Beranda Berita Berita Otomotif Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi Berita Otomotif Insan Akbar | 10 June 2020 06:00 JAKARTA – Memasuki masa ‘new normal’, pemerintah melonggarkan aturan jumlah penumpang maksimum pada moda transportasi umum maupun pribadi. Jarak antar penumpang dalam kendaraan pun diperbolehkan tak serenggang dulu, saat kasus positif virus Corona masih terus naik.Pada 2 Maret 2020, pandemi virus Corona (Covid-19) yang amat gampang menyebar melalui kerumunan diketahui menerpa Indonesia. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni, pemerintah mulai menerapkan new normal, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi. Kebijakan ini bakal dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya banyak daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Kasus positif terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia sendiri sampai kini masih terus bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Di Jakarta, masa transisi menuju new normal sudah dimulai sejak 5 Juni 2020. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menyebutnya sebagai new normal dan lebih memilih istilah ‘pelonggaran PSBB’ atau ‘PSBB transisi’.Berbagai relaksasi aturan dilakukan oleh pemerintah Ibu Kota, yang disertai dengan protokol Covid-19 dan syarat-syarat terperinci. Seperti dibukanya kembali aktivitas perkantoran dengan sistem shift (bergiliran), diizinkannya mobil pribadi mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas jika tinggal satu rumah—normalnya 50 persen, juga dibolehkannya ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang asalkan menaati protokol.Akan tetapi, saat pandemi belum surut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan secara drastis aturan jumlah penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjaga jarak fisik, yang sudah diatur secara merinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 18 Tahun 2020. Pada Senin (8/6/2020) ia menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub tersebut.Sekadar mengingatkan, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pembatasan penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal untuk semua moda transportasi umum dan pribadi selain kereta api. Adapun penumpang kereta api dibatasi antara 35 – 65 persen dari kapasitas maksimal, tergantung jenis keretanya.Di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Budi tetap mewajibkan adanya jaga jarak fisik di dalam kendaraan. Namun, tidak disebut lagi secara spesifik persentase pembatasan penumpang untuk masing-masing moda transportasi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal virus corona Menteri Perhubungan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menhub PSBB Budi Karya Sumadi kenormalan baru pandemi PSBB Transisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi Berita Otomotif Insan Akbar | 10 June 2020 06:00 JAKARTA – Memasuki masa ‘new normal’, pemerintah melonggarkan aturan jumlah penumpang maksimum pada moda transportasi umum maupun pribadi. Jarak antar penumpang dalam kendaraan pun diperbolehkan tak serenggang dulu, saat kasus positif virus Corona masih terus naik.Pada 2 Maret 2020, pandemi virus Corona (Covid-19) yang amat gampang menyebar melalui kerumunan diketahui menerpa Indonesia. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni, pemerintah mulai menerapkan new normal, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi. Kebijakan ini bakal dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya banyak daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Kasus positif terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia sendiri sampai kini masih terus bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Di Jakarta, masa transisi menuju new normal sudah dimulai sejak 5 Juni 2020. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menyebutnya sebagai new normal dan lebih memilih istilah ‘pelonggaran PSBB’ atau ‘PSBB transisi’.Berbagai relaksasi aturan dilakukan oleh pemerintah Ibu Kota, yang disertai dengan protokol Covid-19 dan syarat-syarat terperinci. Seperti dibukanya kembali aktivitas perkantoran dengan sistem shift (bergiliran), diizinkannya mobil pribadi mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas jika tinggal satu rumah—normalnya 50 persen, juga dibolehkannya ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang asalkan menaati protokol.Akan tetapi, saat pandemi belum surut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan secara drastis aturan jumlah penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjaga jarak fisik, yang sudah diatur secara merinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 18 Tahun 2020. Pada Senin (8/6/2020) ia menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub tersebut.Sekadar mengingatkan, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pembatasan penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal untuk semua moda transportasi umum dan pribadi selain kereta api. Adapun penumpang kereta api dibatasi antara 35 – 65 persen dari kapasitas maksimal, tergantung jenis keretanya.Di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Budi tetap mewajibkan adanya jaga jarak fisik di dalam kendaraan. Namun, tidak disebut lagi secara spesifik persentase pembatasan penumpang untuk masing-masing moda transportasi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal virus corona Menteri Perhubungan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menhub PSBB Budi Karya Sumadi kenormalan baru pandemi PSBB Transisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...