Beranda Berita Berita Otomotif Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 September 2020 06:00 JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa ojek dan taksi online masih dapat beroperasi mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat mengumumkan aturan terkait PSBB di Balai Kota. Kebijakan ini jelas berbeda bila dibandingkan dengan PSBB jilid I yang menegaskan bahwa ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Artikel terkait PSBB Ketat, Ojek Online Masih Boleh Angkut Penumpang Berita Otomotif 11 January 2021 Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 Layanan GoRide dan GrabBike Menghilang dari Aplikasi saat PSBB Dimulai Berita Otomotif 10 April 2020 Sementara itu, jumlah penumpang kendaraan umum juga nantinya akan dibatasi kembali guna menghindari terjadinya penularan. Nantinya, kendaraan umum tidak diperbilehkan untuk mengangkut penumpang lebih dari setengah kapasitasnya.“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50%, kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal juga diatur dengan pembatasan penumpang per kendaraannya. Motor berbasis aplikasi diperbilehkan untuk mengakut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.Tidak Ada Aturan Baru dari Kementerian PerhubunganMelihat kebijakan tersebut, Kementerian perhubunganmemastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.Hal ini disampaikan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat.Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” tegas Adita. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan transportasi ojek Pembatasan Sosial Berskala Besar kendaraan PSBB kedua ojek online PSBB PSBB Jakarta Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II Berita Otomotif Adi Hidayat | 14 September 2020 06:00 JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa ojek dan taksi online masih dapat beroperasi mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat mengumumkan aturan terkait PSBB di Balai Kota. Kebijakan ini jelas berbeda bila dibandingkan dengan PSBB jilid I yang menegaskan bahwa ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Artikel terkait PSBB Ketat, Ojek Online Masih Boleh Angkut Penumpang Berita Otomotif 11 January 2021 Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif 15 April 2020 Layanan GoRide dan GrabBike Menghilang dari Aplikasi saat PSBB Dimulai Berita Otomotif 10 April 2020 Sementara itu, jumlah penumpang kendaraan umum juga nantinya akan dibatasi kembali guna menghindari terjadinya penularan. Nantinya, kendaraan umum tidak diperbilehkan untuk mengangkut penumpang lebih dari setengah kapasitasnya.“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50%, kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal juga diatur dengan pembatasan penumpang per kendaraannya. Motor berbasis aplikasi diperbilehkan untuk mengakut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.Tidak Ada Aturan Baru dari Kementerian PerhubunganMelihat kebijakan tersebut, Kementerian perhubunganmemastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.Hal ini disampaikan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat.Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” tegas Adita. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pembatasan transportasi ojek Pembatasan Sosial Berskala Besar kendaraan PSBB kedua ojek online PSBB PSBB Jakarta
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...