Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Makin Ketat, Kamera Tilang Elektronik akan Ditambah 60 Unit

Berita Otomotif

Makin Ketat, Kamera Tilang Elektronik akan Ditambah 60 Unit

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengajukan penambahan 60 kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) di DKI Jakarta.

Pengajuan tersebut dilayangkan kepada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk periode pengembangan E-TLE tahap tiga pada tahun depan. Dengan ini maka diharapkan jumlah jalan yang tercover oleh CCTV E-TLE dapat lebih luas.

“E-TLE tahap tiga itu dimulai tahun 2021. Surat permohonannya (penambahan kamera E-TLE) sudah Kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera. Untuk lokasi tambahannya masih disurvei,” tegas Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama ada sebanyak 12 kamera yang disebar di wilayah DKI Jakarta. Pada tahap kedua diketahui ada sebanyak 45 kamera E-TLE. Total, sebanyak 57 kamera E-TLE itu pun sudah aktif dan sudah mulai melakukan penindakan tilang.

CCTV

Berikut adalah daftar pelanggaran yang diincar oleh kamera E-TLE

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  • Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  • Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  • Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  • Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Diharapkan dengan adanya tilang elektronik ini maka masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara di jalan. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang