Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Luhut Mau 5 Destinasi Pariwisata Gunakan Mobil Listrik, Termasuk Borobudur

Berita Otomotif

Luhut Mau 5 Destinasi Pariwisata Gunakan Mobil Listrik, Termasuk Borobudur

JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ingin moda transportasi di lima destinasi pariwisata unggulan menggunakan mobil listrik. Termasuk di Borobudur.

Luhut, ketika melakukan kunjungan kerja ke Magelang, Jawa Tengah pada akhir pekan lalu, meminta seluruh Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) mempercepat pengadaan kendaraan pariwisata berbasis listrik.

Pemerintah sendiri telah menetapkan lima DPSP. Ada Borobudur, Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Likupang.

Kendaraan-kendaraan nihil emisi gas buang tersebut nantinya digunakan sebagai moda transportasi para wisatawan dari dan ke bandara, hotel, serta tempat atraksi pariwisata.

SPKLU Borobudur

“Kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia mampu menghadirkan destinasi wisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tegas Luhut, seperti dikutip dari keterangan resmi di situs kementerian.

Luhut sendiri datang ke Magelang antara lain untuk meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Borobudur.

Area yang juga menjadi tempat ibadah umat Budha tersebut ditetapkan sebagai destinasi ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Ini menjadi momentum kita bersama untuk konsisten mengawal pembangunan destinasi pariwisata di Indonesia dengan konsep ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sekaligus upaya kita mempersiapkan amenitas dalam mendukung agenda G20 pada tahun ini,” pungkasnya.

Candi Borobudur

Sebagai informasi, pemerintah berkeinginan agar moda transportasi publik maupun privat di Indonesia bertransformasi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum dari berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mobil listrik, pembelinya, maupun pabrikannya.

Salah satunya adalah tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) spesial bagi mobil mild hybrid, hybrid, plug-in hybrid, mobil listrik murni, sampai mobil hidrogen yang berlaku per 16 Oktober 2021.

Selain itu, masih ada pula antara lain bunga rendah hingga 0 persen untuk kredit mobil listrik, keistimewaan bebas aturan ganjil-genap, pajak tahunan kendaraan yang lebih rendah, dan lain-lain.

Pada 2035, pemerintah menargetkan industri otomotif nasional memproduksi satu juta unit mobil listrik.

Pemerintah pun ingin agar Indonesia menjadi pemain penting di rantai suplai komponen kendaraan listrik global. Apalagi, negeri ini memiliki cadangan nikel--bahan baku baterai lithium-ion--terbesar di dunia. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang