Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Diesel Haram Dijual di Singapura pada 2025, Indonesia Kapan?

Berita Otomotif

Mobil Diesel Haram Dijual di Singapura pada 2025, Indonesia Kapan?

SINGAPURA – Negara tetangga Indonesia, Singapura, siap melarang penjualan mobil diesel empat tahun dari sekarang.

Menteri Transportasi Singapura Ong Ye Kung, menurut laporan Channel News Asia baru-baru ini, mengumumkan bahwa registrasi mobil baru yang bermesin diesel dilarang mulai 2025. Ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun taksi.

Kebijakan tersebut menurut dia adalah bagian dari usaha membuka jalan bagi kendaraan yang lebih ‘hijau’.

“Seperti kita ketahui, mobil diesel menghasilkan emisi PM2.5 dan bahkan lebih berpolusi (dibandingkan mobil bermesin bensin),” ujar dia pada 4 Maret 2021 kemarin.

polusi asap dari knalpot mobil diesel

Mobil diesel mendominasi armada taksi Singapura lima tahun lalu, dengan kontribusi sekitar 85 persen dari total unit yang ada. Namun, populasinya terus menurun dan kini tinggal 40 persen dari total armada taksi Singapura yang berjumlah 15.888 unit.

Sementara itu, menurut data Land Transport Authority pada Januari 2021, terdapat total 18.081 mobil diesel bersliweran di jalan – jalan Singapura. Volume tersebut adalah 2,8 persen dari populasi roda empat di negara-kota ini.

Ketika mengumumkan pelarangan mobil diesel, Ong mengingatkan kembali bahwa Singapura ingin menghapus mobil bermesin pembakaran internal pada 2040. Pada tahun tersebut, semua kendaraan yang beroperasi ditargetkan memiliki sumber energi bersih.

“Demi merealisasikan visi itu, dan mengingat bahwa COEs (Certificate of Entitlement) untuk mobil berjangka waktu 10 tahun, kami akan mewajibkan mulai dari 2030 semua mobil dan taksi baru yang diregistrasikan memiliki teknologi lebih ramah lingkungan,” tegas dia.

Adapun bentuk teknologi tersebut, lanjut Ong, bisa mobil hybrid, mobil hidrogen, atau mobil listrik murni.

mobil listrik Nissan Leaf dicas di SPKLU

“Karena teknologi-teknologi ini berkembang dengan cepat, kami bakal memantau perubahannya secara cermat dan memfinalisasikan definisi dari model yang bisa diregistrasikan pada 2030 sebelum tahun itu tiba,” tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan di Indonesia? Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebenarnya sempat melambungkan wacana pelarangan penjualan mobil bermesin pembakaran internal mulai 2040. Akan tetapi, industri otomotif melalui asosiasi mereka yaitu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menentang pembatasan dengan waktu yang ajeg semacam ini.

Wacana itu pun sekarang menguap tanpa jejak. Tidak ada lagi perkembangan mengenai isu tersebut. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang