Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Pribadi yang Dikendarai Nakes Bebas Ganjil-Genap

Berita Otomotif

Mobil Pribadi yang Dikendarai Nakes Bebas Ganjil-Genap

JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan akses bebas aturan ganjil-genap bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan mobil pribadi, mulai Rabu (16/2/2022). 

“Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan resminya.

Aturan pembebasan ganjil genap kepada para nakes tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” pungkasnya.

Hal yang sama, kata Sambodo, juga berlaku jika nakes terkena tilang sistem ganjil genap melalui tilang elektronik (ETLE). Nantinya nakes bisa konfirmasi dengan menunjukkan kartu identitas.

Sambodo menambahkan, pengecualian sistem ganjil-genap bagi para nakes yang menggunakan mobil pribadi ini berlaku sampai ada kebijakan baru yang dibuat.

Mulai hari ini sampai nanti pengumuman selanjutnya, karena kasus Omicron masih menanjak tinggi, maka untuk membantu menanggulangi itu Polda Metro Jaya memberikan dispensasi.

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut daftarnya.

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan S Parman
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Ahmad Yani. [Tih/]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang