otomotif Parkir di Depan Rumah Sendiri Kini Bisa Diderek Parkir di Depan Rumah Sendiri Kini Bisa Diderek Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 September 2018 14:19 JAKARTA – Memiliki kendaraan khususnya di Jakarta harus memiliki garasi untuk parkir kendaraan.Hal ini tertuang dalam Perda DKI nomor 5 tahun 2014 pasal 140 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ‘Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.’ Artikel terkait Siparlibasi, Aplikasi Pengaduan Parkir Liar Jakarta Timur Berita Otomotif 14 September 2018 Bawa Botol Plastik Bisa Parkir Gratis di sini Berita Otomotif 19 October 2018 7 Etika yang Harus Dilakukan Saat Parkir Paralel Panduan Pembeli 10 June 2016 Tak hanya itu, sebelum membeli kendaraan pelanggan harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah memiliki garasi atau setidaknya mengusai lahan untuk parkir. Hal ini dijelaskan pada Perda DKI nomor 5 tahun 2014 pasal 140 ayat 3 dan 4.Pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.’Lantas jalan apa yang dimaksud dalam aturan tersebut? Masih dalam Perda yang sama pasal 1 ayat 20, ’Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelangkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan jalan, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.’Bagi yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan pasal 62 ayat (3) Perda DKI nomor 5 tahun 2014.Sanksi tersebut adalah ‘penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.’Aturan tersebut hanya berlaku di Jakarta, sehingga belum tentu daerah lain memberlakukan hal yang sama. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait parkir di jalan parkir kendaraan parkir mobil parkir mobil di pinggir jalan parkir di jalan umum Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Parkir di Depan Rumah Sendiri Kini Bisa Diderek Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 September 2018 14:19 JAKARTA – Memiliki kendaraan khususnya di Jakarta harus memiliki garasi untuk parkir kendaraan.Hal ini tertuang dalam Perda DKI nomor 5 tahun 2014 pasal 140 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ‘Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.’ Artikel terkait Siparlibasi, Aplikasi Pengaduan Parkir Liar Jakarta Timur Berita Otomotif 14 September 2018 Bawa Botol Plastik Bisa Parkir Gratis di sini Berita Otomotif 19 October 2018 7 Etika yang Harus Dilakukan Saat Parkir Paralel Panduan Pembeli 10 June 2016 Tak hanya itu, sebelum membeli kendaraan pelanggan harus menunjukkan bukti bahwa mereka telah memiliki garasi atau setidaknya mengusai lahan untuk parkir. Hal ini dijelaskan pada Perda DKI nomor 5 tahun 2014 pasal 140 ayat 3 dan 4.Pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.’Lantas jalan apa yang dimaksud dalam aturan tersebut? Masih dalam Perda yang sama pasal 1 ayat 20, ’Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelangkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan jalan, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.’Bagi yang melanggar aturan ini akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan pasal 62 ayat (3) Perda DKI nomor 5 tahun 2014.Sanksi tersebut adalah ‘penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.’Aturan tersebut hanya berlaku di Jakarta, sehingga belum tentu daerah lain memberlakukan hal yang sama. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait parkir di jalan parkir kendaraan parkir mobil parkir mobil di pinggir jalan parkir di jalan umum
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...