Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 10 June 2020 06:00 JAKARTA – Memasuki masa ‘new normal’, pemerintah melonggarkan aturan jumlah penumpang maksimum pada moda transportasi umum maupun pribadi. Jarak antar penumpang dalam kendaraan pun diperbolehkan tak serenggang dulu, saat kasus positif virus Corona masih terus naik.Pada 2 Maret 2020, pandemi virus Corona (Covid-19) yang amat gampang menyebar melalui kerumunan diketahui menerpa Indonesia. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni, pemerintah mulai menerapkan new normal, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi. Kebijakan ini bakal dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya banyak daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Kasus positif terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia sendiri sampai kini masih terus bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Di Jakarta, masa transisi menuju new normal sudah dimulai sejak 5 Juni 2020. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menyebutnya sebagai new normal dan lebih memilih istilah ‘pelonggaran PSBB’ atau ‘PSBB transisi’.Berbagai relaksasi aturan dilakukan oleh pemerintah Ibu Kota, yang disertai dengan protokol Covid-19 dan syarat-syarat terperinci. Seperti dibukanya kembali aktivitas perkantoran dengan sistem shift (bergiliran), diizinkannya mobil pribadi mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas jika tinggal satu rumah—normalnya 50 persen, juga dibolehkannya ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang asalkan menaati protokol.Akan tetapi, saat pandemi belum surut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan secara drastis aturan jumlah penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjaga jarak fisik, yang sudah diatur secara merinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 18 Tahun 2020. Pada Senin (8/6/2020) ia menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub tersebut.Sekadar mengingatkan, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pembatasan penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal untuk semua moda transportasi umum dan pribadi selain kereta api. Adapun penumpang kereta api dibatasi antara 35 – 65 persen dari kapasitas maksimal, tergantung jenis keretanya.Di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Budi tetap mewajibkan adanya jaga jarak fisik di dalam kendaraan. Namun, tidak disebut lagi secara spesifik persentase pembatasan penumpang untuk masing-masing moda transportasi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal virus corona Menteri Perhubungan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menhub PSBB Budi Karya Sumadi kenormalan baru pandemi PSBB Transisi Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Kasus Corona Masih Naik, Menhub Malah Longgarkan Aturan Transportasi Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 10 June 2020 06:00 JAKARTA – Memasuki masa ‘new normal’, pemerintah melonggarkan aturan jumlah penumpang maksimum pada moda transportasi umum maupun pribadi. Jarak antar penumpang dalam kendaraan pun diperbolehkan tak serenggang dulu, saat kasus positif virus Corona masih terus naik.Pada 2 Maret 2020, pandemi virus Corona (Covid-19) yang amat gampang menyebar melalui kerumunan diketahui menerpa Indonesia. Tiga bulan kemudian, tepatnya pada awal Juni, pemerintah mulai menerapkan new normal, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi. Kebijakan ini bakal dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya banyak daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Kasus positif terinfeksi virus Covid-19 di Indonesia sendiri sampai kini masih terus bertambah setiap harinya. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). Artikel terkait Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 5 Tips Berkendara Aman dan Tenang di Masa New Normal Panduan Pembeli 03 June 2020 Siap-siap, Motor dalam Bidikan Pembatasan di Aturan Ganjil-Genap Berita Otomotif 08 June 2020 Di Jakarta, masa transisi menuju new normal sudah dimulai sejak 5 Juni 2020. Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menyebutnya sebagai new normal dan lebih memilih istilah ‘pelonggaran PSBB’ atau ‘PSBB transisi’.Berbagai relaksasi aturan dilakukan oleh pemerintah Ibu Kota, yang disertai dengan protokol Covid-19 dan syarat-syarat terperinci. Seperti dibukanya kembali aktivitas perkantoran dengan sistem shift (bergiliran), diizinkannya mobil pribadi mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas jika tinggal satu rumah—normalnya 50 persen, juga dibolehkannya ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang asalkan menaati protokol.Akan tetapi, saat pandemi belum surut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan secara drastis aturan jumlah penumpang di dalam kendaraan dalam rangka menjaga jarak fisik, yang sudah diatur secara merinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 18 Tahun 2020. Pada Senin (8/6/2020) ia menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub tersebut.Sekadar mengingatkan, dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 terdapat pembatasan penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal untuk semua moda transportasi umum dan pribadi selain kereta api. Adapun penumpang kereta api dibatasi antara 35 – 65 persen dari kapasitas maksimal, tergantung jenis keretanya.Di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, Budi tetap mewajibkan adanya jaga jarak fisik di dalam kendaraan. Namun, tidak disebut lagi secara spesifik persentase pembatasan penumpang untuk masing-masing moda transportasi. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 new normal virus corona Menteri Perhubungan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menhub PSBB Budi Karya Sumadi kenormalan baru pandemi PSBB Transisi
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...