Beranda Berita Berita Otomotif Mobil Pribadi yang Dikendarai Nakes Bebas Ganjil-Genap Mobil Pribadi yang Dikendarai Nakes Bebas Ganjil-Genap Berita Otomotif Ratih Paramitha | 16 February 2022 13:08 JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil-genap bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan mobil pribadi, mulai Rabu (16/2/2022). “Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan resminya. Artikel terkait Jangan Cuma Mobil Listrik Murni, Mobil Hybrid Disarankan juga Bebas Ganjil-Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Pandemi Corona, Anies Perpanjang Masa Bebas Ganjil – Genap di Jakarta Panduan Pembeli 23 March 2020 Sanksi Tilang Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Kalau Tak Diundur Lagi Berita Otomotif 10 August 2020 Aturan pembebasan ganjil genap kepada para nakes tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” pungkasnya.Hal yang sama, kata Sambodo, juga berlaku jika nakes terkena tilang sistem ganjil genap melalui tilang elektronik (ETLE). Nantinya nakes bisa konfirmasi dengan menunjukkan kartu identitas.Sambodo menambahkan, pengecualian sistem ganjil-genap bagi para nakes yang menggunakan mobil pribadi ini berlaku sampai ada kebijakan baru yang dibuat.Mulai hari ini sampai nanti pengumuman selanjutnya, karena kasus Omicron masih menanjak tinggi, maka untuk membantu menanggulangi itu Polda Metro Jaya memberikan dispensasi.Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut daftarnya.Jalan SudirmanJalan MH ThamrinJalan Rasuna SaidJalan FatmawatiJalan Panglima PolimJalan SisingamangarajaJalan MT HaryonoJalan Gatot SubrotoJalan S ParmanJalan PanjaitanJalan Gunung SahariJalan Tomang RayaJalan Ahmad Yani. [Tih/]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait bebas ganjil genap ganjil genap tilang ganjil genap nakes bebas ganjil genap Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mobil Pribadi yang Dikendarai Nakes Bebas Ganjil-Genap Berita Otomotif Ratih Paramitha | 16 February 2022 13:08 JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil-genap bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan mobil pribadi, mulai Rabu (16/2/2022). “Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan resminya. Artikel terkait Jangan Cuma Mobil Listrik Murni, Mobil Hybrid Disarankan juga Bebas Ganjil-Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Pandemi Corona, Anies Perpanjang Masa Bebas Ganjil – Genap di Jakarta Panduan Pembeli 23 March 2020 Sanksi Tilang Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Kalau Tak Diundur Lagi Berita Otomotif 10 August 2020 Aturan pembebasan ganjil genap kepada para nakes tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” pungkasnya.Hal yang sama, kata Sambodo, juga berlaku jika nakes terkena tilang sistem ganjil genap melalui tilang elektronik (ETLE). Nantinya nakes bisa konfirmasi dengan menunjukkan kartu identitas.Sambodo menambahkan, pengecualian sistem ganjil-genap bagi para nakes yang menggunakan mobil pribadi ini berlaku sampai ada kebijakan baru yang dibuat.Mulai hari ini sampai nanti pengumuman selanjutnya, karena kasus Omicron masih menanjak tinggi, maka untuk membantu menanggulangi itu Polda Metro Jaya memberikan dispensasi.Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut daftarnya.Jalan SudirmanJalan MH ThamrinJalan Rasuna SaidJalan FatmawatiJalan Panglima PolimJalan SisingamangarajaJalan MT HaryonoJalan Gatot SubrotoJalan S ParmanJalan PanjaitanJalan Gunung SahariJalan Tomang RayaJalan Ahmad Yani. [Tih/]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait bebas ganjil genap ganjil genap tilang ganjil genap nakes bebas ganjil genap
Jangan Cuma Mobil Listrik Murni, Mobil Hybrid Disarankan juga Bebas Ganjil-Genap Berita Otomotif 30 May 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...