Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II

Berita Otomotif

Ojek Online Boleh Angkut Penumpang di PSBB Jakarta Jilid II

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa ojek dan taksi online masih dapat beroperasi mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.

Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat mengumumkan aturan terkait PSBB di Balai Kota. Kebijakan ini jelas berbeda bila dibandingkan dengan PSBB jilid I yang menegaskan bahwa ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Sementara itu, jumlah penumpang kendaraan umum juga nantinya akan dibatasi kembali guna menghindari terjadinya penularan. Nantinya, kendaraan umum tidak diperbilehkan untuk mengangkut penumpang lebih dari setengah kapasitasnya.

“Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50%, kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat, kereta dan kapal juga diatur dengan pembatasan penumpang per kendaraannya. Motor berbasis aplikasi diperbilehkan untuk mengakut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Tidak Ada Aturan Baru dari Kementerian Perhubungan

Pembatasan PSBB

Melihat kebijakan tersebut, Kementerian perhubunganmemastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Hal ini disampaikan oleh Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.

Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” tegas Adita. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang