Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Modal Asing Rp 55 Triliun Masuk Indonesia untuk Produksi Mobil Listrik

Berita Otomotif

Modal Asing Rp 55 Triliun Masuk Indonesia untuk Produksi Mobil Listrik

JAKARTA – Rencana pemerintah mendorong penjualan dan perakitan mobil listrik di Indonesia mulai 2021 berhasil membuat pabrikan-pabrikan otomotif global melakukan penanaman modal asing (PMA).

Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan sudah ada komitmen investasi dengan total Rp 55 triliun dalam jangka waktu tiga sampai lima tahun ke depan. PMA tersebut datang dari berbagai pabrikan roda empat untuk perakitan mobil listrik di Tanah Air, belum termasuk dengan investasi menyangkut baterainya.

“Dari Toyota ada komitmen investasi Rp 28 triliun. Dari yang lainnya ada beberapa juga, dari Jepang, tapi kami belum bisa secara gamblang menyampaikan. Lalu ada juga dari negara lain (selain Jepang),” ucap dia dalam diskusi virtual yang diadakan Vivanews beberapa waktu lalu.

Sekadar mengingatkan, beragam merek global telah bergerak menyambut rencana insentif dari pemerintah mulai tahun depan. Di antaranya Toyota – Daihatsu yang sudah memastikan perakitan mobil hybrid mereka di Nusantara, juga Hyundai yang kini sedang membangun pabrik di Cikarang, Bekasi untuk pabrik kendaraan konvensional plus listrik

Insentif itu sendiri hadir berkat adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi 17 insentif fiskal maupun nonfiskal bagi mobil listrik, baik yang berteknologi hybrid, plug-in hybrid, maupun 100 persen baterai.

Berbagai aturan turunannya sudah terbit. Seperti misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengenai insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai Oktober 2021. Ada pula Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif Bea Balik Nama (BBN) maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur perihal uji tipenya.

Peraturan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan ini ditargetkan selesai pada Agustus 2020.

Pemerintah menargetkan 20 persen kendaraan roda dua dan roda empat yang diproduksi pada 2025 berbasis baterai. Untuk roda empat, jumlahnya diperkirakan setara dengan 400 ribu unit. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang