JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta resmi memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah terjadi kenaikan kasus postif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ojek online masih boleh beroperasi normal.
Meski melakukan pengetatan, PSBB kali ini terbilang masih lebih longgar bila dibandingkan dengan PSBB di awal Pandemi. Pasalnya, selain kegiatan perkantoran dan perniagaan tetap boleh dibuka, mobilitas masyarakat juga tidak terlalu mendapatkan tekanan.
Hal ini terlihat dari kebijakan diperbolehkannya ojek atau online untuk mengangkut penumpang. Saat PSBB pertama kali dilaksanakan, ojek dan ojek online dilarang beroperasi. Sepeda motor hanya boleh diisi oleh dua orang bila pengemudi dan penumpang adalah satu keluarga yang tinggal satu rumah dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat (3) huruf a yang berbunyi diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajb menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pasal yang sama juga disebutkan terkait aturan pengemudi ojek online dalam melakukan pekerjaannya. Salah satunya adalah larangan berkerumun lebih dari lima orang, wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 meter.
Perusahaan penyedia aplikasi ojek online juga harus memastikan bahwa mitra pengemudinya tidak melakukan pelanggan. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 Ayat (3) huruf d yang berbunyi terhadap perusahaan aplikasi ojek onlibe wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Aturan-aturan tersebut diharapkan bisa menekan penularan virus Covid-19 di Indonesia tanpa harus membebani para pengemudi ojek online. Hal ini berkaca pada penerapan PSBB ketat saat pertama kali diselenggarakan yang memukul perekonomian, termasuk pengemudi ojek.
Jumlah penderita Covid-19 di Indonesia saat ini pun terus meningkat. Hal ini disebabkan banyak hal, termasuk adanya libur panjang Natal dan tahun baru 2021. Saat berita ini dibuat, jumlah kasus postif Covid-19 telah mencapai 828.026 kasus. Dari jumlah tersebut, 681.024 orang telah dinyatakan sembuh dan 24.129 orang meninggal dunia. [Adi/Ari]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
Test Drive Toyota Veloz: Terbukti Bisa Mengerem Sendiri, asalkan…
Review
Siap-siap, 7 Juli 2022 Nanti Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Lagi
Berita Otomotif