Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pakai Bensin Premium, Berbagai Masalah Menanti

Berita Otomotif

Pakai Bensin Premium, Berbagai Masalah Menanti

JAKARTA –  Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru maka emisi mobil-mobil baru berbahan bakar bensin harus sesuai dengan standar emisi Euro 4.

Di sini setiap pabrikan mobil akan segera dituntut menceploskan mesin yang menghasilkan emisi berstandar  Euro 4 mulai Oktober nanti.  Tentu saja para pemilik mobil harus menyesuaikan diri dengan menggunakan bensin beroktan lebih tinggi (PERTAMAX 92 dan PERTAMAX TURBO 98) jika tidak mau menemui masalah dengan mesin mobil. Berbagai dampak buruk siap mengintai bagi mereka yang masih bandel menggunakan bensin berkualitas jauh lebih rendah Premium (RON 88).

“Kalau kita pakai mobil dengan kebutuhan BBM oktan tinggi tapi dikasih yang rendah, itu biasanya merusak. Mobil-mobil saat ini dilengkapi dengan ECU (Engine Control Unit) dan komponen-komponen mesin yang sudah disetel untuk oktan tertentu,” papar Sony Susmana, direktur dan instruktur dari Safety Defensive Consultant Indonesia (CSDI).

Kerusakan akan terjadi lebih cepat bagi mobil-mobil berteknologi terkini atau mewah, yaitu dalam hitungan bulan. Adapun mobil-mobil murah, kerusakannya bisa lebih lambat yakni hitungan tahun.

Salah satu efek negatif yang pasti akan terjadi adalah gejala knocking pada mesin mobil. Jika kebiasaan menggunakan bensin Premium terus dilakukan, knocking kemudian berdampak pada munculnya kerak di saluran BBM.

“Ini dampak paling ringannya, Paling parahnya, pistonnya dan push rod rusak,” ungkapnya.

Bagi mobil-mobil canggih, ada pula kemungkinan ECU tidak bisa ‘membaca’ akibat penggunaan bensin beroktan rendah semisal Premium. Ini bisa dilihat dari indikator Engine Check pada panel meter yang menyala.

“Ada beberapa mobil yang ketika Engine Check menyala lalu dia enggak mau digas. Ada juga yang cuma bisa dikendarai sejauh 3 km, sehingga kita harus ke bengkel terdekat. Ada juga menyala dan jalan sebentar, lalu mati, dan mesin harus dihidupkan lagi tapi setelah itu mati lagi,” terang dia.

“Pakailah BBM dengan oktan yang dianjurkan oleh pabrikan,” tutup Sony.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 akan diterapkan ke produksi mobil-mobil baru bermesin bensin mulai 18 Oktober 2018, sementara untuk mobil-mobil baru bermesin diesel dari 10 Maret 2021. [Idr]



Indra Prabowo

Indra Prabowo

Managing Editor

Berkarir sebagai seorang wartawan sejak 2002. Pada 2003, penulis menjadi jurnalis di bidang otomotif. Awal karirnya sendiri adalah seorang wiraniaga pada salah satu dealer brand mobil ternama di Indonesia.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang